• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

PAL Indonesia Sedang Lakukan Upaya non-Litigasi kepada Reederei

by redaksi
26 Juni 2022
in Uncategorized
0
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemesanan dua unit kapal oleh perusahaan asal Jerman, Reederei M. Lauterjung, kepada PT PAL Indonesia, perusahaan BUMN Indonesia, berujung gugatan di Arbitrase Internasional. Hasilnya Putusan Arbitrase Internasional menyatakan PAL kalah dan diwajibkan untuk membayar sejumlah kerugian kepada Reederei yang totalnya hingga miliaran rupiah.

Namun demikian, M. Iqbal Hadromi dan Gita Petrimalia dari Kantor Hukum Hadromi & Partners selaku Kuasa Hukum Reederei M. Lauterjung mengungkapkan bahwa hingga saat ini PT. PAL masih belum juga merealisasikan kewajiban pembayarannya tersebut.

RelatedPosts

Bank Indonesia Meluncurkan PIDI untuk Mengakselerasi Ekosistim Inovasi Digital dan Pengembangan Talenta Muda

Implementasikan SisKomKap Berbasis Satelit LEO, Komitmen PELNI Menghadirkan Kkonektivitas Lebih Andal di Tengah Laut

Petinggi Danantara Mengungkapkan Sejumlah Pembicaran Pertemuan 12 Pemimpin Perusahaan Besar AS dengan Presiden Prabowo Subianto

Padahal, tegas dia, putusan Arbitrase Internasional itu telah berkekuatan hukum tetap (final & binding) dan bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan putusan arbitrase itu dapat dilaksanakan (berkekuatan eksekuatur).

Selain itu PT. PAL juga telah berkali-kali ditegur oleh Pengadilan untuk melakukan pembayaran kepada Reederei. “Ini adalah catatan buruk bagi perusahaan BUMN dalam praktek bisnis internasional sebab tidak mengindahkan putusan arbitrase internasional dan penetapan pengadilan” tegas Iqbal Hadromi seperti dikutip, Jumat (24/6).

Sebelumnya, pertengahan Mei 2022, Sekretaris Perusahaan PT PAL, Rariya Budi Harta sempat mempublikasikan didalam website resmi perusahaan bahwasanya PT. PAL senantiasa menghormati dan memenuhi hasil Putusan Arbitrase Internasional maupun setiap proses hukum yang berjalan.

Pihaknya menjelaskan bahwa saat ini PT. PAL sedang melakukan upaya non-litigasi sebagai wujud itikad baiknya untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Reederei.

Iqbal Hadromi, Kuasa Hukum Reederei M. Lauterjung pun mengkonfirmasi hal tersebut bahwa pada pertengahan Mei lalu telang melakukan pertemuan secara daring dengan PT. PAL yang diwakili Sdri. Ani Purwati selaku Kepala Departemen Litigasi.

SumPada pertemuan dimaksud, kuasa hukum Reederei telah memberikan keringanan kepada PAL untuk menyelesaikan kewajibannya dengan skema pembayaran, di mana pembayaran pertama harus segera dibayarkan PT. PAL pada akhir Mei 2022.

“Setelah pertemuan dimaksud, kami terus memfollow up tindak lanjut pembayarannya, namun Kepala Departemen Litigasi PT. PAL justru menjadi sulit dihubungi,” Gita menambahkan.

Menurutnya, kini selain tidak patuh terhadap Putusan Arbitase Internasional dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT. PAL bahkan tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayarannya kepada Reederei. Pihaknya menilai itikad baik PT. PAL hanya wacana saja.

Iqbal Hadromi berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius bagi Presiden RI, Menteri BUMN & Menteri Pertahanan agar memerintahkan PT. PAL segera menyelesaikan kewajiban-kewajibannya sesuai Putusan Arbitrase Internasional dan Penetapan Pengadilan Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula sejak 2004, sewaktu Reederei memesan kapal Larch Arrow dan Birch Arrow kepada PAL. Namun ternyata kapal-kapal tersebut tidak kunjung dibuat. Akibatnya, pada tahun 2014 perusahaan pelat merah tersebut digugat di arbitrase The London Maritime Arbitrators Association (LMAA).

