• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 14 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menteri Sri Mulyani Terbitkan Aturan Terkait Jaminan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

by redaksi
5 April 2021
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan terkait jaminan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN). Tujuannya untuk menjamin proyek yang memakan anggaran triliunan rupiah itu, sehingga bisa berjalan dengan lancar.

Dus diharapkan bisa mendorong perekonomian dalam negeri melalui proyek-proyek infrastruktur.

RelatedPosts

Cicil Emas dan Gadai Emas BSI Melesat 92,52%

Dukung Peningkatan Panen, Ratusan Petani Wajo Antusias Hadiri Rembuk Tani

Sukseskan Swasembada Pangan, BGR Logistik Indonesia Dukung Penyerapan Beras oleh Bulog

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Beleid ini berlaku per tanggal 1 April 2021.PMK 30/2021 merupakan pengganti PMK sebelumnya yakni PMK 60/PMK.08/2017.

Sri Mulyani mengatakan penerbitan PMK ini bertujuan untuk mengakomodir dinamika perkembangan dan kebutuhan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memerlukan jaminan pemerintah yang lebih efisien, efektif, transparan, dan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berperan dalam pembangunan PSN.

Selain itu, PMK ini berisi peraturan pelaksanaan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PP 42/2021) pada tanggal 2 Februari 2021, sebagai turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beberapa perubahan pengaturan dalam PMK 30/PMK.08/2021 dibandingkan dengan PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 60/PMK.08/2017, antara lain pertama, ketentuan mengenai keterlibatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah, yang diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan proses pemberian jaminan pemerintah dan mengurangi risiko langsung kepada APBN.

Keterlibatan BUPI sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan ditujukan agar proses dukungan Pemerintah terkait penjaminan dapat dilaksanakan secara efektif dan profesional, dengan tetap mempertimbangkan tujuan pembangunan PSN dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum, serta adanya sinergi dengan kebijakan penjaminan untuk program-program infrastruktur lainnya.

Kedua, pengaturan mengenai ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN yang lebih tegas. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pengaturan kepada Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional (PJPSN) dan Badan Usaha pelaksana PSN atas risiko-risiko politik apa saja yang dapat diberikan penjaminannya oleh Pemerintah.

Sementara itu, ketentuan mengenai keterlibatan BUPI dalam memberikan jaminan pemerintah disusun melalui beberapa skema pengaturan mengenai pemberian jaminan pemerintah.

Misalnya, pemberian jaminan pemerintah secara langsung oleh pemerintah sendiri. Kemudian, pemberian jaminan pemerintah secara bersama oleh pemerintah dan BUPI. Lalu, pemberian jaminan pemerintah oleh BUPI sendiri.

PMK 30/2021 juga mengatur dalam pemberian jaminan pemerintah, BUPI dapat dilibatkan semenjak pemrosesan usulan penjaminan, pelaksanaan penjaminan sampai dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penjaminan.

“Penerbitan PMK ini diharapkan akan dapat lebih mempercepat proses pemberian jaminan pemerintah atas risiko politik pelaksanaan PSN, dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN,” kata Menkeu dalam keterangan resminya, Senin (5/4).

Sri Mulyani menambahkan penerbitan PMK ini diharapkan semakin meningkatkan minat investor dan menumbuhkan iklim investasi, atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur terutama atas pembangunan PSN melalui kerjasama yang saling menguntungkan.

Sumber KOntan, edit koranbumn

Previous Post

Persiapan IPO, Krakatau Steel Tambah Modal Anak Usaha KTI Sebesar Rp 798 miliar

Next Post

Menteri BUMN Erick Thohir Minta BTN Masukkan Penggunaan Kompor Listrik dalam Permohonan KPR

Related Posts

Berita

Cicil Emas dan Gadai Emas BSI Melesat 92,52%

13 Juli 2025
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
Berita

Dukung Peningkatan Panen, Ratusan Petani Wajo Antusias Hadiri Rembuk Tani

13 Juli 2025
Maksimalkan Pelayanan, BGR Logistics Bertransformasi menjadi Digital Logistics Company
Anak Perusahaan

Sukseskan Swasembada Pangan, BGR Logistik Indonesia Dukung Penyerapan Beras oleh Bulog

13 Juli 2025
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar
Anak Perusahaan

InJourney Aviation Services dan Shopee Dukung Program Pemerintah Dalam Peningkatan Ekspor Produk UMKM Lokal Melalui Peluncuran Program Ekspor Shopee 2.0

13 Juli 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Dukung Transformasi Digital Nasional: NeutraDC Nxera Batam dan Medco Power Kolaborasi Hadirkan Renewable Energy untuk Data Center AI Enabler

12 Juli 2025
Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )
Anak Perusahaan

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )

12 Juli 2025
Next Post
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir Minta BTN Masukkan Penggunaan Kompor Listrik dalam Permohonan KPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Perkenalkan Wajah Baru BNI Private, Tawarkan Layanan Wealth Management yang Lebih Komprehensif dan Personal

2 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Bantuan Hutama Karya Group Dongkak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya

6 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Ketua BPK RI Apresiasi dan Tegaskan Dukungan terhadap Percepatan Proyek Strategis PAL Indonesia

4 hari ago
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Menteri Erick Thohir Tegaskan Komitmen BUMN untuk Hilirisasi Energi Hijau

7 hari ago
Berita

Cicil Emas dan Gadai Emas BSI Melesat 92,52%

by redaksi
13 Juli 2025
0

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus mendorong masyarakat untuk investasi emas logam mulia dengan aman, mudah dan sesuai syariah....

Read more
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Dukung Peningkatan Panen, Ratusan Petani Wajo Antusias Hadiri Rembuk Tani

13 Juli 2025
Maksimalkan Pelayanan, BGR Logistics Bertransformasi menjadi Digital Logistics Company

Sukseskan Swasembada Pangan, BGR Logistik Indonesia Dukung Penyerapan Beras oleh Bulog

13 Juli 2025
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar

InJourney Aviation Services dan Shopee Dukung Program Pemerintah Dalam Peningkatan Ekspor Produk UMKM Lokal Melalui Peluncuran Program Ekspor Shopee 2.0

13 Juli 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Dukung Transformasi Digital Nasional: NeutraDC Nxera Batam dan Medco Power Kolaborasi Hadirkan Renewable Energy untuk Data Center AI Enabler

12 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In