• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 11 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menteri Sri Mulyani Terbitkan Aturan Terkait Jaminan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

by redaksi
5 April 2021
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan terkait jaminan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN). Tujuannya untuk menjamin proyek yang memakan anggaran triliunan rupiah itu, sehingga bisa berjalan dengan lancar.

Dus diharapkan bisa mendorong perekonomian dalam negeri melalui proyek-proyek infrastruktur.

RelatedPosts

PNM Jadi Bagian dari Upaya OJK Perluas Inklusi Keuangan Syariah di SYAFIF Bandung

Pegadaian Bukukan Laba Tembus 3,58 triliun Sepanjang Semester I 2025

Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, Resmi Mengundurkan Diri

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Beleid ini berlaku per tanggal 1 April 2021.PMK 30/2021 merupakan pengganti PMK sebelumnya yakni PMK 60/PMK.08/2017.

Sri Mulyani mengatakan penerbitan PMK ini bertujuan untuk mengakomodir dinamika perkembangan dan kebutuhan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memerlukan jaminan pemerintah yang lebih efisien, efektif, transparan, dan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berperan dalam pembangunan PSN.

Selain itu, PMK ini berisi peraturan pelaksanaan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PP 42/2021) pada tanggal 2 Februari 2021, sebagai turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beberapa perubahan pengaturan dalam PMK 30/PMK.08/2021 dibandingkan dengan PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 60/PMK.08/2017, antara lain pertama, ketentuan mengenai keterlibatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah, yang diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan proses pemberian jaminan pemerintah dan mengurangi risiko langsung kepada APBN.

Keterlibatan BUPI sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan ditujukan agar proses dukungan Pemerintah terkait penjaminan dapat dilaksanakan secara efektif dan profesional, dengan tetap mempertimbangkan tujuan pembangunan PSN dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum, serta adanya sinergi dengan kebijakan penjaminan untuk program-program infrastruktur lainnya.

Kedua, pengaturan mengenai ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN yang lebih tegas. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pengaturan kepada Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional (PJPSN) dan Badan Usaha pelaksana PSN atas risiko-risiko politik apa saja yang dapat diberikan penjaminannya oleh Pemerintah.

Sementara itu, ketentuan mengenai keterlibatan BUPI dalam memberikan jaminan pemerintah disusun melalui beberapa skema pengaturan mengenai pemberian jaminan pemerintah.

Misalnya, pemberian jaminan pemerintah secara langsung oleh pemerintah sendiri. Kemudian, pemberian jaminan pemerintah secara bersama oleh pemerintah dan BUPI. Lalu, pemberian jaminan pemerintah oleh BUPI sendiri.

PMK 30/2021 juga mengatur dalam pemberian jaminan pemerintah, BUPI dapat dilibatkan semenjak pemrosesan usulan penjaminan, pelaksanaan penjaminan sampai dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penjaminan.

“Penerbitan PMK ini diharapkan akan dapat lebih mempercepat proses pemberian jaminan pemerintah atas risiko politik pelaksanaan PSN, dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN,” kata Menkeu dalam keterangan resminya, Senin (5/4).

Sri Mulyani menambahkan penerbitan PMK ini diharapkan semakin meningkatkan minat investor dan menumbuhkan iklim investasi, atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur terutama atas pembangunan PSN melalui kerjasama yang saling menguntungkan.

Sumber KOntan, edit koranbumn

Previous Post

Persiapan IPO, Krakatau Steel Tambah Modal Anak Usaha KTI Sebesar Rp 798 miliar

Next Post

Menteri BUMN Erick Thohir Minta BTN Masukkan Penggunaan Kompor Listrik dalam Permohonan KPR

Related Posts

PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona
Berita

PNM Jadi Bagian dari Upaya OJK Perluas Inklusi Keuangan Syariah di SYAFIF Bandung

11 Agustus 2025
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020
Berita

Pegadaian Bukukan Laba Tembus 3,58 triliun Sepanjang Semester I 2025

11 Agustus 2025
Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, Resmi Mengundurkan Diri
Berita

Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, Resmi Mengundurkan Diri

11 Agustus 2025
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
Berita

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo Tinjau Langsung Implementasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Cileunyi Wetan

11 Agustus 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Mantapkan Strategi Ganda untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

11 Agustus 2025
ANTAM Luncurkan Emas Edisi Khusus Simfoni Ibu Pertiwi
Berita

ANTAM Luncurkan Emas Edisi Khusus Simfoni Ibu Pertiwi

11 Agustus 2025
Next Post
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir Minta BTN Masukkan Penggunaan Kompor Listrik dalam Permohonan KPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 410 Ribu Pelanggan, Jadi Andalan Mobilitas dan Wisata di Sulawesi Selatan

3 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12% pada Kuartal II 2025

6 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Dukung Inovasi Pendidikan Tinggi Indonesia, Pertamina Bangun Gedung Riset di ITB

3 hari ago
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG dan KAI Perkuat Literasi Keuangan Karyawan Jelang HUT RI Ke-80

4 hari ago
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona
Berita

PNM Jadi Bagian dari Upaya OJK Perluas Inklusi Keuangan Syariah di SYAFIF Bandung

by redaksi
11 Agustus 2025
0

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus berkomitmen dalam mendukung pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia melalui partisipasi dalam ajang Syariah Financial...

Read more
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Pegadaian Bukukan Laba Tembus 3,58 triliun Sepanjang Semester I 2025

11 Agustus 2025
Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, Resmi Mengundurkan Diri

Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, Resmi Mengundurkan Diri

11 Agustus 2025
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo Tinjau Langsung Implementasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Cileunyi Wetan

11 Agustus 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Mantapkan Strategi Ganda untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

11 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In