Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor PER – 11/MBU/11/2020 Tentang Kontrak Manajemen Dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara di mana salah satu pasalnya menyinggung perspektif yang digunakan dalam penyusunan KPI Direksi secara kolegial.
“Perspektif yang digunakan dalam penyusunan KPI Direksi secara kolegial terdiri dari nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia, inovasi model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi, pengembangan talenta,” mengutip Pasal 8 Permen BUMN tersebut di Jakarta, Sabtu.
Dalam Bab II lampiran Permen tersebut disebutkan KPI yang digunakan untuk mengukur dan menilai kinerja Direksi secara kolegial dalam pengurusan perusahaan terdiri dari 5 (lima) perspektif.
Pertama, nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia yang merupakan variabel KPI untuk mengukur kinerja keuangan, operasional, dan sosial (termasuk peran BUMN sebagai agen pembangunan/agent of development) secara berkesinambungan, dengan mempertimbangkan tingkat risiko (risk appetite) perusahaan yang ditetapkan.
Perspektif kedua yakni inovasi model bisnis, merupakan variabel KPI untuk mengukur keberhasilan inovasi perusahaan, antara lain inovasi model bisnis inti, restrukturisasi, penciptaan ekosistem, mitra (partner) serta kolaborasi usaha mikro, kecil dan menengah, dan/atau pengembangan konten lokal dan hilirisasi (downstream).
Perspektif ketiga adalah kepemimpinan teknologi, merupakan variabel KPI untuk mengukur, antara lain keberhasilan, dalam mengembangkan dan menginstitusionalkan kapabilitas teknologi/digital pada skala umum, penciptaan nilai (value) dari kumpulan data (big data) dan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan/atau dukungan Indonesia menjadi yang terdepan pada area teknologi strategis.
Perspektif keempat ialah peningkatan investasi, merupakan variabel KPI untuk mengukur antara lain produktivitas dari aset berwujud (tangible assets) dan aset tidak berwujud (intangible assets), keberhasilan menarik investasi luar dari private, asing dan investor sosial, efektivitas adopsi mekanisme kondisi pasar (market-based) dan/atau efektivitas implementasi kelincahan (agile) dalam birokrasi, dan kemudahan dalam melaksanakan bisnis.
Perspektif terakhir adalah pengembangan talenta, merupakan variabel KPI untuk mengukur seberapa baik perusahaan, antara lain meningkatkan kemampuan dan melatih tenaga kerja terkait teknologi terbaru, meningkatkan governance dalam penunjukan Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, membentuk wadah talenta BUMN (talent pool) pada level menengah; dan/atau menerapkan lingkungan yang inklusif, dinamis, inovatif dan
berakhlak.
KPI BUMN disusun dengan tujuan untuk memastikan pencapaian sasaran-sasaran strategis BUMN, meningkatkan efektivitas pengendalian kinerja BUMN, memastikan BUMN beroperasi pada koridor risiko yang dapat ditoleransi yang ditetapkan sebelumnya, mengoptimalkan upaya kapitalisasi potensi BUMN, mengakselerasi pertumbuhan kinerja BUMN, dan menilai kinerja Direksi BUMN secara adil (fair).
Oleh karena itu maka KPI juga digunakan untuk menilai kinerja Direksi BUMN dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya.
Permen Tentang Kontrak Manajemen Dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara tersebut ditetapkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada 12 November 2020 dan diundangkan di Jakarta pada 23 November 2020
Sumber Antaranews, edit koranbumn