PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memastikan kewajiban penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) telah melampaui target. Tercatat hingga akhir September 2018, PTBA telah merealisasikan penjualan batbara DMO sebesar 9,8 juta ton batu bara. Jumlah ini dua kali lipat kewajiban pasokan batu bara domestik PTBA hingga September 2018 sebanyak 4,7 juta ton.
Dari jumlah realisasi tersebut, saat ini PTBA masih memiliki pasokan batu bara sebanyak 5,1 juta ton untuk dalam negeri. PTBA pun membuka peluang bagi produsen batu bara lain yang belum memenuhi ketentuan DMO untuk membeli pasokan batu bara milik perusahaan melalui skema transfer kuota. Seperti diketahui, Pemerintah mewajibkan produsen batu bara memasok batu bara untuk kepentingan dalam negeri sebesar 25% dari rencana jumlah produksi tahun 2018.
Upaya PTBA dalam memenuhi suplai batu bara dalam negeri ini lantas diganjar penghargaan sebagai Perusahaan Penyuplai DMO Batubara Tertinggi Perusahaan Batubara (IUP) dalam Indonesian Mining Association (IMA) Award 2018, Jumat (14/12) lalu. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono dan diterima oleh Direktur Operasi/Produksi PTBA Suryo Eko Hadianto dengan disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Ignasius Jonan.
Indonesian Mining Awards merupakan bentuk apresiasi terhadap komitmen dan kinerja terbaik dari perusahaan tambang yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) atau yang lebih dikenal dengan Indonesian Mining Association (IMA).
Sumber BukitAsam