• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 24 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

OJK Rilis Edaran Pengawasan dan Pelaporan Rencana Bisnis PNM

by redaksi
17 Desember 2020
in Berita
0
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis Surat Edaran tentang Rencana Bisnis PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Pada risalah ini, OJK secara khusus memberikan penekanan kepada aspek rencana bisnis, pengawasan dan pelaporan rencana bisnis perusahaan.

Surat edaran OJK Nomor 23/SEOJK/2020 yang mulai berlaku pada 10 Desember 2020 itu terbagi dalam lima bagian utama dengan porsi yang paling besar ada pada rencana bisnis PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau  PNM.

RelatedPosts

Tingkatkan Kesadaran Asuransi di Masyarakat, Asuransi Jasindo Jadikan 2026 sebagai Tahun Kolaborasi dengan Berbagai Perusahaan di Indonesia

Tak Perlu Datang ke Kantor, Bukti Potong PPh Pasal 21 Kini Bisa Diunduh Lewat Layanan Digital TASPEN!

Volume Lalu Lintas Meninggalkan Wilayah Jabotabek Pada H-10 s.d H-3 Libur Idulfitri 1447H Mencapai 1,4 Juta Kendaraan, Dirut Jasa Marga: Puncak Mudik Terjadi Pada H-3

Surat edaran OJK (SEOJK) itu juga akan melengkapi sejumlah aturan lain, khususnya pada pengawasan industri keuangan nonbank.

Kelima bagian utama SEOJK tersebut ialah ketentuan umum, cakupan rencana bisnis, bentuk dan susunan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis, tata cara penyampaian, penyesuaian dan laporan realisasi rencana bisnis, serta penutup.

Ketentuan umum memuat sejumlah penjelasan teknis terkait berbagai istilah yang digunakan pada aturan tersebut. Selanjutnya pada bagian kedua, OJK memberikan rambu-rambu pada cakupan rencana bisnis.

Sejumlah rambu-rambu yang diatur itu antara lain ringkasan eksekutif; evaluasi atas pelaksanaan rencana bisnis periode sebelumnya; visi, misi, dan strategi bisnis; kebijakan dan rencana manajemen; proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan; proyeksi rasio dan pos tertentu; dan informasi lainnya.

SEOJK kemudian memberikan rincian bentuk dan susunan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis. Pada bagian ketiga ini, Otoritas juga memberikan format penyusunan laporan rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis.

Selanjutnya, SEOJK tersebut juga memberikan arahan terkait tata cara penyampaian rencana bisnis, penyesuaian, perubahan rencana bisnis, laporan realisasi rencana bisnis, dan laporan pengawasan rencana bisnis.

SEOJK Nomor 23/2020 juga menjelaskan mengenai tata cara dan mekanisme penyampaian berbagai laporan terkait rencana bisnis.

Sumber BIsnis, edit koranbumn

Previous Post

KAI Tunggu Aturan Pusat Terkait Penerapan Rapid Test Antigen

Next Post

Bank Indonesia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2020 di Zona Negatif

Related Posts

Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Tingkatkan Kesadaran Asuransi di Masyarakat, Asuransi Jasindo Jadikan 2026 sebagai Tahun Kolaborasi dengan Berbagai Perusahaan di Indonesia

24 Maret 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

Tak Perlu Datang ke Kantor, Bukti Potong PPh Pasal 21 Kini Bisa Diunduh Lewat Layanan Digital TASPEN!

24 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Volume Lalu Lintas Meninggalkan Wilayah Jabotabek Pada H-10 s.d H-3 Libur Idulfitri 1447H Mencapai 1,4 Juta Kendaraan, Dirut Jasa Marga: Puncak Mudik Terjadi Pada H-3

24 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Pelindo Tambah Empat Quay Container Crane di Terminal Peti Kemas Semarang

24 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

International Women’s Day, PLN Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif bagi Perempuan

24 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Transaksi Ziswaf di BSI Naik Dua Kali Lipat Selama Ramadan

24 Maret 2026
Next Post
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS

Bank Indonesia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2020 di Zona Negatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Danareksa Research Institute Prediksi Neraca Dagang Juni 2020 akan Surplus US$ 1,47 Miliar

Wapres Lepas Peserta Mudik Bersama Holding BUMN Danareksa 2026

4 hari ago
Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita Apresiasi Protokol Kesehatan Pabrik Kahoindah di Kawasan KBN

KBN Berangkatkan 150 Pemudik Gratis, Dukung Program Mudik Gratis Bersama BUMN 2026

4 hari ago
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Garuda Indonesia Group Melayani 77 Ribu Penumpang pada Puncak Mudik Lebaran 2026

4 hari ago
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Mudik Aman Berbagi Harapan Tahun 2026, PINDAD Berangkatkan 198 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta

4 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Tingkatkan Kesadaran Asuransi di Masyarakat, Asuransi Jasindo Jadikan 2026 sebagai Tahun Kolaborasi dengan Berbagai Perusahaan di Indonesia

by redaksi
24 Maret 2026
0

Asuransi Jasindo menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan asuransi dengan menjadikan tahun 2026 sebagai momentum memperkuat kolaborasi...

Read more
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Tak Perlu Datang ke Kantor, Bukti Potong PPh Pasal 21 Kini Bisa Diunduh Lewat Layanan Digital TASPEN!

24 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Volume Lalu Lintas Meninggalkan Wilayah Jabotabek Pada H-10 s.d H-3 Libur Idulfitri 1447H Mencapai 1,4 Juta Kendaraan, Dirut Jasa Marga: Puncak Mudik Terjadi Pada H-3

24 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Tambah Empat Quay Container Crane di Terminal Peti Kemas Semarang

24 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

International Women’s Day, PLN Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif bagi Perempuan

24 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In