PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel akan menggelar RUPST Tahun Buku 2021 dengan agenda utama pembagian dividen dengan nilai maksimal 75 persen.
Anak usaha BUMN itu akan menggelar RUPST pada 22 April 2022. Mata acara utama terkait penetapan penggunaan laba bersih untuk dibagikan sebagai dividen.
Mitratel berencana membagikan dividen hingga maksimal sebesar 70 persendari laba bersih. Rapat tersebut juga akan menentukan besaran deviden akhir serta tanggal pembayarannya.
Pemegang saham yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam rapat, namanya harus tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau rekening efek di KSEI pada 30 Maret 2022 pukul 16.15 WIB.
Pada 2021, MTEL membukukan kinerja yang meningkat.. Pendapatan perseroan dibukukan naik sebesar 11 persen dan diikuti oleh pertumbuhan EBITDA sebesar 24 persen. Pertumbuhan paling signifikan terdapat pada laba bersih Perseroan yaitu sebesar 129,4 persen dari sebelumnya Rp 602 miliar menjadi Rp 1,381 triliun.
Mulyanto, SVP Corporate Secretary mengatakan tahun ini MTEL membidik peningkatkan pendapatan sebanyak 10 persen hingga 11 persen. “Melalui pembangunan 750 menara baru (Built to Suit), akuisisi 3.000 menara anorganik, tambahan kolokasi di 3.000 – 4.000 menara, dan juga pembangunan 6.000 km jaringan infrastruktur fiber,” katanya dalam keterangan resmi Jumat (1/4/2022).
Selain itu, MTEL juga memiliki strategi pertumbuhan jangka panjang yang mencakup pertumbuhan organik, menangkap peluang permintaan menara baru dan kolokasi, ekspansi ke layanan baru, serta konsolidasi industri.
Mulyanto optimistis hal itu akan dicapai dengan memanfaatkan kekuatan neraca dan arus kas perusahaan serta memaksimalkan sinergi Group Telkom. MTEL juga akan terus mengoptimalkan operasional perusahaan untuk semakin meningkatkan nilai bagi para Pemegang Saham.
Agenda RUPST Tahun Buku 2021 Mitratel adalah sebagai berikut :
- Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2021, termasuk LaporanTugas Pengawasan Dewan Komisaris.
- Pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2021 dan PembebasanTanggung Jawab Anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
- Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2021.
- Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk Tahun 2022,serta Tantiem untuk Tahun Buku 2021 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
- Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa Laporan Keuangan Perseroanuntuk Tahun Buku 2022 termasuk Audit Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan.
- Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
- Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
- Persetujuan atas Perubahan Susunan Anggota Direksi Perseroan.
- Persetujuan atas Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan
Sumber Bisnis, edit koranbumn