• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pengawasan Tingkat Kesehatan LPEI

by redaksi
3 Juli 2022
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan baru yang bertujuan mengawasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pengawasan otoritas terhadap LPEI di antaranya mencakup penilaian tingkat kesehatan hingga pemberian sanksi.

OJK kali ini menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau POJK Pengawasan LPEI.

RelatedPosts

BNI Buka Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2026, Berangkat 17 Maret

Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

PINDAD Salurkan Bantuan Pencegahan Risiko Dini Stunting di Puskesmas Babakan Surabaya

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo, menjelaskan bahwa POJK Pengawasan LPEI ini dikeluarkan seiring kompleks dan dinamisnya perkembangan usaha, sehingga berpengaruh pada risiko yang dihadapi LPEI.

“Dengan demikian, diperlukan metodologi penilaian tingkat kesehatan LPEI yang dapat mencerminkan kondisi LPEI saat ini dan pada waktu yang akan datang,” ujar Anto, Jumat (1/7).

Dia menambahkan bahwa kebijakan ini diterbitkan juga dalam rangka meningkatkan kemampuan LPEI dalam melakukan deteksi risiko secara lebih tepat. Adapun, pengawasan terhadap LPEI akan berfokus pada penilaian tingkat kesehatan.

Sedikitnya ada 8 poin pengawasan LPEI yang diatur oleh OJK. Pertama, pengawasan terhadap LPEI dengan ruang lingkup antara lain tingkat kesehatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kedua, kewajiban untuk memelihara atau meningkatkan tingkat kesehatan LPEI dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Ketiga, kewajiban untuk melakukan penilaian tingkat kesehatan LPEI dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual.

Keempat adalah komponen dan tata cara penilaian tingkat kesehatan LPEI, yang meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, maupun permodalan. Kelima, penyampaian action plan jika LPEI belum memenuhi kriteria tertentu berdasarkan hasil penilaian kesehatan.

Keenam, kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada OJK. Ketujuh terkait dengan mekanisme koordinasi pengawasan dengan Menteri Keuangan dan terakhir pengenaan sanksi.

Anto menyatakan kebijakan sekaligus sebagai harmonisasi dengan pengaturan penilaian tingkat kesehatan yang sudah berlaku untuk beberapa lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB).

Sementara itu, mengingat pengawasan LPEI juga dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka aturan baru ini sekaligus menyempurnakan POJK Nomor 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Menurut Anto, peraturan terkait dengan LPEI perlu disempurnakan dengan menerbitkan peraturan terkini guna mengoptimalisasi sinergi pengawasan LPEI yang dilakukan OJK dan Kemenkeu. Hal ini sekaligus bertujuan meminimalisir duplikasi pengaturan terhadap LPEI.

Dengan pertimbangan tersebut, kehadiran POJK Pengawasan LPEI lantas mencabut POJK Nomor 40/POJK.05/2015. Peraturan baru ini juga berisi mengenai pengaturan pembiayaan karena adanya pelaksanaan penugasan pemerintah serta restrukturisasi piutang Pembiayaan.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

RUPS IPCC Setuju Bagikan Dividen 70 Persen dari Laba Bersih 2021

Next Post

Anak Usaha Telkom, Finpay Gandeng Topindo Tingkatkan Layanan UMKM Go Digital

Related Posts

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Buka Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2026, Berangkat 17 Maret

3 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

3 Maret 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

PINDAD Salurkan Bantuan Pencegahan Risiko Dini Stunting di Puskesmas Babakan Surabaya

3 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Dirut BULOG Tinjau Mitra Makloon di Maros, Dorong Inovasi Pemanfaatan Sekam Padi Bernilai Ekonomis

3 Maret 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Januari 2026, Laba Bersih BTN meroket di Atas 500%

3 Maret 2026
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

Kembali Dipercaya Perkuat Infrastruktur Pendidikan di Perbatasan, WIKA Raih Kontrak Pembangunan SMA Unggul Garuda Kaltara

3 Maret 2026
Next Post
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Anak Usaha Telkom, Finpay Gandeng Topindo Tingkatkan Layanan UMKM Go Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Program Ayo Beraksi, Cara Telkom Galakkan Penanaman Mangrove di Pesisir Semarang

7 hari ago
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Garuda Indonesia Telah Melakukan Pembayaran Tunggakan Biaya Perawatan Pesawat Hingga Utang Bahan Bakar Avtur kepada Pertamina

3 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Siapkan Rp23,97 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026

3 hari ago
Patra Jasa Selesaikan Proyek RSPP Extension Tepat Waktu

Patra Jasa Hadirkan Rangkaian Promo Patra Ramadan 1447 H

4 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Buka Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2026, Berangkat 17 Maret

by redaksi
3 Maret 2026
0

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI turut ambil bagian dalam program Mudik Gratis BUMN 2026 yang diinisiasi Badan...

Read more
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

3 Maret 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

PINDAD Salurkan Bantuan Pencegahan Risiko Dini Stunting di Puskesmas Babakan Surabaya

3 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Dirut BULOG Tinjau Mitra Makloon di Maros, Dorong Inovasi Pemanfaatan Sekam Padi Bernilai Ekonomis

3 Maret 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Januari 2026, Laba Bersih BTN meroket di Atas 500%

3 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In