Menteri BUMN Republik Indonesia Erick Thohir mengapresiasi penerapan kebijakan pembatasan perjalanan orang pada masa larangan mudik di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Hal itu disampaikan ketika Menteri BUMN melakukan kunjungan kerja di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada Sabtu 16 Mei 2020 pukul 13.50 WIB.
Kunjungan kerja Menteri BUMN tersebut untuk memastikan kelancaran dalam penerapan pelaksanaan pembatasan perjalanan orang pada masa larangan mudik dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Hadir pula Direktur Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura I (Persero) Dendi T. Danianto untuk menyambut dan mendampingi Menteri BUMN beserta rombongan pada kunjungan kerja tersebut.
Peninjauan pertama dilaksanakan pada area pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner yang berada di exhibition hall, kemudian menuju ke area pemeriksaan kesehatan dan verifikasi kelengkapan dokumen calon penumpang yang akan berangkat.
Peninjauan dilanjutkan ke area kedatangan internasional di mana pada area tersebut dilaksanakan pemeriksaan kesiapan pihak bandara dalam penerapan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan dalam melayani penerbangan repatriasi atas pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kuala Lumpur ke Indonesia dan pemulangan WNA Malaysia dari Indonesia ke Kuala Lumpur pada tanggal 18 s.d 23 Mei 2020 mendatang.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja para petugas Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang yang menjalankan tugasnya dengan baik dalam menyiapkan operasional penerbangan pada masa pembatasan perjalanan orang ini dan juga pada rencana penerbangan repatriasi. Hal tersebut dapat dilihat dari telah disediakannya kursi tunggu guna mengantisipasi antrean sebelum Pekerja Migran Indonesia (PMI) melakukan rapid test Covid-19 di koridor kedatangan internasional. Selain itu, pengaturan jadwal penerbangan satu dan lainnya serta alur penumpang di bandara juga telah diperhatikan guna menghindari adanya penumpukan antrean di bandara,” ujar Menteri BUMN Erick Thohir.
Direktur Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura I (Persero) Dendi T. Danianto menyampaikan bahwa, “Kami juga telah menerapkan mekanisme antrean calon penumpang yang berangkat dalam beberapa zona untuk menghindari terjadinya penumpukan.
Pada area exhibition hall, antrean penumpang dibagi ke dalam 3 zona dan telah disediakan tempat duduk dengan menerapkan physical distancing dan jarak depan belakang kursi yang disesuaikan dengan keperluan penumpang jika menggunakan trolley,” jelasnya.
Setelah melewati antrean tersebut, calon penumpang menuju ke konter verifikasi dokumen penerbangan oleh maskapai dan kemudian menuju ke konter pemeriksaan kesehatan dan verifikasi dokumen kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Tak hanya di area keberangkatan, penerapan physical distancing juga diterapkan di area kedatangan penumpang dengan penyediaan dua jalur bagi penumpang yang telah mengisi Health Alert Card (HAC) dan bagi penumpang yang belum mengisi HAC agar tidak terjadi penumpukan.
Sebelumnya pada pukul 11.40 WIB, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga telah melakukan peninjauan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang untuk melihat kesiapan bandara untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Petugas bandara menjelaskan terkait penerapan protokol kesehatan yang dijalankan, juga terkait prosedur sampai dengan calon penumpang diberikan izin untuk terbang. Gubernur Jawa Tengah juga menyempatkan diri untuk menyapa calon penumpang dan menanyakan persyaratan kelengkapan berkas yang telah disiapkan sesuai peraturan dari pemerintah.
“Kami berkomitmen untuk mendukung kebijakan Pemerintah terkait pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 pada masa larangan mudik ini. Oleh karena itu, kami berupaya keras agar penerapan kebijakan tersebut berjalan lancar di lapangan dengan memperhatikan prinsip protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, terutama physical distancing di bandara-bandara Angkasa Pura I,” ujar Dendi T. danianto.
Dendi juga menghimbau masyarakat yang harus melakukan perjalanan udara pada masa larangan mudik ini untuk mempersiapkan dokumen syarat melakukan perjalanan sesuai kebijakan yang berlaku sebelum datang ke bandara dan tiba di bandara 3 jam sebelum jadwal keberangkatan untuk mengindari penumpukan antrean pemeriksaan.
Sumber Bisnis, edit koranbumn