Putusan arbitrase menyatakan PAL kalah  dan diwajibkan untuk membayar kerugian kepada Reederei M. Lauterjung. Untuk perhitungan sementara sampai akhir tahun 2021, PT PAL memiliki total kewajiban pembayaran kerugian kurang lebih sebesar USD 270.000 dan GBP 12.000.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, Bisnis.com telah berusaha menghubungi pihak PT. PAL untuk mendapatkan konfirmasi, namun demikian tidak mendapatkan respon jawaban.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

BPKP Lakukan Kunjungan Ke Nindya untuk Reviu Peningkatan P3DN Dalam Rangka Bangga Buatan Indonesia (BBI)

Next Post

Kemenkeu Tindak Lanjuti Proses PMN, Pasca PencapaianHomologasi Garuda Indonesia dengan Kreditur

Related Posts

Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS
Berita

Bank Indonesia Meluncurkan PIDI untuk Mengakselerasi Ekosistim Inovasi Digital dan Pengembangan Talenta Muda

26 Februari 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Uncategorized

Implementasikan SisKomKap Berbasis Satelit LEO, Komitmen PELNI Menghadirkan Kkonektivitas Lebih Andal di Tengah Laut

24 Februari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Petinggi Danantara Mengungkapkan Sejumlah Pembicaran Pertemuan 12 Pemimpin Perusahaan Besar AS dengan Presiden Prabowo Subianto

22 Februari 2026
Antisipasi DBD di Tengah Covid-19, Elnusa Fogging Lingkungan Warga Sekitar
Uncategorized

Kinerja Operasional 2025 Solid, Elnusa Perkuat Dukungan Strategis bagi Produksi Hulu Migas Pertamina

21 Februari 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Uncategorized

Berita Singkat BUMN : BTN, PTPN 1 Reg 7, PTPN 1 Reg 8, PLN ES, Persero Batam, IKI, SIER, Waskita, Jasa Marga, Dahana, ASDP, PTPN 4, PTPP, Pelindo, Holding Perkebunan PTPN 3, Krakatau Steel, BULOG

11 Februari 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : Bank BSI, ADHI, PAL Indonesia, PLN Nusantara Power, GARAM, Bank MANTAP, IDFood, INTI, KPBN, Pelindo, PTPN 4, IKI, PPI, Jasa Marga, Perikanan Indonesia, PTPN 1

9 Februari 2026
Next Post
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Kemenkeu Tindak Lanjuti Proses PMN, Pasca PencapaianHomologasi Garuda Indonesia dengan Kreditur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Penjelasan Danantara Terkait Tidak Muncul di Daftar Kepemilikan Saham di Atas 1%

11 jam ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Berbagi Berkah Sepanjang Ramadan 1447 H, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan

5 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Ungkap Sumber Dana Garuda Indonesia Membeli 50 unit pesawat Boeing

6 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Fitch Ratings Merevisi Prospek kredit Indonesia menjadi Negatif Sebelumnya Stabil

2 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Penjelasan Danantara Terkait Tidak Muncul di Daftar Kepemilikan Saham di Atas 1%

by redaksi
7 Maret 2026
0

Sovereign Wealth Fund (SWF) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia memastikan telah berada di pasar modal Tanah Air meski tidak muncul di...

Read more
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Perluas Segmen Pasar Sektor Energi

7 Maret 2026
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Indeks Keanekaragaman Hayati Meningkat, Bukti Komitmen SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi Dunia Bulu Sipong 4

7 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Transaksi ZISWAF BSI Naik 14% Selama Ramadan

7 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Resmi Melepas Kontainer Ekspor Beras Befood Nusantara ke Arab Saudi untuk Jemaah Haji

7 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In