• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 4 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Mulai 30 Agustus 2022, Seluruh Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

by redaksi
28 Agustus 2022
in Berita
0
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

RelatedPosts

Kolaborasi BSI dan ANTAM, Hadirkan Pop Up Booth Eksklusif untuk Kemudahan Akses Emas Fisik

Philippine Navy Beri Penilaian “Very Satisfactory” untuk PT PAL atas MRO BRP Tarlac-601

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

“KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” tegas Joni.

Saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus s.d 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” tutup Joni. (Public Relations KAI)

Previous Post

BUKIT ASAM Berikan Beasiswa Bidiksiba untuk 49 Anak Tahun Ini

Next Post

Pupuk Indonesia Dukung Pengembalian Fungsi Ekologis Lahan Bekas Tambang di Bangka Belitung

Related Posts

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Kolaborasi BSI dan ANTAM, Hadirkan Pop Up Booth Eksklusif untuk Kemudahan Akses Emas Fisik

4 Juni 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Philippine Navy Beri Penilaian “Very Satisfactory” untuk PT PAL atas MRO BRP Tarlac-601

4 Juni 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

4 Juni 2026
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun
Berita

Sahabat Perjuangan Sepanjang Masa: ASABRI Hadirkan Hunian Layak bagi Peserta di Kota Mataram

4 Juni 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Perkuat Komitmen ESG, BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke Kudus

4 Juni 2026
Heritage Loco Tour Cepu Terpilih Dalam Pergelaran Virtual Seni Budaya Pemprov Jateng
Berita

Menjawab Tren Global, Perhutani Optimalkan Potensi Kopi Kawasan Hutan Bersama Petani

4 Juni 2026
Next Post
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Pupuk Indonesia Dukung Pengembalian Fungsi Ekologis Lahan Bekas Tambang di Bangka Belitung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Akta Inbreng Ditandatangani, PT Len Industri Resmi Nakhodai Holding BUMN Industri Pertahanan Defend ID

Sambut Iduladha 1447 H, Len Bersama Seluruh Anggota Holding DEFEND ID Salurkan 100 Hewan Kurban untuk Ribuan Masyarakat

4 hari ago
RUPS DEFEND ID Tetapkan Kinerja Positif 2025 dan Perkuat Arah Penguasaan Teknologi Strategis Nasional

RUPS DEFEND ID Tetapkan Kinerja Positif 2025 dan Perkuat Arah Penguasaan Teknologi Strategis Nasional

4 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

COO Danantara Dony Oskaria, Ungkap Penyebab Danantara Belum Rilis Laporan Keuangan

3 hari ago
Danareksa Research Institute Prediksi Neraca Dagang Juni 2020 akan Surplus US$ 1,47 Miliar

Susunan Direksi Baru Danareksa

23 jam ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Kolaborasi BSI dan ANTAM, Hadirkan Pop Up Booth Eksklusif untuk Kemudahan Akses Emas Fisik

by redaksi
4 Juni 2026
0

PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus mendorong seluruh kalangan masyarakat, termasuk generasi muda, untuk mulai sadar terhadap investasi...

Read more
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Philippine Navy Beri Penilaian “Very Satisfactory” untuk PT PAL atas MRO BRP Tarlac-601

4 Juni 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

4 Juni 2026
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun

Sahabat Perjuangan Sepanjang Masa: ASABRI Hadirkan Hunian Layak bagi Peserta di Kota Mataram

4 Juni 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Perkuat Komitmen ESG, BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke Kudus

4 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In