PT PAL Indoensia (Persero) salah satu industri nasional yang telah berkiprah selama 21 tahun pada proyek-proyek Minyak dan gas telah siap dengan penerapan Gross Split menggantikan cost recovery.
Skema Gross Split adalah skema dimana perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara Pemerintah dan Kontraktor Migas di perhitungkan dimuka. Melalui skema Gross Split, Negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan Negara menjadi lebih pasti. Negara pun tidak akan kehilangan kendali, karena penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting, serta pembagian hasil masih ditangan Negara.
Insan PAL Indonesia sejak 1997, telah meningkatkan kompetensi dan kapabilitasnya. Semula mengerjakan konstruksi proyek-proyek migas, kini berkembang hingga proses EPCI. Produk yang dihasilkan pun berstandar dan berkualitas internasional yang beroperasi hingga sekarang. Selain itu saat ini PT PAL Indonesia (Persero) telah mampu melakukan Reverse Engineering pada produk energi dan kelistrikan.
Direktur Rekayasa Umum, Pemeliharaan dan Perbaikan Sutrisno menuturkan kesiapan dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah untuk mendukung proyek-proyek migas. “Kami berharap dengan penerapan Gross Split, SKK Migas dan KKKS tetap berkomitmen penuh dalam mewujudkan target TKDN sebagaimana diamanatkan pada PTK 007 Rev 4, sehingga cita-cita kemandirian industri pendukung Hulu Migas Nasional dapat terwujud” ujarnya dihadapkan ratusan peserta Rapat kerja kehumasan SKK Migas – KKKS. Sutrisno menambahkan perlunya revisi pada atursan PTK yang secara signifikan meningkatkan Industri dalam negeri bangkit dan bersaing secara kompetitif.
Keputusan Pemerintah terkait kebijakan Gross Split bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan Industri nasional pada proyek-proyek Minyak dan gas. Angin segar optimisme bagi bangkitnya Industri Lokal untuk berpartisipasi dalam perekonomian nasional.
Sumber Situs Web Pal Indonesia