Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Gubernur Provinsi Sumatera Utara, dan Walikota Medan selaku pemilik modal maupun selaku pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Medan (KIM) menerbitkan Surat Keputusan Nomor : SK-02/MBU/01/2018, 13/KB/2017, 539/1089.K/2017 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Medan.
Melalui SK tersebut Menteri BUMN, Rini Soemarno, mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Medan yang semula Direktur menjadi Direktur Keuangan, SDM dan Umum, semula Direktur menjadi Direktur Pengembangan dan Operasional. Serta mengangkat Trisilo Ari Setyawan sebagai Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Medan dan mengalihkan penugasan anggota-anggota Direksi dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatanya Daly Mulyana semula Direktur menjadi Direktur Keuangan, SDM dan Umum dan Ilmi Abdullah semula Direktur menjadi Direktur Pengembangan dan Operasional.
Sebelumnya melalui surat keputusan Menteri BUMN,Gubernur Provinsi Sumatera Utara, dan Walikota Medan Nomor : SK-01/MBU/01/2018, 12/KB/2017, 821/1071.K, memberhentikan dengan hormat Nanan Farach Rachduna sebagai Komisaris Utama serta menyampaikan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pemikiran selama memangku jabatan tersebut dan melalui surat keputusan tersebut pula, mengangkat Muhyan Tambuse sebagai Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Medan.
koranbumn01