• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 13 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Mudik Lebaran 2022 : Syarat Mudik Terbaru

by redaksi
24 April 2022
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satgas Penanganan Covid-19 merilis syarat dan aturan mudik Lebaran terbaru yang diperuntukan bagi para calon pemudik yang termasuk dalam Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Pemberitahuan tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

RelatedPosts

Penumpang Nataru PELNI Melonjak Didorong Stimulus Ekonomi

BRI Sahabat Disabilitas, Dorong Difabel Berdaya Melalui Kegiatan Pelatihan dan Pemagangan

Bio Farma Terima Sertifikat CDOB dan Nomor Izin Edar Vaksin Hexavalen dari BPOM Memperkuat Komitmen Bio Farma terhadap Ketahanan Kesehatan Nasional

Surat Edaran tersebut dimaksudkan sebagai panduan penerapan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri dan ditujukan guna menekan terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama periode mudik Lebaran.

PPDN diwajibkan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku serta diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Selain dua aturan tersebut, berikut aturan terbaru yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang akan efektif berlaku per 19 April 2022.

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut.

Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR.

Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, anak wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Previous Post

Dukung Gerakan Belanja Produk UMKM, Semen Gresik Luncurkan Program “Bingkisan Berkah UKM Rembang”

Next Post

Mudik Lebaran 2022 : Daftar Rest Area Tol Jakarta-Solo

Related Posts

PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Penumpang Nataru PELNI Melonjak Didorong Stimulus Ekonomi

12 Desember 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

BRI Sahabat Disabilitas, Dorong Difabel Berdaya Melalui Kegiatan Pelatihan dan Pemagangan

12 Desember 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Terima Sertifikat CDOB dan Nomor Izin Edar Vaksin Hexavalen dari BPOM Memperkuat Komitmen Bio Farma terhadap Ketahanan Kesehatan Nasional

12 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Managing Director Danantara, Rohan Rafas Ungkap Seluruh Arah Investasi Dirancang Bukan Hanya Berbasis Profit pada 2026

12 Desember 2025
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Tingkatkan Sportivitas & Silaturahmi, Direksi PINDAD Buka Turnamen Piala Dirut 2025

12 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC
Berita

Peringati HUT ke-48, Pupuk Kaltim Perkuat Program Penghijauan Melalui Penanaman 1.977 Pohon

12 Desember 2025
Next Post
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Mudik Lebaran 2022 : Daftar Rest Area Tol Jakarta-Solo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : INKA, Pupuk Kujang, Pupuk Kaltim, KIW, IKI, IndonesiaRe, BTN, GARAM, Jasa Tirta 1, Bank BSI, PLN EMI, Sucofindo, KIMA, Krakatau Steel, Jamkrindo

2 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC

Peringati HUT ke-48, Pupuk Kaltim Perkuat Program Penghijauan Melalui Penanaman 1.977 Pohon

19 jam ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp25 Triliun pada Periode Menjelang Libur Nataru

2 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Asuransi Jasindo Perkuat Respons Perlindungan Aset Negara yang Terdampak Banjir Sumatera

7 hari ago
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Penumpang Nataru PELNI Melonjak Didorong Stimulus Ekonomi

by redaksi
12 Desember 2025
0

PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) memastikan kesiapan optimal dalam melayani masyarakat pada masa angkutan laut Natal 2025...

Read more
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

BRI Sahabat Disabilitas, Dorong Difabel Berdaya Melalui Kegiatan Pelatihan dan Pemagangan

12 Desember 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Terima Sertifikat CDOB dan Nomor Izin Edar Vaksin Hexavalen dari BPOM Memperkuat Komitmen Bio Farma terhadap Ketahanan Kesehatan Nasional

12 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Managing Director Danantara, Rohan Rafas Ungkap Seluruh Arah Investasi Dirancang Bukan Hanya Berbasis Profit pada 2026

12 Desember 2025
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Tingkatkan Sportivitas & Silaturahmi, Direksi PINDAD Buka Turnamen Piala Dirut 2025

12 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In