• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

OJK Terbitkan Aturan Bank Bisa Kuasai Saham Perusahaan Fintech Maksimal 35 Persen

by redaksi
17 November 2022
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK No. 22/2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Aturan ini menetapkan penyertaan modal oleh bank paling tinggi 35 persen kepada perusahaan finansial berbasis teknologi (financial technology/fintech) seperti peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol), agregator, hingga sistem pembayaran.

Latar belakang peraturan ini karena OJK menimbang pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mengubah proses bisnis industri jasa keuangan, sehingga diperlukan kolaborasi perbankan dengan perusahaan bidang keuangan dalam suatu ekosistem digital.

RelatedPosts

PAL Indonesia: Konsolidasi Galangan Kapal Libatkan Industri Pendukung Maritim Dalam Negeri

BYOND by BSI Luncurkan Fitur Baru, Perkuat Layanan Lewat Ekosistem E-Commerce

MIND ID Dukung Kebijakan Energi, Wujudkan Swasembada Nasional

“Kolaborasi tersebut salah satunya dapat dilakukan melalui kegiatan penyertaan modal,” ujar Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11/2022).

Darmansya mengatakan bahwa sebagai upaya meningkatkan daya saing, terdapat kebutuhan bagi industri perbankan untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan finansial berbasis teknologi informasi.

“Agar mendukung hal tersebut, OJK menerbitkan peraturan terkait penyertaan modal yang lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut, Pasal 6 ayat 1 POJK No.22/2022 mengatur bahwa jumlah seluruh portofolio penyertaan modal oleh bank paling tinggi 35 persen dari modal bank.

Jumlah seluruh portofolio yang dimaksud merupakan jumlah penyertaan modal pada seluruh investee atau penerima modal, termasuk peningkatan penyertaan modal dan dividen saham.

Adapun dalam Pasal 5 ayat 1 menyebutkan penyertaan modal dapat dilakukan secara langsung melalui pasar modal. Sementara itu, dalam ayat 2 pada pasal yang sama menyebutkan penyertaan modal hanya dilakukan untuk investasi jangka panjang, bukan untuk jual-beli saham.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan penyertaan modal maksimal sebesar 35 persen dari modal bank untuk perusahaan fintech dinilai cukup aman .

Menurut Piter, kepemilikan bank di perusahaan fintech memang harus dibatasi dan batas maksimal 35 persen disebut sudah cukup aman sehingga memposisikan bank sebagai pengendali.

“Tidak ada rumusan [harus] berapa. Tetapi dengan dibatasi 35 persen berarti uang bank tidak terlalu besar ditempatkan di fintech. Kalau 100 persen jelas terlalu besar,” kata Piter beberapa waktu lalu.

Piter mengatakan bank sebelumnya masih dibatasi oleh ketentuan kehati-hatian. Seperti diketahui, dalam POJK Nomor 36/POJK.03/2017, bank hanya dapat melakukan penyertaan modal perusahaan di luar lembaga jasa keuangan lewat anak usaha modal ventura.

Oleh karena itu, dengan berlakunya aturan baru ini, POJK No.36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal dan PBI No.15/11/PBI/2013 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Langkah BRI Sikapi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22/2022

Next Post

LPS Optimistis Pemulihan Domestik Terus Berlanjut

Related Posts

Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia: Konsolidasi Galangan Kapal Libatkan Industri Pendukung Maritim Dalam Negeri

4 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BYOND by BSI Luncurkan Fitur Baru, Perkuat Layanan Lewat Ekosistem E-Commerce

4 Maret 2026
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat
Berita

MIND ID Dukung Kebijakan Energi, Wujudkan Swasembada Nasional

4 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik

4 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Dukung Kelancaran Operasional Bisnis, Pengelolaan DHE SDA Kini Bisa Dipantau Real-Time Lewat Kopra by Mandiri

4 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Jasa Marga Mencatat Core Profit Stabil sebesar Rp3,7 triliun Sepanjang 2025

4 Maret 2026
Next Post
Perppu No 1 tahun 2020, LPS Punya Kewenangan Baru untuk Selamatkan Bank dari Corona

LPS Optimistis Pemulihan Domestik Terus Berlanjut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Lagi, Dua Kilang Pertamina Raih Sertifikasi Keberlanjutan Internasional untuk Produksi SAF

23 jam ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Bidik Wealth Management Tumbuh 15% di 2026, BTN Lengkapi Layanan Consumer Banking dan Siapkan UMKM Naik kelas

23 jam ago
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Belum Nikmati Diskon Tiket Lebaran? ASDP Jamin Refund Selisih Tarif

23 jam ago
Upaya Citilink Indonesia Kurangi Penyebaran Virus Corona Lewat Armada Pesawat

Citilink Memberikan Diskon Tiket hingga 21% untuk Penerbangan Periode Lebaran 2026

6 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia: Konsolidasi Galangan Kapal Libatkan Industri Pendukung Maritim Dalam Negeri

by redaksi
4 Maret 2026
0

PT PAL Indonesia akan melibatkan seluruh industri pendukung maritim dalam negeri dalam proses konsolidasi galangan kapal nasional. Direktur Utama PT...

Read more
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BYOND by BSI Luncurkan Fitur Baru, Perkuat Layanan Lewat Ekosistem E-Commerce

4 Maret 2026
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat

MIND ID Dukung Kebijakan Energi, Wujudkan Swasembada Nasional

4 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik

4 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Dukung Kelancaran Operasional Bisnis, Pengelolaan DHE SDA Kini Bisa Dipantau Real-Time Lewat Kopra by Mandiri

4 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In