• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 14 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Peluang Bagi BUMN, Merujuk Putusan MK Terkait Perpanjangan Kontrak KK dan PKP2B

by redaksi
2 November 2021
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perusahaan pemegang Pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tak lagi otomatis mendapatkan perpanjangan menjadi jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini merujuk pada putusan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/10).

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengungkapkan, MK dalam putusannya tidak mempermasalahkan soal perpanjangan atau perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK. Perubahan yang terjadi yakni hanya menyatakan frasa “diberikan jaminan perpanjangan” dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

RelatedPosts

BNI Kian Agresif Dorong Pembiayaan Hijau, Portofolio Capai Rp13,37 Triliun

Lewat Pertamina Pertapreneur Aggregator, Batik Muria Kudus Latih Kemandirian Disabilitas dan Kaum Rentan

RI Akan Jadi Pusat Komputasi Mutakhir AI dan Teknologi Kuantum di Asia

Bisman menilai, masih ada kesempatan untuk perusahaan memperoleh perpanjangan kontrak. “Jadi putusan ini tidak banyak berpengaruh pada UU Minerba atau kebijakan pemerintah tentang perpanjangan atau perubahan KK dan PKP2B menjadi IUPK,” terang Bisman kepada Kontan, Minggu (31/10).

Baca Juga: Perhapi: Putusan uji materiil MK aturan perpanjangan IUPK pasal 169A UU Minerba tepat

Untuk itu, Bisman menilai putusan ini tidak bakal banyak berdampak pada investasi di sektor pertambangan. Disisi lain, Bisman menilai putusan ini pun menjadi kesempatan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk turut serta dalam pengelolaan wilayah tambang eks KK/PKP2B.

“Dalam hal pemerintah akan memberikan IUPK harus dilakukan dengan selektif dan evaluasi serta memberikan kesempatan  pada BUMN. Ini peluang bagi BUMN,” kata Bisman.

Kendati demikian, Bisman memastikan semua keputusan tetap di tangan pemerintah. Untuk itu, setiap keputusan yang nantinya diambil mengenai nasib perpanjangan kontrak KK/PKP2B diharapkan agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bisman melanjutkan, ada sejumlah skema yang dapat dilakukan dalam upaya mendorong peran serta BUMN. Selain BUMN maju sebagai pengelola tunggal lahan eks KK/PKP2B, ada skema kerjasama pengelolaan yang juga bisa dilakukan.

Kerjasama ini dapat dilakukan antara BUMN dan perusahaan swasta atau bahkan perusahaan pemegang KK/PKP2B eksisting. “Skema kerja sama ini lebih adil dan proporsional, di satu sisi dikelola oleh BUMN dan di sisi lain masih memberikan kesempatan pada pemegang KK/PKP2B atau pelaku usaha lain untuk terus melakukan pengusahaan lokasi eks KK/PKP2B tersebut,” terang Bisman.

Sekedar informasi, mengutip dokumen Pokok-Pokok Putusan Uji Formil dan Materiil UU Nomor 3 Tahun 2020 terkait perkara nomor 64, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian.

Dalam amar putusan nomor 2 berbunyi Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tetap berlaku dan mengikat sepanjang dimaknai dengan “KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:

a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara;

b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Adapun, pertimbangan hukum dari putusan ini terdiri dari tiga poin. Pertama, pemberian “jaminan” akan menutup dan menjauhkan implementasi penguasaan sumber daya alam oleh negara. Kedua, kata “jaminan” dalam pemberian IUPK dalam Pasal 169A menutup peluang badan usaha dalam negeri berperan memajukan perekonomian sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.

Ketiga, agar pemerintah mendapatkan badan usaha swasta yang benar-benar mempunyai kapasitas, kapabilitas, dan integritas serta memenuhi prinsip-prinsip good corporate governance, frasa diberikan “jaminan” harus dimaknai dengan frasa “dapat diberikan” serta kata “dijamin” harus dimaknai dengan kata “dapat”.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Kontribusi pada Pemulihan Ekonomi Nasional, Sucofindo Berikan Bantuan Program Sertifikasi SNI Pasar Rakyat dan Sertifikasi ARISE

Next Post

BPOM Keluarkan Izin 3 Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun: Sinovac, Coronavac dan Vaksin dari Bio Farma

Related Posts

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Kian Agresif Dorong Pembiayaan Hijau, Portofolio Capai Rp13,37 Triliun

14 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Lewat Pertamina Pertapreneur Aggregator, Batik Muria Kudus Latih Kemandirian Disabilitas dan Kaum Rentan

14 Juli 2025
BKPM Perkirakan Investasi dari China Menurun pada Semester I/2020
Berita

RI Akan Jadi Pusat Komputasi Mutakhir AI dan Teknologi Kuantum di Asia

14 Juli 2025
Pisah Sambut dan Serah Terima Jabatan Direksi PNRI
Berita

Maksimalkan Layanan Informasi kepada Notaris, PNRI Tampilkan Halo BNRI di Notarace

14 Juli 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Antares Eazy Hadirkan Fitur Fire & Smoke Detection berbasis AI

14 Juli 2025
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

57 Tahun ANTAM jadi Pelopor Hilirisasi Mineral Strategis Nasional

14 Juli 2025
Next Post
BPOM Siap Uji Klinis Sejumlah Vaksin Covid-19

BPOM Keluarkan Izin 3 Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun: Sinovac, Coronavac dan Vaksin dari Bio Farma

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Workshop BUMN dan Anak Usaha 01 Agustus 2025 : PENGATURAN MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU

Workshop BUMN dan Anak Usaha 01 Agustus 2025 : PENGATURAN MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF BUMN DAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU BUMN BARU

6 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Hijaukan Hutan Lombok, Komitmen Pelestarian Lingkungan Berdampak Nilai Ekonomi

5 hari ago
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Kembali Masuk Jajaran Bank Terbaik Dunia, BRI Pimpin Daftar Teratas Bank di Indonesia versi The Banker

11 jam ago
Pisah Sambut dan Serah Terima Jabatan Direksi PNRI

Maksimalkan Layanan Informasi kepada Notaris, PNRI Tampilkan Halo BNRI di Notarace

5 jam ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Kian Agresif Dorong Pembiayaan Hijau, Portofolio Capai Rp13,37 Triliun

by redaksi
14 Juli 2025
0

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung agenda transisi energi di Indonesia. Hingga Mei...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Lewat Pertamina Pertapreneur Aggregator, Batik Muria Kudus Latih Kemandirian Disabilitas dan Kaum Rentan

14 Juli 2025
BKPM Perkirakan Investasi dari China Menurun pada Semester I/2020

RI Akan Jadi Pusat Komputasi Mutakhir AI dan Teknologi Kuantum di Asia

14 Juli 2025
Pisah Sambut dan Serah Terima Jabatan Direksi PNRI

Maksimalkan Layanan Informasi kepada Notaris, PNRI Tampilkan Halo BNRI di Notarace

14 Juli 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Antares Eazy Hadirkan Fitur Fire & Smoke Detection berbasis AI

14 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In