Mulai tanggal 10 November 2020, pukul 00.00 WIB, Jalan Tol Pekanbaru – Dumai mulai diberlakukan tarif.
Besaran tarif pergolongan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1525/KPTS/M/2020 yang ditetapkan tanggal 22 Oktober 2020 tentang penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Pekanbaru – Dumai.
Jalan Tol Pekanbaru – Dumai juga telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Untukyang akan melintas di Jalan Tol Pekanbaru – Dumai, pastikan saldo uang elektronikmu mencukupi serta selalu memperhatikan aspek keselamatan dalam berkendara.