• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 30 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

OJK Ungkap Kriteria Utama Bank Jangkar Harus Berstatus 51 Persen Milik WNI dan Berbadan Hukum Indonesia

by redaksi
17 Mei 2020
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bank Jangkar atau bank peserta yang menjalankan fungsi channeling pada bantuan likuiditas pemerintah harus memenuhi syarat kepemilikan saham.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengungkapkan 51 persen saham bank jangkar harus dimiliki Warga Negara Indonesia dengan berbadan hukum Indonesia.

RelatedPosts

TASPEN Gerak Cepat Serahkan Santunan Rp283 Juta bagi Ahli Waris Guru Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

BNI Catat Kinerja Solid Kuartal I 2026, Ditopang Fundamental Kinerja dan Transformasi Bisnis

Pelindo dan 14 BUMN Luncurkan Kolaborasi TJSL di Raja Ampat, Perkuat Konservasi dan Kemandirian Masyarakat 3T

“Bank umum yang berbadan hukum Indonesia beroperasi di wilayah Indonesia,” ungkap Wimboh dalam konferensi pers virtual OJK, Jumat (15/5/2020).

Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Kriteria lainnya, bank peserta harus sehat. Kondisi ini ditentukan berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. Selain itu, bank peserta harus termasuk ke dalam 15 bank breast terbesar.

Bank peserta nantinya akan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK.

Nantinya, bank pelaksana berfungsi menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Pemerintah Alokasikan Bantuan Sembako kepada 17,7 Juta KPM dari Target 20 Juta

Next Post

Bank Indonesia Catat Utang Luar Negeri Mencapai US$ 389,3 Miliar pada Kuartal I/2020

Related Posts

Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

TASPEN Gerak Cepat Serahkan Santunan Rp283 Juta bagi Ahli Waris Guru Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

30 April 2026
BNI Catat Kinerja Solid Kuartal I 2026, Ditopang Fundamental Kinerja dan Transformasi Bisnis
Berita

BNI Catat Kinerja Solid Kuartal I 2026, Ditopang Fundamental Kinerja dan Transformasi Bisnis

29 April 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Pelindo dan 14 BUMN Luncurkan Kolaborasi TJSL di Raja Ampat, Perkuat Konservasi dan Kemandirian Masyarakat 3T

29 April 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo

29 April 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

29 April 2026
Presiden Prabowo Subianto Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
Berita

Presiden Prabowo Subianto Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

29 April 2026
Next Post
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS

Bank Indonesia Catat Utang Luar Negeri Mencapai US$ 389,3 Miliar pada Kuartal I/2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : Danantara, BP BUMN, PTPN 3, IKI, Holding Perkebunan, Semen Baturaja, Pupuk Kujang, Adhi Karya, BULOG, Krakatau Steel, Sucofindo, ANTAM, Indonesia Re, Jasa Tirta 2, Danareksa, SIG, Bank BSN, Jasa Raharja

3 hari ago
Freeport Indonesia Hentikan Penerbangan Jakarta – Timika dan Timika ke Tembagapura

Freeport akan Mendapatkan Pembayaran Klaim Asuransi senilai Rp12 triliun Terkait Insiden Longsor di Tambang Grasberg, Papua

2 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Dimulai, Dukung Kemajuan Motorsport dan Pembalap Muda Indonesia

4 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Berkolaborasi dengan PUTRI Kembangkan Ekosistem Digital Pariwisata

3 hari ago
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

TASPEN Gerak Cepat Serahkan Santunan Rp283 Juta bagi Ahli Waris Guru Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

by redaksi
30 April 2026
0

PT TASPEN (Persero) dengan cepat memberikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT) senilai total Rp283.227.000 kepada...

Read more
BNI Catat Kinerja Solid Kuartal I 2026, Ditopang Fundamental Kinerja dan Transformasi Bisnis

BNI Catat Kinerja Solid Kuartal I 2026, Ditopang Fundamental Kinerja dan Transformasi Bisnis

29 April 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo dan 14 BUMN Luncurkan Kolaborasi TJSL di Raja Ampat, Perkuat Konservasi dan Kemandirian Masyarakat 3T

29 April 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo

29 April 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

29 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In