• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

OJK Umumkan Ada 14 Dapen Dalam Pengawasan Khusus, 9 BUMN dan 5 Swasta

by redaksi
11 Januari 2024
in Berita, Korporasi
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sebanyak 14 dana pensiun (dapen) sedang berada dalam status pengawasan khusus regulator. Jumlahnya bertambah jika dibandingkan posisi Desember 2023 yang mencapai 12 dapen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa dari 14 dana pensiun yang berada dalam status pengawasan khusus, terdapat 9 dana pensiun yang pendirinya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan sisanya, yakni 5 dapen swasta.

RelatedPosts

Manfaatkan Jaringan Luas untuk Dukung Ujian Online Mahasiswa

Bio Farma Salurkan Bantuan Sosial Lebih dari Rp2 Miliar pada Momentum Ramadhan

BULOG Pastikan Stok Beras Aman, Cadangan Beras Pemerintah Diproyeksikan Cukup Hingga 324 Hari

“Permasalahan yang terjadi pada dana pensiun adalah adanya defisit pendanaan yang sebagian besar terjadi karena ketidakmampuan pendiri untuk menyelesaikan akumulasi kewajiban iurannya kepada dana pensiun,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, Rabu (10/1/2024).

Ogi mengatakan bahwa untuk dana pensiun yang mengalami masalah pendanaan tersebut, OJK telah meminta dana pensiun untuk menyampaikan rencana perbaikan kondisi pendanaan.

Adapun, lanjut Ogi, beberapa dari dana pensiun tersebut telah melakukan due diligence dan telah menyampaikan opsi penyelesaian. Opsi penyelesaian yang disampaikan dana pensiun disesuaikan dengan kondisi dari pendiri dana pensiun.

Namun secara umum, terdapat beberapa langkah yang diambil pendiri, yaitu berupa permohonan ke OJK untuk pengalihan program pensiun dari manfaat pasti menjadi iuran pasti.

Lalu, permohonan pembubaran dana pensiun dengan penyelesaian defisit berupa swap asset pendiri, atau permohonan kepada OJK untuk dapat melakukan perpanjangan periode pembayaran iuran sesuai ketentuan.

“OJK menekankan langkah apapun yang ditempuh dana pensiun adalah untuk kepentingan para peserta, serta dilakukan dengan komunikasi yang baik dan transparan kepada seluruh peserta,” pungkasnya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Menteri BUMN, Erick Thohir Ungkap Filipina Merupakan Mitra Penting Indonesia

Next Post

Respons Jiwasraya Terkait Permintaan Nasabah Jiwasraya Putusan Inkracht Uang Kembali Tanpa Potongan

Related Posts

Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Manfaatkan Jaringan Luas untuk Dukung Ujian Online Mahasiswa

9 Maret 2026
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Salurkan Bantuan Sosial Lebih dari Rp2 Miliar pada Momentum Ramadhan

9 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Pastikan Stok Beras Aman, Cadangan Beras Pemerintah Diproyeksikan Cukup Hingga 324 Hari

9 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Respons Meningkatnya Eskalasi Konflik Timur Tengah, Bank Mandiri Perkuat Manajemen Risiko dan Tata Kelola

9 Maret 2026
SMF Revisi Target Penyaluran Pinjaman dari RKAP 2020
Berita

SMF Telah Menyalurkan Dana senilai Rp20,88 triliun untuk Pembiayaan Perumahan

9 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Pertamina Patra Niaga Pastikan Kelancaran Distribusi Energi dengan Menyiagakan 345 armada Kapal

9 Maret 2026
Next Post
Bail Out Upaya Terakhir Penyelamatan Jiwasraya

Respons Jiwasraya Terkait Permintaan Nasabah Jiwasraya Putusan Inkracht Uang Kembali Tanpa Potongan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

PGN dan Gagas Dukung Pengembangan CNG sebagai Solusi Energi Gas Domestik yang Berkelanjutan

Perkuat Fundamental Bisnis dan Infrastruktur, PGN Catat Pertumbuhan Pendapatan 5% Sepanjang 2025

1 hari ago
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Indeks Keanekaragaman Hayati Meningkat, Bukti Komitmen SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi Dunia Bulu Sipong 4

3 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Resmi Operasikan Satuan Tugas Ramadan dan Idulfitri 2026, Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman

9 jam ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Dukung Kelancaran Operasional Bisnis, Pengelolaan DHE SDA Kini Bisa Dipantau Real-Time Lewat Kopra by Mandiri

5 hari ago
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Manfaatkan Jaringan Luas untuk Dukung Ujian Online Mahasiswa

by redaksi
9 Maret 2026
0

Pos Indonesia menjalin kerja sama dengan Universitas Terbuka dalam penyelenggaraan Ujian Online bagi mahasiswa. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan...

Read more
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Salurkan Bantuan Sosial Lebih dari Rp2 Miliar pada Momentum Ramadhan

9 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Pastikan Stok Beras Aman, Cadangan Beras Pemerintah Diproyeksikan Cukup Hingga 324 Hari

9 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Respons Meningkatnya Eskalasi Konflik Timur Tengah, Bank Mandiri Perkuat Manajemen Risiko dan Tata Kelola

9 Maret 2026
SMF Revisi Target Penyaluran Pinjaman dari RKAP 2020

SMF Telah Menyalurkan Dana senilai Rp20,88 triliun untuk Pembiayaan Perumahan

9 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In