• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 13 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pelindo Beikan Diskon kepada Pengusaha Logistik di Masa Pembatasan Operasional Truk Barang

by redaksi
22 Maret 2025
in Berita
0
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah tetap memberlakukan pembatasan operasional truk barang selama 16 hari selama periode mudik Lebaran 2025. Sebagai kompensasi, pengusaha logistik mendapat diskon atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas dari Pelindo.

Pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara, dan Kementerian Pekerjaan Umum tertanggal 6 Maret 2025 yang memberlakukan pembatasan terhadap angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

RelatedPosts

Efektif 4 Desember 2025, RUPS Bank Mandiri Taspen Setuju Pengangkatan Panji Irawan sebagai Direktur Utama

Waskita Beton Precast Bidik Kontrak Baru Senilai Rp2,6 triliun pada 2026

Mandiri Investasi Gandeng Pegadaian dan Deutsche Bank untuk Meluncurkan Produk Reksa Dana ETF Emas Syariah pada 2026

Terkait aturan tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025.

“Sebaliknya, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik,” katanya di Jakarta melalui keterangan pers, Jumat (21/3/2025).

Dudy menjelaskan bahwa pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi protes dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terkait durasi pembatasan yang dianggap terlalu lama, Menhub menekankan bahwa aturan dirancang untuk mencapai keseimbangan antara arus mudik dan distribusi barang serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.​

“Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan mendukung kelancaran distribusi barang, serta memberikan insentif untuk meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik,” lanjut Menhub.

Di saat yang sama, Menhub mengapresiasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang memberikan diskon hingga 60% atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas selama masa pembatasan angkutan barang arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Diskon ini berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dan untuk meringankan biaya bagi pelaku usaha logistik yang terdampak pembatasan operasional truk.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Kemitraan Iklan Revolusioner Antara Telkomsel Dan Novosol

Next Post

Peduli Masyarakat, Sobat Aksi Ramadan Hutama Karya Hadir di Sekitar Jalan Tol Padang Sicincin

Related Posts

Mulai 23 Maret 2020, Bank Mantap Ubah Waktu Layanan untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Anak Perusahaan

Efektif 4 Desember 2025, RUPS Bank Mandiri Taspen Setuju Pengangkatan Panji Irawan sebagai Direktur Utama

13 Desember 2025
Waskita Beton Precast Lakukan Penandatanganan Kontrak Pengadaan Bantalan Beton Kemenhub
Anak Perusahaan

Waskita Beton Precast Bidik Kontrak Baru Senilai Rp2,6 triliun pada 2026

13 Desember 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Anak Perusahaan

Mandiri Investasi Gandeng Pegadaian dan Deutsche Bank untuk Meluncurkan Produk Reksa Dana ETF Emas Syariah pada 2026

13 Desember 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN Terus Kebut Siang Malam Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

13 Desember 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma dan Fapon Bioindustries Indonesia Perkuat Kemandirian Kesehatan Nasional melalui Kerja sama Pengembangan IVD

13 Desember 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Gelar Kuliah Umum di Universitas Udayana, BTN Ajak Generasi Muda Dalami Pembiayaan Hijau

13 Desember 2025
Next Post
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Peduli Masyarakat, Sobat Aksi Ramadan Hutama Karya Hadir di Sekitar Jalan Tol Padang Sicincin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Minta Maaf Pemulihan Listrik di Aceh Terhambat, Tetap Berkomitmen Percepat Penormalan

2 hari ago
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

BRI Siap Berikan Kredit Pembiayaan Pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis

2 jam ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Group Bantu Buka Kembali Akses Padang–Bukittinggi Lewat Lembah Anai

4 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

HUT KPR Ke-49, BTN Salurkan 5,7 Juta Rumah Bagi Rakyat Indonesia

23 jam ago
Mulai 23 Maret 2020, Bank Mantap Ubah Waktu Layanan untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Anak Perusahaan

Efektif 4 Desember 2025, RUPS Bank Mandiri Taspen Setuju Pengangkatan Panji Irawan sebagai Direktur Utama

by redaksi
13 Desember 2025
0

 Panji Irawan resmi diangkat sebagai Direktur Utama PT Bank Mandiri Taspen atau Bank Mantap, menggantikan Maswar Purnama yang sebelumnya menjabat...

Read more
Waskita Beton Precast Lakukan Penandatanganan Kontrak Pengadaan Bantalan Beton Kemenhub

Waskita Beton Precast Bidik Kontrak Baru Senilai Rp2,6 triliun pada 2026

13 Desember 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Mandiri Investasi Gandeng Pegadaian dan Deutsche Bank untuk Meluncurkan Produk Reksa Dana ETF Emas Syariah pada 2026

13 Desember 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Terus Kebut Siang Malam Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

13 Desember 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma dan Fapon Bioindustries Indonesia Perkuat Kemandirian Kesehatan Nasional melalui Kerja sama Pengembangan IVD

13 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In