Pelindo III mendorong penerapan asuransi untuk kapal yang berada di wilayah pelabuhan. BUMN operator terminal bongkar muat tersebut menginisiasi sinergi BUMN dengan Asuransi Jasindo untuk menyediakan asuransi Protection & Indemnity (P&I). “Asuransi P&I meliputi jaminan penyingkiran bangkai kapal (wreck removal) dan jaminan penanggulangan polusi minyak (oil pollution) dari kapal yang berada di pelabuhan di mana terminal-terminal yang dikelola Pelindo III beroperasi,” kata Dirut Jasindo Untung Hadi Santosa, pada acara penandatangan kerja sama tersebut di Surabaya, Rabu (18/7).
Pelabuhan-pelabuhan tersebut di antaranya yaitu Tanjung Perak Surabaya, Tanjung Emas Semarang, Banjarmasin, Gresik, Tanjung Intan Cilacap, Kotabaru, dan Benoa Bali. Untung Hadi Santosa juga menyebutkan bahwa total nilai jaminan (limit of liability) dapat mencapai 50 juta dolar AS untuk setiap kapal yang tertanggung asuransi tersebut.
CEO Pelindo III Ari Askhara pada acara yang sama mengungkapkan, sinergi dengan Jasindo tersebut merupakan respon cepat Pelindo III dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan standar keselamatan dan layanan kinerja di sektor maritim.
“Ide untuk menyediakan asuransi tersebut berawal dari cerita pengguna jasa pelabuhan tentang adanya kebutuhan dari asuransi untuk kapalnya. Kemudian tercetuslah konsep ‘insurance on arrival‘ yang terinspirasi dari ‘visa on arrival‘ pada layanan di bandar udara. Jadi produk asuransinya yang menyesuaikan permintaan pasar akan perlindungan tertentu dalam waktu terbatas yang sesuai kebutuhan,” cerita Ari.
Ari Askhara menjelaskan, asuransi yang disediakan oleh Jasindo ini menjadi solusi perlindungan risiko terhadap para pemilik kapal dan operator. “Biasanya (asuransi) P&I itu jangka waktunya satu tahun, ini dapat berlaku untuk hanya selama 8 hari saja sesuai kebutuhan operasional kapal selama berada di satu pelabuhan. Sehingga efisien dan lebih terjangkau, maka diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilik kapal dan operator untuk comply (taat aturan). Karena asuransi kapal merupakan amanat undang-undang.
Terhitung mulai 1 Agustus 2018, Pelindo III akan menjalankan amanat Peraturan Dirjen Perhubungan Laut tahun 2014 tanggal 3 Desember 2014 tentang tata cara pengenaan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal. Serta SE Menteri Perhubungan tanggal 8 Desember 2014 tentang kewajiban mengasuransikan kapal dengan asuransi penyingkiran kerangka kapal dan/atau perlindungan ganti rugi. Sehingga setiap kapal yang akan berkegiatan di terminal yang dioperasikan Pelindo III harus memiliki asuransi kapal minimal WROP (wreck removal & oil pollution).
Employee First
Kerja sama sinergi BUMN tersebut tidak hanya asuransi untuk kapal tetapi juga penyediaan asuransi kesehatan untuk pegawai, keluarga, dan pensiunan Pelindo III. Ari Askhara menanggapi terkait layanan asuransi kesehatan bahwa Pelindo III sudah menyiapkan dana sebesar Rp 72 miliar untuk kebutuhan asuransi keluarga besar perusahaan. “Pelindo III menerapkan prinsip employee first, bukan customer first. Employee (karyawan) perlu dibuat sejahtera dan happy (bahagia) dahulu. Sehingga dengan begitu perusahaan bisa lebih optimal dalam melayani customer (pengguna jasa) dan stakeholder (pemangku kepentingan),” kata Ari Askhara.
Ia menambahkan, dengan sistem indemnity tersebut, maka pegawai Pelindo III dapat lebih fleksibel dalam mengakses layanan kesehatan. Karena bisa langsung berobat ke dokter spesialis dengan menyesuaikan limit asuransi masing-masing. Saat ini telah ada 108 provider kesehatan yang berada di 7 provinsi wilayah kerja Pelindo III. Selain itu biayanya juga lebih efisien bagi perusahaan yang menanggung pembayaran asuransi keluarga besarnya.
“Merupakan suatu kebanggaan bagi Asuransi Jasindo telah mendapatkan kepercayaan dari Pelindo III untuk menjalin kerja sama dalam memberikan perlindungan asuransi kesehatan dengan total kepada 9.073 orang,” pungkas Untung Hadi Santosa.
Sumber Siaran Pers Pelindo III