• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

OJK Keluarkan Peraturan Perpanjangan Kebijakan Stimulus Covid-19

by redaksi
12 Desember 2020
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

POJK perpanjangan kebijakan stimulus covid di sektor perbankan ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran COVID-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik dan diperkirakan akan berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan.

RelatedPosts

WIKA Segera Rampungkan Tol Serang–Panimbang Seksi 2, Siap Dukung Konektivitas Mudik 2026 dan Pemerataan Ekonomi Banten

BRImo Perkenalkan Fitur QRIS Tap, Kini Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah

Perkuat Peran Strategis dalam Transformasi Ketenagalistrikan, PLN Enjiniring Mantapkan Arah High Quality Growth dalam RKAP 2026

POJK ini juga ditujukan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard.

Sebelumnya, OJK pada Maret 2020 telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus COVID-19) yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021 sebagai quick response  dan forward looking policy atas dampak penyebaran COVID-19. Dengan terbitnya POJK 48/POJK.03/2020 ini maka kebijakan stimulus ini akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.

Hingga 9 November 2020, realisasi restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp936 triliun yang diberikan kepada 7,5 juta debitur. Jumlah itu terdiri dari debitur UMKM sebanyak 5,8 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp371,1 triliun dan 1,7 juta debitur non UMKM senilai Rp564,9 triliun.

Pokok-pokok pengaturan dalam POJK stimulus COVID-19 berupa kebijakan relaksasi bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 masih tetap berlaku, antara lain mencakup:

  1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan s.d Rp10 miliar;
  2. Penetapan kualitas kredit/pembiayaan menjadi Lancar setelah direstrukturisasi; dan
  3. Pemisahan penetapan kualitas untuk kredit/pembiayaan baru.

Adapun dalam POJK Perubahan atas POJK Stimulus COVID-19 ini terdapat penyesuaian pengaturan untuk memastikan penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian bagi bank dalam menerapkan kebijakan tersebut, serta kebijakan terkait dengan permodalan dan likuditas bank.

Penyesuaian pengaturan antara lain juga meliputi:

  1. Bank wajib menerapkan manajemen risiko antara lain memiliki pedoman untuk menetapkan debitur yang terkena dampak; melakukan penilaian terhadap debitur yang mampu terus bertahan dari dampak COVID-19 dan masih memiliki prospek usaha; membentuk cadangan untuk debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah dilakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan; mempertimbangkan ketahanan modal dengan memperhitungkan tambahan pembentukan cadangan untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit/pembiayaan restrukturisasi dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen dan/atau tantiem; dan melakukan uji ketahanan secara berkala terhadap potensi penurunan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dan pengaruhnya terhadap likuiditas dan permodalan bank.
  2. Ketentuan restrukturisasi; kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah (KKR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank bagi BUK/BUS/UUS; Bank dapat menyesuaikan mekanisme persetujuan restrukturisasi kredit/pembiayaan sepanjang tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan Bank harus melakukan penilaian terhadap kemampuan debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 untuk dapat bertahan sampai dengan berakhirnya POJK ini. Penilaian dimaksud akan berdampak terhadap penilaian kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dimaksud.
  3. Bank dapat menerapkan kebijakan likuiditas dan permodalan sebagai dampak penyebaran COVID-19 yang terdiri atas: BUK yang termasuk dalam kelompok BUKU 3, BUKU 4, dan bank asing dapat menyesuaikan batas bawah pemenuhan liquidity coverage ratio dan net stable funding ratio dari 100% (seratus persen) menjadi 85% (delapan puluh lima persen) sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.

Kemudian BUK atau BUS dapat menyediakan dana pendidikan kurang dari 5% (lima persen) dari anggaran pengeluaran sumber daya manusia untuk tahun 2020 dan 2021. BUK, BUS, atau UUS dapat menetapkan kualitas agunan yang diambil alih yang diperoleh sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan kualitas agunan yang diambil alih posisi akhir bulan Maret 2020.

Selain itu, BUK atau BUS yang termasuk dalam kelompok BUKU 3 dan BUKU 4 dapat tidak memenuhi capital conservation buffer sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari aset tertimbang menurut risiko. Penerapan kebijakan dimaksud harus berdasarkan persetujuan OJK.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Lima Ekor Rusa Timor Jadi Penghuni Baru di Taman Konservasi Adaptif Park Pertamina Cilacap

Next Post

RNI Gelar Business Review BUMN Klaster Pangan

Related Posts

Berita

WIKA Segera Rampungkan Tol Serang–Panimbang Seksi 2, Siap Dukung Konektivitas Mudik 2026 dan Pemerataan Ekonomi Banten

12 Februari 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

BRImo Perkenalkan Fitur QRIS Tap, Kini Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah

12 Februari 2026
Sinergi Inovatif untuk Keberlanjutan: PLN Enjiniring Jalin Kerja Sama Strategis dengan BIDR dan TBEA di China
Anak Perusahaan

Perkuat Peran Strategis dalam Transformasi Ketenagalistrikan, PLN Enjiniring Mantapkan Arah High Quality Growth dalam RKAP 2026

12 Februari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Hadirkan Green Terminal, Perkuat Ketahanan Energi Rendah Karbon

12 Februari 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Aksi Nyata Gerakan ASRI, PAL Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Produktif di Lingkungan Perusahaan

12 Februari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

CIO Danantara, Pandu Sjahrir Memastikan Pilihan Portofolio Investasi Danantara Mengutamakan Kualitas Fundamental Perusahaan

12 Februari 2026
Next Post
Direksi Rajawali Nusindo Terkini

RNI Gelar Business Review BUMN Klaster Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Gelar “Mudik Aman Berbagi Harapan 2026”: Sediakan 11 Bus Gratis ke Kuningan, Wonogiri, Yogyakarta, dan Surabaya

1 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KAI Menargetkan 11 rangkaian Kereta Baru dari INKA Beroperasi Sebelum Juli 2026

1 hari ago
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP

PTPN IV PalmCo Memperoleh Tambahan Penghasilan Senilai USD 10,5 juta dari penjualan CPO bersertifikasi RSPO pada 2025

5 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CIO Danantara, Pandu Sjahrir Memastikan Pilihan Portofolio Investasi Danantara Mengutamakan Kualitas Fundamental Perusahaan

57 menit ago
Berita

WIKA Segera Rampungkan Tol Serang–Panimbang Seksi 2, Siap Dukung Konektivitas Mudik 2026 dan Pemerataan Ekonomi Banten

by redaksi
12 Februari 2026
0

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) terus kebut pembangunan infrastruktur strategis nasional melalui pengerjaan Tol Serang–Panimbang. Jalan tol ini memiliki...

Read more
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

BRImo Perkenalkan Fitur QRIS Tap, Kini Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah

12 Februari 2026
Sinergi Inovatif untuk Keberlanjutan: PLN Enjiniring Jalin Kerja Sama Strategis dengan BIDR dan TBEA di China

Perkuat Peran Strategis dalam Transformasi Ketenagalistrikan, PLN Enjiniring Mantapkan Arah High Quality Growth dalam RKAP 2026

12 Februari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Hadirkan Green Terminal, Perkuat Ketahanan Energi Rendah Karbon

12 Februari 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Aksi Nyata Gerakan ASRI, PAL Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Produktif di Lingkungan Perusahaan

12 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In