• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

OJK Atur Ulang Investasi Dana Pensiun, Penguatan Tata Kelola Investasi Menjangkau Reksa Dana, MTN, REPO, Hingga RDPT

by redaksi
14 Januari 2024
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Regulator mengatur ulang investasi dana pensiun melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Salah satu substansi yang diatur dalam POJK 27/2023 ini memuat investasi yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 3/POJK.05/2015 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 29/POJK.05/2018 tentang Investasi Dana Pensiun (POJK 29/2018).

RelatedPosts

BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh Indonesia

Danantara Mulai Melakukan Peninjauan Lokasi Langkah Awal Perencanaan Konsep Pembangunan MBR di Cikarang

Berkah Ramadhan, PUSRI Bagikan 28.000 Paket Bahan Pangan Gratis untuk Warga Lingkungan

Dari sisi investasi, OJK menyampaikan beleid tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih berhati-hati (prudent), melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun.

Termasuk, persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi. Di antaranya, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Medium-Term Notes (MTN), dan Repurchase Agreement (Repo).

Jika dibandingkan pasal demi pasal dan ayat demi ayat antara POJK 27/2023 dengan POJK 29/2018, terdapat perbedaan yang mengatur investasi di dana pensiun.

Pada POJK 27/2023 Pasal 150 ayat (1), misalnya, tidak tercantum jenis investasi tabungan pada bank dalam hal dana pensiun menempatkan investasinya. Ketentuan ini berbeda dengan POJK 29/2018 Pasal 2 (1), di mana tercantum bahwa dana pensiun dilarang menempatkan investasi, kecuali pada jenis investasi tabungan pada bank.

Perbedaan lainnya, Pasal 154 ayat (1) POJK 27/2023 berbunyi bahwa dana pensiun yang melakukan investasi pada reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan, real estat berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), dan infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif investasi pada infrastruktur, maka wajib memiliki jumlah investasi minimal Rp1 triliun.

Masih mengacu Pasal 154 ayat (1), dana pensiun juga wajib memilih instrumen yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI) yang memiliki dana kelolaan (asset under management) 10 terbesar.

Sementara itu, pada POJK 29/2018 tercantum investasi pada reksa berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan, MTN, dan REPO hanya wajib memiliki jumlah investasi paling sedikit Rp500 miliar.

Untuk investasi pada MTN, kini diatur dana pensiun wajib memiliki jumlah investasi paling sedikit Rp1 triliun. Demikian yang tertulis pada Pasal 154 ayat (2) huruf a.

Berikutnya, pada Pasal 156 ayat (3) POJK 27/2023 mengatur investasi penyertaan langsung di Indonesia dilarang melebihi 15% dari jumlah investasi dana pensiun.

Sedangkan jika merujuk Pasal 8 POJK 29/2018, dana pensiun dapat melakukan investasi penyertaan langsung di Indonesia lebih dari 15% dari jumlah investasi. Namun dengan ketentuan ditujukan untuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang bergerak di bidang jasa keuangan dengan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Prediksi Potensi Defisit pada Tahun Berjalan 2024

Next Post

BTN dan Bank Muamalat Indonesia Telah Lakukan Komunikasi dengan Regulator

Related Posts

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh Indonesia

10 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Mulai Melakukan Peninjauan Lokasi Langkah Awal Perencanaan Konsep Pembangunan MBR di Cikarang

10 Maret 2026
Pusri Kembali Laksanakan PMMB Batch I Tahun 2020
Berita

Berkah Ramadhan, PUSRI Bagikan 28.000 Paket Bahan Pangan Gratis untuk Warga Lingkungan

10 Maret 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Manfaatkan Jaringan Luas untuk Dukung Ujian Online Mahasiswa

9 Maret 2026
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Salurkan Bantuan Sosial Lebih dari Rp2 Miliar pada Momentum Ramadhan

9 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Pastikan Stok Beras Aman, Cadangan Beras Pemerintah Diproyeksikan Cukup Hingga 324 Hari

9 Maret 2026
Next Post
Dirut Pahala N. Mansury  Resmikan Gedung Baru Kantor Wilayah I BTN di Bekasi

BTN dan Bank Muamalat Indonesia Telah Lakukan Komunikasi dengan Regulator

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Buka Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2026, Berangkat 17 Maret

7 hari ago
Antisipasi DBD di Tengah Covid-19, Elnusa Fogging Lingkungan Warga Sekitar

Amankan Kinerja Bisnis, Elnusa Mengantisipasi Dampak Penutupan Selat Hormuz

6 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Transaksi ZISWAF BSI Naik 14% Selama Ramadan

3 hari ago
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Antisipasi Lonjakan 5,8 Juta Pemudik, ASDP Perkuat Layanan Nasional

2 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh Indonesia

by redaksi
10 Maret 2026
0

Aroma bubur kanji rumbi mengepul dari dapur besar di halaman Masjid Darussalam, Aceh Tamiang, Sabtu (7/3/2026). Ratusan anak duduk berbaris...

Read more
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Mulai Melakukan Peninjauan Lokasi Langkah Awal Perencanaan Konsep Pembangunan MBR di Cikarang

10 Maret 2026
Pusri Kembali Laksanakan PMMB Batch I Tahun 2020

Berkah Ramadhan, PUSRI Bagikan 28.000 Paket Bahan Pangan Gratis untuk Warga Lingkungan

10 Maret 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Manfaatkan Jaringan Luas untuk Dukung Ujian Online Mahasiswa

9 Maret 2026
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Salurkan Bantuan Sosial Lebih dari Rp2 Miliar pada Momentum Ramadhan

9 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In