Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berperan lebih besar dalam mengelola dana pensiun (dapen) pelat merah. Langkah pengelolaan terpusat ini setelah ditemukan banyaknya pengelolaan jaminan hari tua pegawai BUMN tidak mampu memenuhi rasio kecukupan dana (RKD).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan langkah tersebut dilakukan guna pengelolaan dana pensiun pelat merah menjadi lebih efisien.
“Jadi memang ada rencana dari Kementerian BUMN untuk bisa mengelola dapen di bawah BUMN itu untuk bisa lebih efisien,” ujar Ogi usai acara bertajuk International Seminar on Promoting Digital Finance Inclusion for Micro, Small and Medium Enterprises (MSME) Through the Use of Credit Scoring di Hilton Bali Resort, Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (16/3/2023).
Meski akan dilakukan secara terpusat Ogi menyebutkan pengendalian dan pengelolaan dana pensiun masih dalam tahap yang wajar dan terkendali. Kendati demikian, dana pensiun tetap memerlukan perbaikan dari aspek pengelolaan investasi.
“Secara umum, dana pensiun masih terkendali walau harus ada perbaikan-perbaikan dari aspek pengelolaan investasi, dan juga terhadap pensiun yang rasio kecukupan dananya masih di bawah 100 persen,” katanya.
Lebih lanjut, Ogi menuturkan bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur tentang dana pensiun diharapkan dapat membuat industri ini akan lebih baik ke depan.
Belum lama ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan bahwa ada 65 persen perusahaan dana pensiun milik BUMN dalam kondisi memprihatinkan. Sedangkan sisanya atau sebanyak 35 persen dalam kondisi sehat.
“Sejauh ini kami mendata ada 35 persen dalam kondisi baik dan 65 persen dalam kondisi prihatin. Saya mau bersih-bersih ini,” kata Erick dalam konferensi pers, Senin (2/1/2023).
Sementara itu, Erick belum bisa menyampaikan secara detil atas 65 persen dana pensiun yang bermasalah tersebut, karena saat ini masih dalam proses due diligence. Namun, Erick berharap adanya kepastian dalam pengelolaan dana pensiunan yang dilakukan secara profesional.
DI UJUNG TANDUK
Dalam perkembangan lain, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan kasus dana pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) ke tahap penyidikan. Kasus ini telah bergulir sejak 2013 silam yang disebabkan kesalahan investasi pada instrumen saham.
Teranyar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan pihaknya masih menyelidiki terkait dengan saham-saham terafiliasi Pelindo. Kesalahan investasi disebut merupakan pelanggaran SOP dan tidak melihat prinsip-prinsip kehati-hatian dalam memutuskan investasi saham.
“Masih dalam proses penyelidikan, nanti kita akan kembangkan,” katanya dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).
Sumber Bisnis, edit koranbummn