Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana mengalokasikan Rp 149,15 triliun untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut dalam rangka dukungan bagi perusahaan pelat merah di tengah meluasnya dampak ekonomi karena coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan draf Rapat Kerja (Raker) tertutup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang dihimpun Kontan.co.id, total Rp 149,15 triliun dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu terbagi menjadi tiga anggaran.
Pertama, percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan untuk BUMN sebesar Rp 94,23 triliun. Dari anggaran tersebut, BUMN yang menerimanya antara lain PT Pertamina senilai Rp 48,25 triliun, PT PLN sebanyak Rp 45,42 triliun, serta Bulog sebanyak Rp 560 triliun.
Kedua, penyertaan modal negara (PMN) sebanyak Rp 25,27 triliun untuk lima BUMN. yakni PT PLN senilai Rp 5 triliun, PT Hutama Karya (HK) sebesar Rp 11 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebanyak Rp 6,27 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) senilai Rp 2,5 triliun, dan PT Indonesia Tourism Development Coporation (ITCD) sebanyak Rp 500 miliar.
Ketiga, talangan modal kerja BUMN sebanyak Rp 32,65 triliun alokasinya untuk PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) senilai Rp 8,5 triliun, Perumnas sebesar Rp 650 miliar, KAI sebanyak Rp 3,5 triliun, PTPN senilai Rp 4 triliun, Bulog sejumlah Rp 13 triliun, dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) sebanyak Rp 3 triliun.
Adapun total anggaran dalam program PEM ini sebesar Rp 318,09 triliun. Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan program PEN bertujuan untuk merespons dampak Covid-19 terhadap ekonomi domestik. Sehingga pelaksanaannya berada di tahun ini sebagai bentuk respons cepat pemerintah.
Sebab, Menkeu bilang pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2020 yang hanya 2,97% menjadi basis pemerintah untuk menjaga ekonomi lewat PEN di kuartal II-2020 dan selanjutnya tidak kembali lagi terpuruk.
Asal tahu saja aturan pelaksana program PEN itu akan segera disahkan pemerintah. “Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sudah selesai, sekarang tinggal proses penandatanganan di Sekretariat Negara (Setneg),” kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Ayu Sukorini.
Sumber Kontan.co.id, Edit koranbumn