• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Patuhi SE Menteri Perhubungan 110/2021 Pelni Wajibkan Penumpang Vaksin 2 Dosis

by redaksi
19 Desember 2021
in Berita
0
Persiapan Lebaran 2020, Pelni Docking Lima  Armada Kapal
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menjelang musim libur Natal dan Tahun Baru 2022, PT. Pelayaran Nasional Indonesia mengubah beberapa kebijakan terkait syarat bepergian dengan kapal.

Perubahan syarat perjalanan jarak jauh menggunakan kapal laut didasari atas Surat Edaran Satgas Covid-19 No.24/2021 dan Surat Edaran Menhub No.110/2021.

RelatedPosts

Semarak Ramadhan, PINDAD Salurkan 1.447 Paket Sembako kepada Masyarakat

PosIND Mengantarkan Harapan Anak Negeri melalui 2.000 Paket Perlengkapan Sekolah di Provinsi Jambi

Resmi Jadi BUMN, KORPRI Persilakan ASN Buka Rekening Gaji di BSI

Surat Edaran Menhub No.110/2021 merupakan pengganti dari Surat Edaran Menhub No.95/2021, dimana sebelumnya membolehkan jika calon penumpang menggunakan transportasi laut walaupun baru mendapatkan dosis pertama vaksinasi, dan pada SE Menhub 110/2021, penumpang diwajibkan sudah menerima vaksinasi dosis kedua terlebih dahulu.

Tidak hanya itu, dalam SE Menhub 110/2021, ada perubahan syarat tes Covid-19 untuk anak dibawah 2 tahun, pada syarat yang terbaru adalah wajib melakukan tes swab PCR, bukan swab Antigen. Namun untuk penumpang yang sudah di vaksin komplit cukup menunjukan hasil negatif tes swab antigen.

Vice President Angkutan Penumpang PT Pelni, Sukendro, peraturan dari turunan SE Menhub 110/2021 ini hanya mengikat untuk perjalanan jauh, untuk perjalanan yang masih dalam aglomerasi atau satu provinsi, peraturan yang akan dipakai adalah peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

“Ketika peraturan daerah tanpa antigen pun kami mengikuti, seperti di Waingapu kesini juga bebas antigen. Jadi kami akan menyesuaikan peraturan pemerintah daerah dan untuk yang lintas provinsi kami menggunakan SE Menhub nomor 110,” Ujarnya dalam diskusi Persiapan Pelni dalam Nataru 2021, Kupang, (16/21/2021).

Untuk periode Nataru, Pelni hanya menjual 50 persen tiket saja. Hal ini guna mengantisipasi perubahan kebijakan daerah yang bisa terjadi kapan saja. Misalnya saja, kebijakan provinsi Papua yang melarang masuknya penampang jika tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asal Provinsi Papua.

Sukendro menjelaskan, jika ada perubahan peraturan daerah yang menyebabkan penumpang tidak bisa menaiki kapal laut namun sudah membeli tiket, maka Pelni memberikan jaminan jika tiket tersebut dapat dikembalikan 100 persen tunai.

“Dan kami mengembalikannya, kami akan usahakan tidak seperti penerbangan atau transportasi lain yang butuh waktu 1 bulan. Untuk pengembalian kami 100 persen kalau bisa on the spot langsung kami bagi dengan uang tunai,”, tambah Sukendro.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Bank Mandiri Sukses Dorong Transaksi Nasabah ke Channel Digital

Next Post

Telkomsel The NextDev Talent Scouting 2021, Buka Peluang Bagi Early Stage Startup dan Talenta Digital

Related Posts

PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Semarak Ramadhan, PINDAD Salurkan 1.447 Paket Sembako kepada Masyarakat

15 Maret 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

PosIND Mengantarkan Harapan Anak Negeri melalui 2.000 Paket Perlengkapan Sekolah di Provinsi Jambi

15 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Resmi Jadi BUMN, KORPRI Persilakan ASN Buka Rekening Gaji di BSI

15 Maret 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Siapkan Uang Tunai Rp23,18 Triliun Jelang Idulfitri 2026

15 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Menunjuk Zhejiang Weiming Garap Proyek Waste to Energy Bogor Raya

15 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Posko Nasional Sektor ESDM Ramadan dan Idulfitri 2026 Resmi Dibuka, Pasokan Energi Dipastikan Aman

15 Maret 2026
Next Post
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru

Telkomsel The NextDev Talent Scouting 2021, Buka Peluang Bagi Early Stage Startup dan Talenta Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Pemkot Surabaya Gandeng Danantara akan Bangun PSEL Kedua Berkapasitas 1.000 Ton

4 hari ago
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Perkuat Koordinasi Lintas Instansi Jelang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026

16 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Siagakan Energi Bersih 24 Jam, Pertamina NRE Aktifkan Satgas RAFI 2026

6 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

CEO TelkomGroup Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Idulfitri

6 hari ago
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Semarak Ramadhan, PINDAD Salurkan 1.447 Paket Sembako kepada Masyarakat

by redaksi
15 Maret 2026
0

Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) PT Pindad menyerahkan 1.447 paket sembako dalam rangka Bakti Sosial untuk masyarakat di sekitar...

Read more
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

PosIND Mengantarkan Harapan Anak Negeri melalui 2.000 Paket Perlengkapan Sekolah di Provinsi Jambi

15 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Resmi Jadi BUMN, KORPRI Persilakan ASN Buka Rekening Gaji di BSI

15 Maret 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Siapkan Uang Tunai Rp23,18 Triliun Jelang Idulfitri 2026

15 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Menunjuk Zhejiang Weiming Garap Proyek Waste to Energy Bogor Raya

15 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In