• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menteri Sri Mulyani Terbitkan Aturan Terkait Jaminan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

by redaksi
5 April 2021
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan terkait jaminan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN). Tujuannya untuk menjamin proyek yang memakan anggaran triliunan rupiah itu, sehingga bisa berjalan dengan lancar.

Dus diharapkan bisa mendorong perekonomian dalam negeri melalui proyek-proyek infrastruktur.

RelatedPosts

Penjualan Tiket Angkutan Lebaran KAI Capai 2.703.977, Masih Tersedia 1,79 Juta Tempat Duduk

Bio Farma Berangkatkan Lebih dari 500 Peserta Program Mudik Aman Sampai Tujuan Bersama Bio Farma 2026

Bahas Kesiapan Mudik Lebaran, Jasa Raharja Gelar “Ngobrol Santai Bersama Pakar Transportasi”

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Beleid ini berlaku per tanggal 1 April 2021.PMK 30/2021 merupakan pengganti PMK sebelumnya yakni PMK 60/PMK.08/2017.

Sri Mulyani mengatakan penerbitan PMK ini bertujuan untuk mengakomodir dinamika perkembangan dan kebutuhan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memerlukan jaminan pemerintah yang lebih efisien, efektif, transparan, dan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berperan dalam pembangunan PSN.

Selain itu, PMK ini berisi peraturan pelaksanaan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PP 42/2021) pada tanggal 2 Februari 2021, sebagai turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beberapa perubahan pengaturan dalam PMK 30/PMK.08/2021 dibandingkan dengan PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 60/PMK.08/2017, antara lain pertama, ketentuan mengenai keterlibatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah, yang diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan proses pemberian jaminan pemerintah dan mengurangi risiko langsung kepada APBN.

Keterlibatan BUPI sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan ditujukan agar proses dukungan Pemerintah terkait penjaminan dapat dilaksanakan secara efektif dan profesional, dengan tetap mempertimbangkan tujuan pembangunan PSN dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum, serta adanya sinergi dengan kebijakan penjaminan untuk program-program infrastruktur lainnya.

Kedua, pengaturan mengenai ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN yang lebih tegas. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pengaturan kepada Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional (PJPSN) dan Badan Usaha pelaksana PSN atas risiko-risiko politik apa saja yang dapat diberikan penjaminannya oleh Pemerintah.

Sementara itu, ketentuan mengenai keterlibatan BUPI dalam memberikan jaminan pemerintah disusun melalui beberapa skema pengaturan mengenai pemberian jaminan pemerintah.

Misalnya, pemberian jaminan pemerintah secara langsung oleh pemerintah sendiri. Kemudian, pemberian jaminan pemerintah secara bersama oleh pemerintah dan BUPI. Lalu, pemberian jaminan pemerintah oleh BUPI sendiri.

PMK 30/2021 juga mengatur dalam pemberian jaminan pemerintah, BUPI dapat dilibatkan semenjak pemrosesan usulan penjaminan, pelaksanaan penjaminan sampai dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penjaminan.

“Penerbitan PMK ini diharapkan akan dapat lebih mempercepat proses pemberian jaminan pemerintah atas risiko politik pelaksanaan PSN, dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN,” kata Menkeu dalam keterangan resminya, Senin (5/4).

Sri Mulyani menambahkan penerbitan PMK ini diharapkan semakin meningkatkan minat investor dan menumbuhkan iklim investasi, atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur terutama atas pembangunan PSN melalui kerjasama yang saling menguntungkan.

Sumber KOntan, edit koranbumn

Previous Post

Persiapan IPO, Krakatau Steel Tambah Modal Anak Usaha KTI Sebesar Rp 798 miliar

Next Post

Menteri BUMN Erick Thohir Minta BTN Masukkan Penggunaan Kompor Listrik dalam Permohonan KPR

Related Posts

Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Penjualan Tiket Angkutan Lebaran KAI Capai 2.703.977, Masih Tersedia 1,79 Juta Tempat Duduk

14 Maret 2026
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Berangkatkan Lebih dari 500 Peserta Program Mudik Aman Sampai Tujuan Bersama Bio Farma 2026

14 Maret 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Bahas Kesiapan Mudik Lebaran, Jasa Raharja Gelar “Ngobrol Santai Bersama Pakar Transportasi”

14 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Tebar Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Region IV Jakarta 2 Salurkan Lebih dari 4.000 Paket Santunan dan Gelar Khitanan Gratis

14 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Pelindo Perkuat Koordinasi Lintas Instansi Jelang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Komitmen Danantara Mendukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional sebesar 8 Persen

14 Maret 2026
Next Post
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir Minta BTN Masukkan Penggunaan Kompor Listrik dalam Permohonan KPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Salurkan Bantuan Sosial Lebih dari Rp2 Miliar pada Momentum Ramadhan

5 hari ago
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP

Laba Unaudited Tembus Rp6 Triliun, Ini Langkah PalmCo Capai Lompatan Kinerja

3 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo Subianto Menargetkan Danantara Menyetor Rp 800 triliun ke Kas Negara Setiap Tahun

3 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Gelar GoZero% Innovation Festival, Dorong Solusi Nyata Pengelolaan Limbah

2 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Penjualan Tiket Angkutan Lebaran KAI Capai 2.703.977, Masih Tersedia 1,79 Juta Tempat Duduk

by redaksi
14 Maret 2026
0

Penjualan Tiket Angkutan Lebaran KAI Capai 2.703.977, Masih Tersedia 1,79 Juta Tempat Duduk PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat penjualan...

Read more
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Berangkatkan Lebih dari 500 Peserta Program Mudik Aman Sampai Tujuan Bersama Bio Farma 2026

14 Maret 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Bahas Kesiapan Mudik Lebaran, Jasa Raharja Gelar “Ngobrol Santai Bersama Pakar Transportasi”

14 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Tebar Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Region IV Jakarta 2 Salurkan Lebih dari 4.000 Paket Santunan dan Gelar Khitanan Gratis

14 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Perkuat Koordinasi Lintas Instansi Jelang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In