• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 30 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Patuhi SE Menteri Perhubungan 110/2021 Pelni Wajibkan Penumpang Vaksin 2 Dosis

by redaksi
19 Desember 2021
in Berita
0
Persiapan Lebaran 2020, Pelni Docking Lima  Armada Kapal
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menjelang musim libur Natal dan Tahun Baru 2022, PT. Pelayaran Nasional Indonesia mengubah beberapa kebijakan terkait syarat bepergian dengan kapal.

Perubahan syarat perjalanan jarak jauh menggunakan kapal laut didasari atas Surat Edaran Satgas Covid-19 No.24/2021 dan Surat Edaran Menhub No.110/2021.

RelatedPosts

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

Surat Edaran Menhub No.110/2021 merupakan pengganti dari Surat Edaran Menhub No.95/2021, dimana sebelumnya membolehkan jika calon penumpang menggunakan transportasi laut walaupun baru mendapatkan dosis pertama vaksinasi, dan pada SE Menhub 110/2021, penumpang diwajibkan sudah menerima vaksinasi dosis kedua terlebih dahulu.

Tidak hanya itu, dalam SE Menhub 110/2021, ada perubahan syarat tes Covid-19 untuk anak dibawah 2 tahun, pada syarat yang terbaru adalah wajib melakukan tes swab PCR, bukan swab Antigen. Namun untuk penumpang yang sudah di vaksin komplit cukup menunjukan hasil negatif tes swab antigen.

Vice President Angkutan Penumpang PT Pelni, Sukendro, peraturan dari turunan SE Menhub 110/2021 ini hanya mengikat untuk perjalanan jauh, untuk perjalanan yang masih dalam aglomerasi atau satu provinsi, peraturan yang akan dipakai adalah peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

“Ketika peraturan daerah tanpa antigen pun kami mengikuti, seperti di Waingapu kesini juga bebas antigen. Jadi kami akan menyesuaikan peraturan pemerintah daerah dan untuk yang lintas provinsi kami menggunakan SE Menhub nomor 110,” Ujarnya dalam diskusi Persiapan Pelni dalam Nataru 2021, Kupang, (16/21/2021).

Untuk periode Nataru, Pelni hanya menjual 50 persen tiket saja. Hal ini guna mengantisipasi perubahan kebijakan daerah yang bisa terjadi kapan saja. Misalnya saja, kebijakan provinsi Papua yang melarang masuknya penampang jika tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asal Provinsi Papua.

Sukendro menjelaskan, jika ada perubahan peraturan daerah yang menyebabkan penumpang tidak bisa menaiki kapal laut namun sudah membeli tiket, maka Pelni memberikan jaminan jika tiket tersebut dapat dikembalikan 100 persen tunai.

“Dan kami mengembalikannya, kami akan usahakan tidak seperti penerbangan atau transportasi lain yang butuh waktu 1 bulan. Untuk pengembalian kami 100 persen kalau bisa on the spot langsung kami bagi dengan uang tunai,”, tambah Sukendro.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Bank Mandiri Sukses Dorong Transaksi Nasabah ke Channel Digital

Next Post

Telkomsel The NextDev Talent Scouting 2021, Buka Peluang Bagi Early Stage Startup dan Talenta Digital

Related Posts

Telkomsat Gunakan Slot Orbit Satelit Bekas Indosat
Anak Perusahaan

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

4 Mei 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

4 Mei 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

4 Mei 2026
Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu
Anak Perusahaan

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

4 Mei 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Di Hari Pendidikan Nasional, Proyek Sekolah Rakyat Halmahera Barat Dapat Dukungan Penuh Pemerintah Daerah

4 Mei 2026
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar
Anak Perusahaan

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Indonesia, IAS dan IVENDO Sepakati Kerjasama

4 Mei 2026
Next Post
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru

Telkomsel The NextDev Talent Scouting 2021, Buka Peluang Bagi Early Stage Startup dan Talenta Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

No Content Available
Telkomsat Gunakan Slot Orbit Satelit Bekas Indosat
Anak Perusahaan

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

by redaksi
4 Mei 2026
0

PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat) sebagai salah satu operating company PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus memperkuat peranannya dalam...

Read more
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

4 Mei 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

4 Mei 2026
Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

4 Mei 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia

WhatsApp Resmi Bank Syariah Nasional: Cara Aman Mengakses Layanan Bank Syariah di 2026

4 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In