• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 7 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pelanggaran HET Terancam Pidana, Pupuk Indonesia Perketat Pengawasan Pupuk Subsidi

by redaksi
22 Januari 2025
in Berita
0
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan. Dengan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas, perusahaan berupaya memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah tidak dilanggar demi melindungi kepentingan petani.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh menekankan bahwa perusahaan tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani. “Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Tri Wahyudi, Sabtu, (18/1/2025).

RelatedPosts

Dukung Sektor Maritim, Askrindo Jamin Ratusan Kapal PT Transcoal Pacific Tbk

TASPEN Group Hadirkan Program Bedah Rumah Gratis, Wujud Nyata Kepedulian bagi ASN dan Masyarakat

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.

Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET dan memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.

“Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” tegas Tri Wahyudi.

Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET. Seperti halnya, mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.

Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

“Kami mendorong siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran untuk segera menghubungi staf penjualan AE atau AAE setempat. Kami memastikan akan memberikan peringatan kepada distributor atau kios tersebut,” kata Tri Wahyudi.

Pupuk Indonesia secara berkala juga menggelar acara PI Menyapa yang merupakan wadah komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di lapangan. Acara Rembuk Tani juga digelar di berbagai daerah sebagai forum untuk membahas berbagai permasalahan, tantangan dan peluang di sektor pertanian. Dalam dua forum tersebut petani dapat menyampaikan berbagai permasalah yang dihadapi di lapangan, termasuk mengenai HET langsung kepada pemangku kepentingan di Pupuk Indonesia.

Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi. Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan. Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918 001.

Meski demikian perlu diingat, terkadang memang terjadi adanya pembebanan biaya transportasi ataupun pengangkutan pupuk bersubsidi sehingga menimbulkan persepsi seolah HET dinaikan. Namun, hal itu biasanya merupakan kesepakatan yang dibuat antara kios dan petani.

“Dengan pengawasan yang lebih ketat, kami ingin memastikan pupuk bersubsidi benar-benar dirasakan oleh petani yang membutuhkan. Langkah ini penting untuk menjaga produktivitas sektor pertanian dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional,” tutupnya.

Tentang Pupuk Indonesia

PT Pupuk Indonesia (Persero) merupakan produsen pupuk Urea terbesar di Asia, Timur Tengah, dan Afrika Utara dengan total kapasitas produksi pabrik pupuk mencapai 14,6 juta ton per tahun. Dalam mengemban tugas bagi ketahanan pangan nasional, PT Pupuk Indonesia (Persero) dan 10 (sepuluh) anak perusahaannya memiliki sejumlah produk pupuk yang terdiri dari pupuk Urea, NPK, ZA, Organik, dan SP-36 yang tersebar di pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan.

Memiliki fasilitas pendukung antara lain berupa pelabuhan dan sarananya, kapal angkutan, distribution center, pergudangan, serta unit pengantongan pupuk yang memperlancar proses produksi dan distribusi pupuk. Kegiatan operasional Pupuk Indonesia Group bergerak di bidang industri pupuk, petrokimia dan agrokimia, steam (uap panas) dan listrik, pengangkutan dan distribusi, perdagangan serta EPC (Engineering, Procurement and Construction).

Sepuluh anak perusahaan dimaksud sebagai berikut: PT Petrokimia Gresik (PKG), PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC), PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP), PT Rekayasa Industri (Rekind), PT Pupuk Indonesia Niaga (PIN), PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), PT Pupuk Indonesia Utilitas (PIU), dan PT Pupuk Indonesia Pangan (PIP).

Previous Post

100 Hari Prabowo-Gibran, Perkembangan Memuaskan Tanam Program Tanam Padi PTPN

Next Post

Menteri BUMN Dukung Strategi Pertumbuhan Ganda Pertamina Untuk Wujudkan Swasembada Energi

Related Posts

Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020
Berita

Dukung Sektor Maritim, Askrindo Jamin Ratusan Kapal PT Transcoal Pacific Tbk

7 April 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

TASPEN Group Hadirkan Program Bedah Rumah Gratis, Wujud Nyata Kepedulian bagi ASN dan Masyarakat

7 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

7 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Kenaikan Harga Tiket Pesawat, PemerintahMenyiapkan Insentif Pajak untuk Industri Penerbangan hingga Relaksasi ke Pertamina

7 April 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Livin’ Call, Fitur Bebas Pulsa di Aplikasi Livin’ by Mandiri Mengakses call center 24/7, Tanpa Biaya Tambahan

7 April 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora melalui PT GMM Sesuai Harga Pemerintah

7 April 2026
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Menteri BUMN Dukung Strategi Pertumbuhan Ganda Pertamina Untuk Wujudkan Swasembada Energi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, Resmi Mengundurkan Diri

Agrinas Pangan Nusantara Ungkap Total Pengadaan Impor Kendaraan Operasional Mencapai 160.000 unit

6 hari ago
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

Konsolidasi Bisnis Manajemen Invesatasi PNM Alihkan Saham ke Danantara

6 jam ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Bukit Asam Mencatat Kenaikan Volume Produksi dan Penjualan Sepanjang 2025

3 hari ago
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Perlambatan Kinerja, Semen Indonesia Membukukan Pendapatan senilai Rp35,24 Triliun Sepanjang 2025

6 hari ago
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020
Berita

Dukung Sektor Maritim, Askrindo Jamin Ratusan Kapal PT Transcoal Pacific Tbk

by redaksi
7 April 2026
0

PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), anggota holding penjaminan dan asuransi, Indonesia Financial Group (IFG), terus memperkuat komitmennya dalam mendukung sektor...

Read more
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

TASPEN Group Hadirkan Program Bedah Rumah Gratis, Wujud Nyata Kepedulian bagi ASN dan Masyarakat

7 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

7 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Kenaikan Harga Tiket Pesawat, PemerintahMenyiapkan Insentif Pajak untuk Industri Penerbangan hingga Relaksasi ke Pertamina

7 April 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Livin’ Call, Fitur Bebas Pulsa di Aplikasi Livin’ by Mandiri Mengakses call center 24/7, Tanpa Biaya Tambahan

7 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In