Otoritas jasa Keuangan (OJK) mengumumkan mulai awal tahun depan, penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dilakukan secara integrasi.
Melalui akun twitter @ojkindonesia pada Jumat (27/11/2020), OJK menyatakan enam LAPS yang sudah ada saat ini, yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI, dan BMPPVI disatukan menjadi LAPS Sektor Jasa Keuangan.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan dengan terintegrasinya LAPS, masyarakat akan lebih mudah menghubungi dan penyelesaian sengketa akan lebih cepat.
“[Hal ini] Karena telah tersentralisasi, mengingat semakin banyaknya produk keuangan yang hybrid,” katanya.
Sebagai informasi, LAPS Sektor Jasa Keuangan merupakan lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, khusus terkait sengketa di sektor jasa keuangan.
Jika penyelesaian pengaduan di lembaga jasa keuangan tidak mencapai kesepakatan sehingga timbul sengketa, konsumen dapat melakukan upaya penyelesaian di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui LAPS SJK.
Sengketa yang dapat disampaikan ke LAPS SJK yaitu sengketa atas produk dan layanan dari 8 industri, yang terdaftar dan berizin dari OJK, baik konvensional maupun syariah.
Kedelapan industri tersebut yaitu perbankan, pasar modal, modal ventura, dana pensiun, perasuransian, penjaminan, pembiayaan, dan financial technology (fintech).
Jika masyarakat ingin mengetahui lebih lanjut mengenai LAPS SJK maka bisa menghubungi Kontak OJK 157, atau whatsapp ke nomor 081 157 157 157, dan email ke konsumen@ojk.go.id.
sumber Bisnis, edit koranbumn