• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 8 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

OJK Atur Konglomerasi di Sektor Keuangan

by redaksi
30 Maret 2022
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur konglomerasi di sektor keuangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 Tahun 2020.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan otoritas melakukan penyempurnaan terkait aturan konglomerasi keuangan. Pertama, amanat dari Pasal 5 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

RelatedPosts

Catat Kinerja Solid, DEFEND ID Perkuat Langkah Strategis ke Depan

PNM Jadi Pencetus Peluncuran Orange Bond di Indonesia

BSI dan Mekari Kolaborasi Wujudkan Ekosistem Keuangan Syariah Digital Efisien dan Terintegrasi

“Dalam ketentuan ini, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan  pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan,” kata Sekar, Selasa (29/3).

Keduanya, masukan dari technical assistance IMF dan World Bank yang menjelaskan bahwa OJK perlu melakukan peninjauan ulang terhadap definisi konglomerasi keuangan yang berlaku saat ini, dengan mempertimbangkan aspek materialitas serta pemberlakuan threshold berdasarkan kriteria tertentu.

Ketiga, jumlah konglomerasi keuangan yang ada saat ini cukup banyak dengan disparitas yang tinggi antar konglomerasi Keuangan, sehingga pelaksanaan pengawasan kurang efektif dan efisien.

Adapun poin-poin penyempurnaan aturan tersebut memuat beberapa aspek. Diantaranya, tambahan kriteria grup yang masuk kategori konglomerasi keuangan. Mereka berada pada satu grup atau kelompok karena keterikatan kepemilikan atau pengendalian.

“Total aset grup atau kelompok lebih besar atau sama dengan Rp 100 triliun. Kemudian memiliki kegiatan bisnis pada lebih dari satu jenis lembaga jasa keuangan,” jelas Sekar.

OJK dapat menetapkan suatu grup atau kelompok jasa keuangan sebagai konglomerasi keuangan di luar kriteria yang telah disebutkan. Adapun lembaga keuangan yang termasuk konglomerasi seperti bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan pembiayaan dan perusahaan efek.

Sekar menambahkan, bahwa entitas utama konglomerasi wajib menyusun dan memiliki piagam korporasi yang ditandatangani oleh direksi entitas utama serta direksi anggota.

“Adapun isi dan cakupan piagam korporasi disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas usaha konglomerasi keuangan tersebut,” terangnya.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

PLN Mobile Proliga 2022: Bogor Lavani Cetak Sejarah, Bandung BJB Tandamata Kembali Rengkuh Gelar Juara

Next Post

Redaksi & Manajemen KORANBUMN.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi PT Indah Karya yang ke-61

Related Posts

Catat Kinerja Solid, DEFEND ID Perkuat Langkah Strategis ke Depan
Berita

Catat Kinerja Solid, DEFEND ID Perkuat Langkah Strategis ke Depan

8 Juli 2025
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona
Berita

PNM Jadi Pencetus Peluncuran Orange Bond di Indonesia

8 Juli 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI dan Mekari Kolaborasi Wujudkan Ekosistem Keuangan Syariah Digital Efisien dan Terintegrasi

8 Juli 2025
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Memperkuat Ekosistem SDM BUMN Menuju Kepemimpinan Adaptif, Jasa Marga & Jasa Raharja Tandatangani MoU Talent Mobility

8 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Sinergi BUMN, Pertamina bersama PTPN III Dorong Kawasan Ekonomi Hijau di Sei Mangkei

7 Juli 2025
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

DAHANA Resmikan Sistem Keamanan Terpadu Area Ring 1

7 Juli 2025
Next Post
Lowongan kerja September 2020 Terbaru Indah Karya

Redaksi & Manajemen KORANBUMN.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi PT Indah Karya yang ke-61

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

79 Tahun BNI “Menemani Tiap Langkahmu”

4 hari ago
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU

DAHANA Resmikan Sistem Keamanan Terpadu Area Ring 1

14 jam ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

CIO Danantara, Pandu Sjahrir Fokus Mengkonsolidasikan 889 BUMN Satu Komando

4 hari ago
Petrokimia Gresik Edukasi Masyarakat Terkait Penyebaran Virus Corona

Petrokimia Gresik Dukung Program Agripreneur Tebu Untuk Dorong Regenerasi Petani & Swasembada Gula

6 hari ago
Catat Kinerja Solid, DEFEND ID Perkuat Langkah Strategis ke Depan
Berita

Catat Kinerja Solid, DEFEND ID Perkuat Langkah Strategis ke Depan

by redaksi
8 Juli 2025
0

Catat kinerja keuangan positif di tahun 2024, PT Len Industri (Persero), Holding Industri Pertahanan (DEFEND ID) yang menaungi PT Dahana,...

Read more
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

PNM Jadi Pencetus Peluncuran Orange Bond di Indonesia

8 Juli 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI dan Mekari Kolaborasi Wujudkan Ekosistem Keuangan Syariah Digital Efisien dan Terintegrasi

8 Juli 2025
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Memperkuat Ekosistem SDM BUMN Menuju Kepemimpinan Adaptif, Jasa Marga & Jasa Raharja Tandatangani MoU Talent Mobility

8 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Sinergi BUMN, Pertamina bersama PTPN III Dorong Kawasan Ekonomi Hijau di Sei Mangkei

7 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In