• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 1 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

OJK Ungkap 12 Dapen dari BUMN dan Non BUMN dalam Status Pengawasan Khusus

by redaksi
11 Oktober 2023
in Berita, Korporasi
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan jika pada saat ini terdapat 12 dana pensiun (dapen) yang berada dalam pengawasan khusus.

Pada Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK September 2023 secara virtual pada Senin (9/10/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan keduabelas dapen tersebut terdiri dari dapen BUMN dan juga non-BUMN.

RelatedPosts

Kinerja Tangguh 2025, ANTAM Catatkan Pendapatan dan Laba Bersih Tertinggi Sepanjang Sejarah Perusahaan

Agrinas Pangan Nusantara Ungkap Total Pengadaan Impor Kendaraan Operasional Mencapai 160.000 unit

Kebijakan Pemerintah Terkait WFH untuk ASN dan Swasta, dengan Pembatasan Perjalanan Dinas dan Efisiensi Energi

Kriteria status pengawasan dana pensiun ini sebagaimana diatur di dalam POJK 9/2021 mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB). Berdasarkan POJK tersebut, suatu dapen masuk dalam status pengawasan khusus apabila memenuhi kriteria peringkat komposit, peringkatan, dan parameter kuantitatif lain.

Sebagai informasi, dalam industri dana pensiun terdapat tiga tingkat pendanaan, yang merupakan gambaran kemampuan dapen untuk membiayai liabilitas saat ini dan yang akan datang. Tingkat pendanaan dapen diukur dengan membandingkan kekayaan untuk pendanaan dengan kewajiban solvabilitas dan nilai kini aktuaria dapen.

Untuk pendanaan tingkat pertama, kekayaan pendanaan dana pensiun lebih besar dari nilai kini aktuarianya. Dalam kondisi ini, dapen berada dalam keadaan dana terpenuhi.

Pendanaan tingkat kedua terjadi apabila kekayaan untuk pendanaan dana pensiun kurang dari nilai kini aktuaria dan tidak kurang dari kewajiban solvabilitas. Sementara, pendanaan tingkat ketiga yaitu apabila kekayaan untuk pendanaan kurang dari kewajiban solvabilitas atau disebut berada dalam keadaan tidak solven.

Dalam diskusi pada Selasa (10/10/2023), Ogi menjelaskan penyebab keduabelas dapen dalam pengawasan khusus memiliki tingkat pendanaan tiga.

Pertama, terdapat pemberi kerja yang belum menyetorkan porsi kewajiban kepada dapen. Ini bisa terjadi jika perusahaan mengalami kebangkrutan atau merugi sehingga tidak bisa setor. Sebagai informasi, dapen menerima iuran dari peserta/pegawai dan juga kontribusi dari pendiri/pemberi kerja.

“Dari pantauan kami terdapat pemberi kerja belum menyetorkan porsi kewajiban. Itu akumulasinya piutang iuran pendiri Rp3,61 triliun,” ujarnya.

Kedua, terkait dengan penetapan bunga aktuaria. Muchlasin menyebutkan untuk mengejar tingkat aktuaria, investasi harus dicari setingkat bunga aktuaria. “Kita tahu dalam prinsip keuangan, high return high risk, untuk menutup gap itu.”

Ketiga, imbal hasil rata-rata dapen yang rendah di bawah pasar. Hal ini terjadi karena aktuaria di atas pasar, tetapi imbal hasil di bawah pasar, sehingga ada gap. Muchlasin menambahkan imbal hasil rendah disebabkan karena investasi yang tidak tepat dan disinyalir ada fraud.

“Namun, secara umum bahwa dana iuran dari peserta dan pendiri tidak cukup untuk memenuhi mafaat pensiunan tersebut. Ini kombinasi terjadinya masalah karena pengurus dituntut mencari return yang tinggi,” jelasnya.

OJK pun melakukan sejumlah langkah terhadap keduabelas dapen yang berada dalam pengawasan khusus, salah satunya meminta pendiri yang mempunyai kewajiban pada dapen untuk memenuhi sesuai dengan porsi.

