PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni kini mulai melakukan pelayanan penjualan tiket bagi penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pembelian tiket hanya dapat dilakukan melalui loket kantor cabang Pelni dan akan dilakukan untuk Pelabuhan naik dan turun yang sudah dinyatakan dibuka.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni O. M. Sodikin menyampaikan penjualan tiket akan mulai dilakukan pada Sabtu (16/5/2020) dan akan dilayani pada loket kantor cabang Pelni sehingga petugas dapat memastikan seluruh calon penumpang dapat menunjukan dokumen persyaratan ketika akan membeli tiket.
Selain itu, seluruh calon penumpang dianjurkan untuk menggunakan metode pembayaran secara cashless. Penjualan dilakukan sesuai dengan persyaratan sesuai protokol penanganan penumpang PELNI selama masa Covid-19 serta SE Gugus Tugas Covid-19 No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No. 21/2020.
“Kami akan melayani penjualan tiket kepada penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dengan melampirkan beberapa dokumen perjalanan berdasarkan Surat Edaran yang telah ditetapkan, yang disertai dengan surat keterangan kesehatan dari pihak yang berwenang pada periode maksimal 7 hari sebelum keberangkatan. Pembayaran tiket juga dianjurkan untuk melalui proses cashless,” ungkapnya, Sabtu (16/5/2020).
Selama periode ini, Pelni hanya akan menjual sekitar 50 persen dari kapasitas, guna menjaga jarak antar penumpang selama perjalanan (physical distancing).
“Kami telah mengatur pembatasan akses bagi penumpang selama berada di atas kapal, serta skema jaga jarak antar penumpang baik itu pada nomor bed ataupun saat pengambilan makan sehingga anjuran physical distancing tetap terlaksana dengan baik,” terangnya.
Sementara itu, guna menekan interaksi antara petugas kapal dengan penumpang, pemeriksaan tiket di atas kapal ditiadakan sementara bagi penumpang dengan tujuan port to port.
Namun demikian, pemeriksaan tiket di atas kapal tetap dilakukan untuk kapal yang mempunyai trayek multiport dengan tetap memperhatikan jarak (physical distancing).
Sumber Bisnis, edit koranbumn