• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 25 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menteri BUMN, Erick Thohir Terbitkan Aturan Dukung Implementasi UU TPKS Berlaku di Lingkungan BUMN

by redaksi
16 April 2022
in Berita, Korporasi
0
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagai langkah konkret mencegah tindakan kekerasan di lingkungan BUMN, Erick telah mengeluarkan surat edaran nomor SE-3/MBU/04/2022 tentang kebijakan berperilaku saling menghargai di tempat kerja atau respectful workplace policy (WRP) pada Kamis (14/4/2022).

“Kementerian BUMN berkomitmen menyediakan Iingkungan kerja yang saling menghormati, bebas dari diskriminasi, pengucilan atau pembatasan, pelecehan, perundungan, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya serta menjunjung tinggi martabat dan harga diri, untuk menjaga produktivitasnya selama bekerja,” ujar Erick dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/4/2022).

RelatedPosts

BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

Perbaikan Kinerja, Garuda Indonesia Mencatat Penurunan Rugi Bersih Menjadi Rp790 miliar Sepanjang Kuartal I 2026

Hari Bumi 2026, Telkom Pertegas Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Hal ini selaras dengan nilai utama BUMN yakni Akhlak dan juga menindaklanjuti Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.

Selain itu, lanjut Erick, Kementerian BUMN juga memberi perhatian pada penyandang disabilitas, kesetaraan gender serta mencegah adanya bias dan diskriminasi terhadap perempuan di Iingkungan BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi terkonsolidasi atau Grup BUMN. Erick meminta seluruh direksi memberikan kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam menduduki seluruh tingkat jabatan di perusahaan. Erick menyebut surat edaran ini bertujuan mewujudkan Iingkungan kerja yang aman, nyaman, dan harmonis.

“Aturan ini menjadi pedoman seluruh insan BUMN untuk berperilaku sopan dan menghindari berperilaku tidak hormat, termasuk perilaku yang akan menyinggung, mengintimidasi, mempermalukan orang lain, berbagai bentuk pelecehan, perundungan, serta bentuk-bentuk kekerasan lainnya yang berpotensi merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan,” ucap Erick.

Dalam surat edaran ini, Erick meminta direksi BUMN menyusun dan menerapkan RWP di lingkungan Grup BUMN. Erick mengaku tidak akan mentolerir setiap tindakan diskriminasi, kekerasan, pelecehan di seluruh lingkungan BUMN.

“Direksi BUMN ditugaskan menyiapkan program strategis maupun taktis dalam penyusunan dan penerapan RWP di lingkungan Grup BUMN,” lanjut Erick.

Erick menyampaikan penerapan RWP mencakup penyiapan pola pikir dan kesadaran, kebijakan tindakan pencegahan, publikasi pencegahan diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan, serta sistem kewaspadaan atas risiko kejadian.

Erick juga meminta BUMN memiliki strategi dalam tindakan penanganan meliputi mekanisme pelaporan, investigasi, penanganan dan pendampingan, sanksi dan support system seperti hotline, platform pelaporan, format pelaporan dan investigasi, penyiapan tim profesional pendampingan serta anggaran pendampingan.

“Dalam mekanisme pengaduan, perusahaan menyediakan sistem terintegrasi untuk

menindaklanjuti adanya diskriminasi, kekerasan, maupun pelecehan, antara lain dengan Whistle Blowing System (WBS), pengaduan kepada atasan, kepada unit pengelola SDM, melalui email maupun media pelaporan Iainnya,” ungkap Erick.

Erick menyampaikan tindakan pengawasan meliputi implementasi keputusan sanksi dan

pemenuhan hak-hak korban. Erick mewajibkan seluruh insan BUMN mengimplementasikan prinsip-prinsip RWP di Iingkungan BUMN dengan menghargai perbedaan dalam lingkungan kerja yang beragam. Erick ingin memastikan setiap insan BUMN tidak diperlakukan berbeda karena karakteristiknya serta memiliki kesempatan akses sarana dan prasarana yang sama dan adil.

“Seluruh insan BUMN yang mengalami, melihat, atau mendengar terjadinya tindakan

diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan yang terjadi di lingkungan Grup BUMN wajib melaporkan melalui jalur-jalur pelaporan yang telah disediakan dengan mengikuti persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” sambungnya.

Kata Erick, direksi BUMN wajib melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran dan menerapkan sanksi secara konsisten dan konsekuen sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan pada masing-masing perusahaan. Selain itu,  direksi dan seluruh pihak yang menangani kegiatan RWP wajib menjaga dan menjamin kerahasiaan atas segala data dan informasi terkait kejadian pelanggaran, melakukan tindak lanjut atas pelaporan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan, melakukan pendampingan secara terpisah terhadap pihak pelapor dan terlapor

selama proses penanganan kasus berlangsung, dan membuat pelaporan dan evaluasi atas pelaksanaan RWP secara berkala.

“Direktur utama bertanggung jawab menjamin implementasi kebijakan ini dan melakukan upaya perbaikan secara berkelanjutan. Dewan Komisaris diminta mengawasi pelaksanaan RWP dan melaporkannya kepada Menteri BUMN sebagai bagian dari laporan pengawasan berkala (setiap semester),” kata Erick menambahkan.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Peresmian Operasional BMPP Nusantara 1, Siap Dukung Kebutuhan Listrik Ambon

Next Post

Dorong Kawasan Wisata Ramah Lingkungan, PLN Gagas “Nyaman Kompor Induksi” di Pulau Maratua

Related Posts

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

25 April 2026
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute
Berita

Perbaikan Kinerja, Garuda Indonesia Mencatat Penurunan Rugi Bersih Menjadi Rp790 miliar Sepanjang Kuartal I 2026

25 April 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Hari Bumi 2026, Telkom Pertegas Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan

25 April 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Optimalkan Potensi Warisan Dunia dan Ekonomi Berkelanjutan, PTBA Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel

25 April 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Pastikan Masyarakat Lebih Aman Saat Lebaran, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi di Operasi Ketupat 2026

25 April 2026
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN
Berita

Waskita Karya Bukukan Penyusutan Rugi Bersih menjadi Rp679,04 miliar Sepanjang Kuartal I 2026

25 April 2026
Next Post
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Dorong Kawasan Wisata Ramah Lingkungan, PLN Gagas “Nyaman Kompor Induksi” di Pulau Maratua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Libatkan Komunitas Ojol, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Dorong Peran Aktif Pengemudi dalam Menekan Risiko Kecelakaan

1 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Program ‘Pertamina Sustainability Champions’, Mendorong Lahirnya Gagasan, Ide, dan Inovasi dalam Implementasi Prinsip Keberlanjutan

7 hari ago
Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia oleh BKI

BKI Menggelar Sidang Komite Teknik di Kantor Pusat BKI

5 jam ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq Menyerahkan Data Administrasi 31 Aglomerasi Terkait Pembangunan PSEL kepada Danantara

4 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

by redaksi
25 April 2026
0

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mempertegas komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan melalui program regenerasi hutan mangrove...

Read more
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Perbaikan Kinerja, Garuda Indonesia Mencatat Penurunan Rugi Bersih Menjadi Rp790 miliar Sepanjang Kuartal I 2026

25 April 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Hari Bumi 2026, Telkom Pertegas Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan

25 April 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Optimalkan Potensi Warisan Dunia dan Ekonomi Berkelanjutan, PTBA Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel

25 April 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Pastikan Masyarakat Lebih Aman Saat Lebaran, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi di Operasi Ketupat 2026

25 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In