• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 9 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Mulai Tahun Depan, Pemerintah Hapus Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan

by redaksi
11 Desember 2021
in Berita
0
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sejak Akhir Februari
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap BPJS Kesehatan mulai tahun depan dan diganti dengan kelas standar. Lalu bagaimana caranya bila masyarakat ingin mendapatkan layanan tambahan?

Solusi yang ditawarkan yakni bila masyarakat ingin mendapatkan biaya tambahan, maka bisa mengeluarkan biaya tambahan. Adapun biaya tambahan saat rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan sedang diatur oleh pemerintah.

RelatedPosts

Aksi Sukarelawan Karyawan Telkom Lestarikan Alam Lewat Penanaman Mangrove

Asuransi Jasindo Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Momentum HAKORDIA 2025

Jamkrindo Berikan Pelatihan pada Peserta Pidana Kerja Sosial

Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyebutkan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan kelas rawat inap yang lebih tinggi daripada haknya (kelas standar) dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

Alternatif lain, peserta membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.

Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN Muttaqien mengungkapkan bila ada masyarakat yang ingin naik kelas rawat inap, maka harus membayar selisih biaya. “Sehingga yang diatur adalah selisih biaya,” ungkapnya seperti dikutip dari Tempo, (9/12/2021).

Rencana ini telah disampaikan DJSN sejak 2020 dan harus berlaku paling lambat sebelum 31 Desember 2021. Sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, peserta BPJS hanya akan menerima layanan kelas rawat inap standar dan Kebutuhan Dasar Kesehatan atau KDK saja.

Menurutnya, mekanisme gabungan layanan antara BPJS Kesehatan dan asuransi tambahan ini, termasuk perusahaan asuransi mana saja yang bakal terlibat. Dia mengungkapkan tim kelas rawat inap jaminan kesehatan nasional di dewan sudah melakukan konsultasi publik dengan beberapa pihak terkait untuk menampung masukan.

Salah satu yang diajak duduk bicara yaitu perusahaan asuransi komersil di asosiasi asuransi jiwa, karena jadi salah satu pihak dalam desain ekosistem jaminan kesehatan nasional. “Masukan yang disampaikan stakeholder sangat berarti untuk perbaikan yang diperlukan dalam desain,” ujarnya.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menilai pemerintah membuka opsi mekanisme koordinasi manfaat bagi perusahaan-perusahaan asuransi swasta lewat rencana ini. Koordinasi ini yaitu untuk menutup kekurangan layanan fasilitas kesehatan yang tidak dipenuhi oleh BPJS Kesehatan.

Budi menjelaskan, penghapusan aturan kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan itu juga akan menciptakan kebutuhan layanan bagi masyarakat yang ingin naik kelas. Hal tersebut yang diperkirakan bakal jadi ceruk khusus yang akan digarap perusahaan asuransi swasta.

“Ini sesuatu yang sedang dicermati industri asuransi jiwa dan asuransi umum,” ujar Budi.

Menurut dia, rencana ini akan menciptakan kebutuhan masyarakat antara lain kalau mereka mau naik kelas.  Dalam beberapa kesempatan, kata Budi, industri asuransi telah membahas hal itu dengan BPJS Kesehatan dan DJSN.

Tapi belum diketahui persis bagaimana aturan kelas standar tersebut akan diimplementasikan nantinya. Budi yakin tiap perusahaan kini tengah menyiapkan strategi masing-masing untuk mengantisipasi kebijakan terbaru itu.

“Ini kami cermati sungguh-sungguh karena kami percaya ini akan menciptakan kebutuhan bagi sebagian masyarakat ketika nantinya BPJS menerapkan kelas standar,” ucapnya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Sinergitas Mewujudkan Ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Next Post

Kolaborasi Anak Usaha Pertamina dengan Anak Usaha PLN Kelola Pembangkit Listrik

Related Posts

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Aksi Sukarelawan Karyawan Telkom Lestarikan Alam Lewat Penanaman Mangrove

9 Desember 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Asuransi Jasindo Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Momentum HAKORDIA 2025

9 Desember 2025
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Berikan Pelatihan pada Peserta Pidana Kerja Sosial

9 Desember 2025
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

TIMAH Kembali Kerahkan Tim ERG Bantu Penanganan Banjir di Sumatera dan Salurkan Bantuan Logistik

9 Desember 2025
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG
Berita

IFG Gandeng BNPB Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

9 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

UMKM Center BSI Jadi Hub Bisnis, Dorong Akselerasi Aktivasi Digital Naik Double Digit

9 Desember 2025
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Kolaborasi Anak Usaha Pertamina dengan Anak Usaha PLN Kelola Pembangkit Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara, Rosan Roeslani Menegaskan Roadmap Investasi 2026 akan Perkuat Ketahanan Ekonomi dan Mendukung Transformasi Nasional

2 jam ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin’ Fest 2025

1 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Komitmen BTN Mendukung Program 3 Juta Rumah

9 jam ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Tebar Promo Pesan & Bayar Tiket Pesawat & Kereta Lewat BYOND

4 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Aksi Sukarelawan Karyawan Telkom Lestarikan Alam Lewat Penanaman Mangrove

by redaksi
9 Desember 2025
0

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya terhadap penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) melalui pelaksanaan “Earth Mission...

Read more
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Asuransi Jasindo Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Momentum HAKORDIA 2025

9 Desember 2025
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Jamkrindo Berikan Pelatihan pada Peserta Pidana Kerja Sosial

9 Desember 2025
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

TIMAH Kembali Kerahkan Tim ERG Bantu Penanganan Banjir di Sumatera dan Salurkan Bantuan Logistik

9 Desember 2025
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG Gandeng BNPB Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

9 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In