Pemerintah akan memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat Jawa-Bali. Pengetatan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 49 tahun 2021 terkait perjalanan darat dan SE nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan menggunakan moda kereta api.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan yang ada dalam dua SE tersebut menyatakan bahwa perjalanan hanya dibolehkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal saja. Pelaku perjalanan kendaraan umum di darat, sungai, danau, penyeberangan dan KRL di wilayah aglomerasi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis, untuk dapat melakukan mobilitas.
Adita mengatakan, STRP atau surat tugas atau surat keterangan lain yang dibawa harus ditandatangani pimpinan perusahaan atau minimal pejabat eselon II dilengkapi dengan stempel cap basah dan/atau tanda tangan elektronik.
Ia menyatakan, aturan tersebut mulai berlaku pada 12 Juli – 20 Juli 2020. Nantinya aturan dapat diperpanjang dengan melihat kondisi perkembangan di lapangan.
“Para menteri, gubernur, wali kota, di pusat maupun daerah, dan UPT baik di darat, kereta api maupun operator lainnya diminta untuk melakukan koordinasi, sosialisasi dan pengawasan,” kata Adita dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7).
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan operator untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen STRP sebelum menggunakan KRL wilayah aglomerasi.
“Akan ada penyekatan sebelum masuk ke gate, apakah di stasiun atau di dalam stasiun. Yang pasti, sebelum masuk ke gate in, apakah ini STRP, surat keterangan pemda atau kantor, ini akan dilakukan,” ucap Zulfikri
Sumber Kontan Edit koranbumn