• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

OJK Perbarui Aturan Penjualan Asuransi Lewat Bank

by redaksi
26 Oktober 2022
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperbarui aturan main terkait saluran pemasaran produk asuransi melalui kerja sama dengan bank alias bancassurance.

Berdasarkan laman resmi OJK terkait rancangan regulasi, aturan main baru ini akan menjadi perubahan pertama atas Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 32/2016 tentang bancassurance.

RelatedPosts

PAL Indonesia: Konsolidasi Galangan Kapal Libatkan Industri Pendukung Maritim Dalam Negeri

BYOND by BSI Luncurkan Fitur Baru, Perkuat Layanan Lewat Ekosistem E-Commerce

MIND ID Dukung Kebijakan Energi, Wujudkan Swasembada Nasional

Ketua Dewan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkap bahwa perubahan regulasi lama merupakan salah satu penguatan pengawasan internal OJK, sebagai bagi tiga lapis pertahanan alias three line of defense sektor perasuransian.

Sekadar informasi, penguatan regulasi yang telah terealisasi, salah satunya penerbitan SEOJK No. 05/2022 mengenai produk asuransi dikaitkan investasi (PAYDI atau unit-linked) pada Maret 2022 lalu.

“Ke depan, kita juga akan mengeluarkan regulasi-regulasi baru yang intinya adalah penguatan industri perasuransian,” ujarnya dalam sesi wawancara dengan salah satu media televisi nasional beberapa waktu lalu.

Adapun dalam RSEOJK tentang bancassurance, secara umum tidak ada perubahan mendasar terkait ketentuan umum dan persyaratan umum. Namun, ada beberapa tambahan poin terkait persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi dalam masing-masing model bisnis bancassurance.

Salah satunya, OJK menambahkan aturan bahwa dalam kerja sama bancassurance model bisnis referensi dalam rangka produk bank, perusahaan tidak diperkenankan memberikan biaya akuisisi dalam bentuk komisi atau imbal jasa perantara.

Sebagai informasi, dalam model bisnis referensi, bank hanya berperan merekomendasikan suatu produk asuransi kepada pemegang polis. Adapun, model bisnis referensi terbagi dua, yaitu referensi dalam rangka produk bank alias asuransi menjadi syarat untuk memperoleh suatu produk perbankan dan referensi tidak dalam produk bank alias asuransi tidak menjadi syarat untuk memperoleh suatu produk perbankan.

Adapun, model bisnis lainnya juga ada dua, yaitu model distribusi atau pihak bank memberikan penjelasan mengenai produk asuransi terhadap calon pemegang polis, serta model integrasi produk asuransi di dalam produk perbankan atau biasa disebut bundled product.

Selanjutnya, aturan baru lain dalam beleid ini juga menyinggung konteks sarana komunikasi jarak jauh (telemarketing) untuk pemasaran bancassurance. OJK menekankan aturan agar telemarketing terhadap nasabah hanya boleh digunakan sebagai media pengenalan awal mengenai produk asuransi terkait.

Selanjutnya, dalam hal model bisnis merupakan kerja sama distribusi atau integrasi produk, perusahaan asuransi harus memastikan bahwa pihak bank yang akan menjadi mitra telah memiliki pegawai dengan jumlah yang cukup dan memiliki kemampuan memadai.

Kemampuan dari para tenaga pemasar tersebut juga harus dilengkapi dengan dokumen sertifikasi keagenan yang dikeluarkan asosiasi terkait, serta bukti bahwa tenaga pemasar bersangkutan telah mengikuti pelatihan mengenai produk asuransi yang akan dipasarkannya.

Selain itu, khusus untuk model bisnis kerja sama distribusi dan integrasi produk, OJK juga menambahkan kewajiban agar perusahaan asuransi untuk memastikan pihak bank bertanggung jawab atas segala tenaga pemasar atau pegawai yang menawarkan produk asuransi berkaitan.

Pertama, setiap tenaga pemasar dan pegawai bank yang bertugas memasarkan produk asuransi harus dipastikan telah memberikan penjelasan dengan benar, tepat, lengkap, serta dalam bahasa sederhana dan tidak menyesatkan.

Kedua, perusahaan asuransi juga harus melakukan konfirmasi ulang atas setiap penutupan dari produk yang dilakukan oleh pihak bank, terutama untuk produk PAYDI atau unit-linked, dan produk yang memiliki manfaat nilai tunai.

Terakhir, OJK juga menambahkan poin aturan terkait penggunaan digitalisasi untuk menawarkan bancassurance, di mana perusahaan asuransi harus memastikan bahwa mitra perbankan telah lolos tiga persyaratan.

Pertama, memiliki kebijakan, sistem, prosedur, dan kewenangan dalam penawaran produk bancassurance melalui digital. Kedua, memiliki kesiapan infrastruktur teknologi digital untuk mendukung produk. Terakhir, memiliki kesiapan penerapan manajemen risiko terkait keamanan, kerahasiaan, integritas, keaslian, dan ketersediaan.

