• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menteri Sri Mulyani Terbitkan Aturan Terkait Jaminan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

by redaksi
5 April 2021
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan terkait jaminan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN). Tujuannya untuk menjamin proyek yang memakan anggaran triliunan rupiah itu, sehingga bisa berjalan dengan lancar.

Dus diharapkan bisa mendorong perekonomian dalam negeri melalui proyek-proyek infrastruktur.

RelatedPosts

Dukung Asta Cita melalui Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses Hunian Terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Menko Pangan Setujui BULOG Ekspor Beras Haji Tahun 2026

Solusi Asisten Digital Perjalanan untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026, Jasa Marga Hadirkan Ekosistem Travoy di IIMS 2026

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Beleid ini berlaku per tanggal 1 April 2021.PMK 30/2021 merupakan pengganti PMK sebelumnya yakni PMK 60/PMK.08/2017.

Sri Mulyani mengatakan penerbitan PMK ini bertujuan untuk mengakomodir dinamika perkembangan dan kebutuhan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memerlukan jaminan pemerintah yang lebih efisien, efektif, transparan, dan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berperan dalam pembangunan PSN.

Selain itu, PMK ini berisi peraturan pelaksanaan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PP 42/2021) pada tanggal 2 Februari 2021, sebagai turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beberapa perubahan pengaturan dalam PMK 30/PMK.08/2021 dibandingkan dengan PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 60/PMK.08/2017, antara lain pertama, ketentuan mengenai keterlibatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah, yang diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan proses pemberian jaminan pemerintah dan mengurangi risiko langsung kepada APBN.

Keterlibatan BUPI sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan ditujukan agar proses dukungan Pemerintah terkait penjaminan dapat dilaksanakan secara efektif dan profesional, dengan tetap mempertimbangkan tujuan pembangunan PSN dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum, serta adanya sinergi dengan kebijakan penjaminan untuk program-program infrastruktur lainnya.

Kedua, pengaturan mengenai ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN yang lebih tegas. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pengaturan kepada Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional (PJPSN) dan Badan Usaha pelaksana PSN atas risiko-risiko politik apa saja yang dapat diberikan penjaminannya oleh Pemerintah.

Sementara itu, ketentuan mengenai keterlibatan BUPI dalam memberikan jaminan pemerintah disusun melalui beberapa skema pengaturan mengenai pemberian jaminan pemerintah.

Misalnya, pemberian jaminan pemerintah secara langsung oleh pemerintah sendiri. Kemudian, pemberian jaminan pemerintah secara bersama oleh pemerintah dan BUPI. Lalu, pemberian jaminan pemerintah oleh BUPI sendiri.

PMK 30/2021 juga mengatur dalam pemberian jaminan pemerintah, BUPI dapat dilibatkan semenjak pemrosesan usulan penjaminan, pelaksanaan penjaminan sampai dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penjaminan.

“Penerbitan PMK ini diharapkan akan dapat lebih mempercepat proses pemberian jaminan pemerintah atas risiko politik pelaksanaan PSN, dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN,” kata Menkeu dalam keterangan resminya, Senin (5/4).

Sri Mulyani menambahkan penerbitan PMK ini diharapkan semakin meningkatkan minat investor dan menumbuhkan iklim investasi, atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur terutama atas pembangunan PSN melalui kerjasama yang saling menguntungkan.

Sumber KOntan, edit koranbumn

Previous Post

Persiapan IPO, Krakatau Steel Tambah Modal Anak Usaha KTI Sebesar Rp 798 miliar

Next Post

Menteri BUMN Erick Thohir Minta BTN Masukkan Penggunaan Kompor Listrik dalam Permohonan KPR

Related Posts

Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

Dukung Asta Cita melalui Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses Hunian Terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

11 Februari 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Menko Pangan Setujui BULOG Ekspor Beras Haji Tahun 2026

11 Februari 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Solusi Asisten Digital Perjalanan untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026, Jasa Marga Hadirkan Ekosistem Travoy di IIMS 2026

11 Februari 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Merangkai Nilai dari Limbah, Strategi Bank Mandiri Perkuat UMKM Kriya Berbasis Ekosistem Berkelanjutan

11 Februari 2026
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia
Berita

Komisi VI DPR RI Tegaskan Dukungan Penguatan Industri Pertahanan Nasional melalui DEFEND ID

11 Februari 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia Raih Sertifikat INDI 4.0 Tahun 2025

11 Februari 2026
Next Post
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir Minta BTN Masukkan Penggunaan Kompor Listrik dalam Permohonan KPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Progres 98 Persen, Jembatan Siak akan Dukung Konektivitas WIlayah Rengat–Pekanbaru

2 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

COO Danantara, Dony Oskaria Menyampaikan Hanya BUMN dengan Usaha Bernilai Tambah dan Berdaya Saing yang Dipertahankan

5 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Perkuat Komitmen ESG Melalui Inklusivitas, BTN Gelar Run for Disabilities

2 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara, Rosan Roeslani Menyampaikan 6 Proyek Hilirisasi Siap Groundbreaking

7 hari ago
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

Dukung Asta Cita melalui Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses Hunian Terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

by redaksi
11 Februari 2026
0

Sebagai upaya konkrit mendukung Program Asta Cita yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, PT...

Read more
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Menko Pangan Setujui BULOG Ekspor Beras Haji Tahun 2026

11 Februari 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Solusi Asisten Digital Perjalanan untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026, Jasa Marga Hadirkan Ekosistem Travoy di IIMS 2026

11 Februari 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Merangkai Nilai dari Limbah, Strategi Bank Mandiri Perkuat UMKM Kriya Berbasis Ekosistem Berkelanjutan

11 Februari 2026
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia

Komisi VI DPR RI Tegaskan Dukungan Penguatan Industri Pertahanan Nasional melalui DEFEND ID

11 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In