• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 28 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

OJK Terbitkan Aturan Baru Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

by redaksi
2 September 2021
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau securities crowdfunding.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, peraturan ini diterbitkan menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi penyelenggara layanan urun dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat.

RelatedPosts

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur Terlengkap untuk Tingkatkan Pengalaman Berkendara yang Optimal di Jalan Tol

“Hal itu dilakukan untuk pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Kamis (2/9).

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Ini berisi kewajiban bagi setiap PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak Permenkominfo tersebut berlaku yaitu 24 Mei 2021.

POJK ini mengatur mengenai keharusan bagi penyelenggara layanan urun dana terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo. Adapun penyelenggara layanan urun dana dilarang melayani penawaran efek oleh penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK.

“Larangan tersebut tidak berlaku bagi penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding dan melakukan layanan urun dana berupa penawaran efek bersifat ekuitas saham,” ungkap Anto.

Pada 31 Agustus 2021, sudah terdapat dua penyelenggara securities crowdfunding atau SCF yang mendapat izin OJK. Sedangkan empat penyelenggara SCF sedang dalam proses perizinan.

OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non Bank sebagai turunan dari POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Pada ketentuan tersebut diatur lebih perinci dan dilengkapi format standar minimum tata cara penyampaian laporan atas kondisi tertentu, permohonan persetujuan penempatan pusat data dan atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, dan laporan kejadian kritis.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

PPKM Darurat Diperpanjang, DAMRI Sediakan Layanan Rapid Antigen di Beberapa Pool

Next Post

Transaksi Layanan Digital BRI Meningkat 15 Persen

Related Posts

PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona
Berita

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

28 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

28 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur Terlengkap untuk Tingkatkan Pengalaman Berkendara yang Optimal di Jalan Tol

27 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Sisa 28 Persen, Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan Diskon Transportasi Sebelum Habis

27 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

27 Maret 2026
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

Lewat TJSL, TIMAH Perkuat Upaya Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat

27 Maret 2026
Next Post
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Transaksi Layanan Digital BRI Meningkat 15 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Tetap Siaga di Hari Raya, Kilang Pertamina Patra Niaga Balikpapan Beroperasi Normal Saat Idul Fitri

3 hari ago
Wagub KGPAA Paku Alam X Apresiasi Kinerja Satgas Bencana Nasional BUMN Korwil DIY

InJourney Destination Management Hadirkan Momen Kebersamaan Lebaran di Candi

4 hari ago
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Peserta Mudik Nyaman Bersama IFG Group 2026 Resmi Dilepas, Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Perjalanan Pemudik

6 hari ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Perkuat Rantai Pasok Nasional, Krakatau Steel Tandatangani Perjanjian Pasokan Jangka Panjang (LTSA) dengan Kerismas Group

5 hari ago
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona
Berita

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

by redaksi
28 Maret 2026
0

Peringatan Hari Hutan Sedunia menjadi momentum untuk kembali mengingatkan bahwa hutan bukan sekadar bentang alam, tetapi ruang hidup yang menopang...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

28 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur Terlengkap untuk Tingkatkan Pengalaman Berkendara yang Optimal di Jalan Tol

27 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Sisa 28 Persen, Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan Diskon Transportasi Sebelum Habis

27 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

27 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In