Bank syariah BUMN hasil merger tidak akan melakukan perubahan segmentasi bisnis. Fokus bisnis yang sudah dijalankan tiga entitas yang akan bergabung tetap akan dilanjutkan.
Dalam rangka merger tersebut, PT BRI Syariah Tbk (BRIS) telah ditunjuk sebagai bank penerima penggabungan atau surviving entity karena statusnya yang saat ini telah menjadi perusahaan terbuka.
Ngatari, Direktur Utama BRI Syariah mengatakan, bank hasil merger nanti akan fokus menggarap bisnis wholesale, konsumer dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pada intinya, segmen yang sudah digarap masing-masing ketiga bank akan tetap dijalankan setelah bergabung,” katanya dalam public expose virtual, Kamis (5/11).
Fokus Bank Syariah Mandiri (BSM) yang saat ini ada di segmen wholesale akan terus dilanjutkan. Sementara BRI Syariah saat ini fokus menggarap segmen UMKM dan BNI Syariah banyak menggarap segmen ritel.
Untuk segmen konsumer, lanjut Ngatari, bank hasil merger akan fokus mendukung gaya hidup syariah. Sedangkan untuk segmen wholesale akan melakukan penjajakan pada potensi pasar sukuk dan obligasi global.
Hingga akhir tahun, ketiga bank ini masih akan melanjutkan rencana bisnis masing-masing bank yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Ngatari bilang, tidak ada perubahan meskipun saat ini sedang dalam proses persiapan merger.
“Masing-masing akan menyelesaikan targetnya karena bertanggung jawab terhadap pemegang saham masing-masing,” ujarnya.
Dalam kepemilikan saham pada bank hasil penggabungan bank syariah BUMN itu, porsi mayoritas akan digenggam oleh PT Bank Mandiri (BMRI) yakni 51,2%. PT Bank Negara Indonesia (BBNI) memegang 25%, PT Bank Rakyat Indonesia atau (BBRI) sebanyak 17,4% dan DPLK BRI – Saham Syariah 2%.
Sementara kepemilikan publik akan terdilusi menjadi 4,4%. Fahmi Subandi, Direktur Keuangan BRI Syariah mengatakan, pihaknya memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mewajibkan kepemilikan saham publik atawa free float sebesar 7,5%.
“Saat ini kepemilikan saham publik di BRIS sekitar 23,27%. Sehingga ada potensi dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan saham publik,” kata Fahmi.
Hanya saja, dia tidak mengungkapkan langkah apa yang akan dilakukan untuk memenuhi aturan free float itu nantinya.
Sumber Kontan, edit koranbumn