OJK Luncurkan Draf Atur Ulang Unit-Linked

Selain bancassuranse, OJK juga tengah menyiapkan perubahan aturan atas perusahaan asuransi yang memasarkan produk yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI. Hal ini sebagai langkah dalam mengelola risiko terkait penempatan investasi dan menjaga kesehatan keuangan, perusahaan asuransi, dan perusahaan reasuransi dengan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan investasi.

Perubahan itu tertuang dalam draft Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang dipublikasikan pada 8 September 2022.

“Dalam menjaga kesehatan keuangan, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko. Khusus untuk PAYDI, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI,” jelas beleid tersebut.

Adapun, beleid yang tertuang pada Bab III tentang produk yang dikaitkan dengan investasi Pasal 26 akan mengalami perubahan dengan penambahan ayat.

Sebelumnya, dalam POJK Nomor 71/POJK.05/2016 Pasal 26, disebutkan bahwa perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI wajib memisahkan pencatatan aset dan liabilitas yang bersumber dari PAYDI dengan aset dan liabilitas yang bersumber dari produk asuransi lainnya. Pada POJK ini, tidak terdapat penjelasan lebih lanjut terkait PAYDI.

Sementara itu, draft RPOJK Pasal 26 terdiri dari 3 ayat, di mana ayat (1) berbunyi perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI wajib memisahkan pencatatan aset dan liabilitas subdana dengan aset dan liabilitas selain subdana.

Kemudian, pada ayat (2) disebutkan bahwa perusahaan asuransi dilarang mengalihkan aset dan liabilitas subdana kepada aset dan liabilitas selain subdana, atau sebaliknya.

Adapun, ayat (3) dijelaskan perusahaan membentuk lebih dari 1 subdana, maka hal yang dilakukan adalah pemisahan pencatatan aset dan liabilitas subdana wajib dilakukan untuk masing-masing subdana yang dibentuk perusahaan, serta perusahaan dilarang mengalihkan aset dan liabilitas dari satu subdana kepada subdana lain yang dibentuk perusahaan.

Selanjutnya, penempatan investasi subdana di luar negeri hanya dapat dilakukan atas polis asuransi PAYDI dengan mata uang asing, sebagaimana bunyi Pasal 29. Jika dibandingkan dengan POJK 71/2016, penempatan investasi di luar negeri atas PAYDI paling tinggi 20 persen dari total investasi PAYDI.

Meski demikian, di antara Pasal 29 dan Pasal 30 POJK 71/2016, dalam draft RPOJK disisipkan 1 pasal yakni Pasal 29A yang salah satunya mengatur penempatan investasi yang bersumber dari subdana wajib memenuhi batasan investasi.

Terkait hal itu, pada pihak terkait dengan perusahaan secara keseluruhan paling besar 10 persen dari nilai aset bersih masing-masing subdana. Sementara itu, pada satu pihak atau kelompok penerima investasi, yang bukan merupakan pihak terkait paling besar 25 persen dari nilai aset bersih masing-masing subdana.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Bank Mandiri Bukukan Laba Bersih Konsolidasi Capai Rp30,7 triliun atau Tumbuh 59,4 pada Kuartal III 2022

Next Post

Trans Sumatera (JTTS) Tahap I, Hutama Karya Bangun Tol Lebih dari 1000 KM

Related Posts

Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia: Konsolidasi Galangan Kapal Libatkan Industri Pendukung Maritim Dalam Negeri

4 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BYOND by BSI Luncurkan Fitur Baru, Perkuat Layanan Lewat Ekosistem E-Commerce

4 Maret 2026
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat
Berita

MIND ID Dukung Kebijakan Energi, Wujudkan Swasembada Nasional

4 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik

4 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Dukung Kelancaran Operasional Bisnis, Pengelolaan DHE SDA Kini Bisa Dipantau Real-Time Lewat Kopra by Mandiri

4 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Jasa Marga Mencatat Core Profit Stabil sebesar Rp3,7 triliun Sepanjang 2025

4 Maret 2026
Next Post
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Trans Sumatera (JTTS) Tahap I, Hutama Karya Bangun Tol Lebih dari 1000 KM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Ungkap Sumber Dana Garuda Indonesia Membeli 50 unit pesawat Boeing

3 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Bangun Ekosistem SAF Terverifikasi Global, Siap Masuk Pasar Internasional

5 hari ago
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Kakorlantas Tinjau Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Kesiapan Mudik Lebaran ASDP Diperkuat

3 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Inisiatif CSR PIEP Raih Pengakuan Global melalui Golden Peacock Global CSR Award 2025

3 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia: Konsolidasi Galangan Kapal Libatkan Industri Pendukung Maritim Dalam Negeri

by redaksi
4 Maret 2026
0

PT PAL Indonesia akan melibatkan seluruh industri pendukung maritim dalam negeri dalam proses konsolidasi galangan kapal nasional. Direktur Utama PT...

Read more
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BYOND by BSI Luncurkan Fitur Baru, Perkuat Layanan Lewat Ekosistem E-Commerce

4 Maret 2026
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat

MIND ID Dukung Kebijakan Energi, Wujudkan Swasembada Nasional

4 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik

4 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Dukung Kelancaran Operasional Bisnis, Pengelolaan DHE SDA Kini Bisa Dipantau Real-Time Lewat Kopra by Mandiri

4 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In