Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan pelaksanaan teknis distribusi vaksin Covid-19 oleh korporasi swasta akan diatur oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Nanti ketentuan teknisnya akan diatur lengkap oleh Kementerian BUMN,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (1/3/2021).
Dalam kaitannya dengan hal itu, lanjut Nadia, Kemenkes menugaskan PT Bio Farma (Persero) yang berada di bawah naungan BUMN sebagai penanggung jawab teknis pelaksanaan distribusi vaksin oleh korporasi swasta.
Sebagaimana diketahui, dalam Permenkes No. 10/2021 dijelaskan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap pendistribusian vaksin Covid-19, serta peralatan pendukung dan logistik yang dibutuhkan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.Dengan demikian, Kementerian Kesehatan sepenuhnya akan menjalankan peran sebagai regulator dalam proses distribusi vaksin oleh swasta.
Bio Farma dalam pendistribusian vaksin Covid-19 dapat bekerjasama dengan pihak ketiga. Sejauh ini, belum ada ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN terkait dengan pelaksanaan teknis distribusi vaksin Covid-19 oleh swasta.
.Di samping itu, perseroan juga belum menunjuk satu pun korporasi swasta sebagai distributor vaksin untuk program vaksinasi di Tanah Air. Perusahaan farmasi tersebut masih akan melakukan penjajakan sendiri terhadap sejumlah korporasi yang akan dilibatkan
Juru Bicara dan Sekretaris Perusahaan PT Bio Farma Bambang Heriyanto mengatakan perusahaan sedang menyiapkan rencana untuk menjajaki korporasi swasta untuk kemudian ditunjuk sebagai distributor.
“Sampai dengan saat ini belum ada perusahaan yang ditunjuk menjadi distributor vaksin. Bulan ini sedang kami siapkan langkah untuk penjajakan. Nanti akan dilakukan penilaian terlebih dahulu,” ujar Bambang
Sumber Bisnis, edit koranbumn