“Kami minta penyesuaian tingkat bunga aktuaria yang wajar dan meminta me-review program manfaat pasti untuk bisa dikonversi menjadi iuran pasti. Tapi ini harus dilakukan dapen, bukan dari OJK. Kalau perusahaan induk/pendiri tidak ada itu sebenarnya salah satu solusi mengkonversi dari manfaat pasti menjadi iuran pasti,” jelas Ogi.

Sementara itu, sebelumnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membongkar empat daftar nama dana pensiun (dapen) pelat merah yang bermasalah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan program bersih-bersih di tubuh perusahaan BUMN.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa empat dapen BUMN telah merugikan negara sekitar Rp300 miliar. Erick menuturkan bahwa program bersih-bersih BUMN ini dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Erick mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk meneliti ulang atas indikasi korupsi yang terjadi di dapen pelat merah. Dalam temuannya, Erick menyatakan bahwa dari 48 dapen yang dikelola BUMN, sebanyak 70 persen dalam keadaan sakit, sedangkan 34 persen dinyatakan tidak sehat.

“Awalnya kami coba lakukan 4 dapen, ada Inhutani, PTPN, Angkasapura I, IDFood. Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu, itu ada kerugian negara sekitar Rp300 miliar,” ungkap Erick di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

IndiHomeTV Perkuat Kolaborasi Strategis Bersama Pelaku Industri Kreatif Tanah Air

Next Post

Pertamina Patra Niaga Jamin Kebutuhan Energi Jelang Ajang Balap Dunia MotoGP Pertamina Grand Prix of Indonesia di Mandalika

Related Posts

Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

Kinerja Tangguh 2025, ANTAM Catatkan Pendapatan dan Laba Bersih Tertinggi Sepanjang Sejarah Perusahaan

1 April 2026
Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, Resmi Mengundurkan Diri
Berita

Agrinas Pangan Nusantara Ungkap Total Pengadaan Impor Kendaraan Operasional Mencapai 160.000 unit

1 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Kebijakan Pemerintah Terkait WFH untuk ASN dan Swasta, dengan Pembatasan Perjalanan Dinas dan Efisiensi Energi

1 April 2026
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020
Berita

Pegadaian dan SMBC Corporation menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama Strategis pada Ajang Indonesia – Japan Strategic Partnership Forum

1 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BYOND by BSI Kian Diminati Generasi Muda, BSI Targetkan 10 Juta Pengguna di 2026

1 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

1 April 2026
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Patra Niaga Jamin Kebutuhan Energi Jelang Ajang Balap Dunia MotoGP Pertamina Grand Prix of Indonesia di Mandalika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

4 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

2,5 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pada H-10 s.d H+6 Hari Raya Idulfitri 1447H/Lebaran 2026, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Arus Balik

2 hari ago
Pelatihan Bersertifikat BNSP, 22 – 24 April 2026 : BUSINESS INTELLIGENCE ANALYST

Pelatihan Bersertifikat BNSP, 22 – 24 April 2026 : BUSINESS INTELLIGENCE ANALYST

3 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo Subianto Memaparkan Pencapaian Danantara dalam Forum Bisnis Indonesia-Jepang

1 hari ago
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

Kinerja Tangguh 2025, ANTAM Catatkan Pendapatan dan Laba Bersih Tertinggi Sepanjang Sejarah Perusahaan

by redaksi
1 April 2026
0

PT ANTAM (Persero) Tbk (ANTM) atau ANTAM kembali menegaskan ketangguhan fundamental bisnisnya dengan membukukan kinerja gemilang sepanjang tahun 2025 (Januari–Desember...

Read more
Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, Resmi Mengundurkan Diri

Agrinas Pangan Nusantara Ungkap Total Pengadaan Impor Kendaraan Operasional Mencapai 160.000 unit

1 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Kebijakan Pemerintah Terkait WFH untuk ASN dan Swasta, dengan Pembatasan Perjalanan Dinas dan Efisiensi Energi

1 April 2026
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Pegadaian dan SMBC Corporation menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama Strategis pada Ajang Indonesia – Japan Strategic Partnership Forum

1 April 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BYOND by BSI Kian Diminati Generasi Muda, BSI Targetkan 10 Juta Pengguna di 2026

1 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In