PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk berencana melepas unit usaha syariah (UUS) kepada PT Bank Syariah Indonesia. Adapun rencana aksi korporasi ini paling lambat dilakukan pada Juli 2023.
Adapun kewajiban pemisahan atau spin off UUS sejalan dengan Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pemisahan tersebut wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak UU tersebut diterbitkan atau paling lama pada 2023.
Wakil Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu mengatakan saat ini perseroan sedang melakukan proses uji kepatuhan untuk memenuhi standar baku yang ditetapkan.
“Jadi masih di tengah jalan. Kami tetap mempertahankan tenggat waktu, transaksi ini paling lambat dilakukan Juli tahun depan terkait dengan undang-undang,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (18/10/2022).
Nixon menjelaskan proses uji kepatuhan terdapat berbagai macam proses due diligence yang dilakukan antara BTN bersama Bank Syariah Indonesia. Mulai dari skema transaksi, due diligence test, hingga divisi bisnis (CPP) untuk melakukan penilaian.
Karena menurut Nixon penilaian tidak hanya dari kredit saja, tetapi juga dari sisi loan at risk lancar, dari sisi liabilitas juga harus due diligence, dana-dananya, termasuk human capital, infrastruktur, dan network.
“Diligence maksudnya memeriksa, me-review kepantasannya. Nanti habis itu ada proses appraisal karena harganya dipatok berdasarkan appraisal atas aset dan liability yang kita miliki. Baru nanti melakukan penawaran,” jelasnya.
Ke depan Nixon berharap proses ini tetap berjalan. Menurutnya, selama ini pihaknya juga telah berkoordinasi cukup baik dibantu konsultan, sehingga pihaknya yakin sebelum tenggat waktu hal ini bisa direalisasikan dengan baik.
“Setelah proses due diligence nantinya akan ada proses appraisal. Pada proses ini, harga akan dipatok berdasarkan appraisal test asset maupun liabilitas yang dimiliki. Setelah itu, kedua belah pihak akan melakukan penawaran dari sisi pembeli maupun penjual,” ucapnya.
Dalam POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS. Adapun pemisahan UUS dari bank konvensional dapat dilakukan dalam tiga cara.
Pertama, mendirikan bank syariah baru. Kedua, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada bank syariah yang telah ada.
Ketiga, mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah.
Sumber Republika, edit koranbumn