Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur konglomerasi di sektor keuangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 Tahun 2020.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan otoritas melakukan penyempurnaan terkait aturan konglomerasi keuangan. Pertama, amanat dari Pasal 5 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
“Dalam ketentuan ini, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan danĀ pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan,” kata Sekar, Selasa (29/3).
Keduanya, masukan dari technical assistance IMF dan World Bank yang menjelaskan bahwa OJK perlu melakukan peninjauan ulang terhadap definisi konglomerasi keuangan yang berlaku saat ini, dengan mempertimbangkan aspek materialitas serta pemberlakuan threshold berdasarkan kriteria tertentu.
Ketiga, jumlah konglomerasi keuangan yang ada saat ini cukup banyak dengan disparitas yang tinggi antar konglomerasi Keuangan, sehingga pelaksanaan pengawasan kurang efektif dan efisien.
Adapun poin-poin penyempurnaan aturan tersebut memuat beberapa aspek. Diantaranya, tambahan kriteria grup yang masuk kategori konglomerasi keuangan. Mereka berada pada satu grup atau kelompok karena keterikatan kepemilikan atau pengendalian.
“Total aset grup atau kelompok lebih besar atau sama dengan Rp 100 triliun. Kemudian memiliki kegiatan bisnis pada lebih dari satu jenis lembaga jasa keuangan,” jelas Sekar.
OJK dapat menetapkan suatu grup atau kelompok jasa keuangan sebagai konglomerasi keuangan di luar kriteria yang telah disebutkan. Adapun lembaga keuangan yang termasuk konglomerasi seperti bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan pembiayaan dan perusahaan efek.
Sekar menambahkan, bahwa entitas utama konglomerasi wajib menyusun dan memiliki piagam korporasi yang ditandatangani oleh direksi entitas utama serta direksi anggota.
“Adapun isi dan cakupan piagam korporasi disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas usaha konglomerasi keuangan tersebut,” terangnya.
Sumber Kontan, edit koranbumn