Pemerintah memutuskan untuk mengalihkan Penyertaan Modal Negara (PMN) PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) kepada PT Hutama Karya.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan Penyertaan Modal Negara sebesar Rp3 triliun yang seharusnya diserahkan kepada Waskita Karya dialihkan kepada Hutama Karya.
“Kita sudah sampaikan PMN dialihkan ke Hutama Karya, dari situ Hutama Karya mengambil aset yang ada di waskita,” katanya kepada Wartawan, Senin (7/8/2023).
Sebelumnya keterbukaan informasi Waskita menyebutkan pembatalan PMN tersebut tertuang dalam Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S410/MBU/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 perihal Pembatalan Dana Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2022 PT Waskita Karya.
Direktur Utama Waskita Karya, Mursyid Suyadi, mengatakan pembatalan PMN TA 2022 sebesar Rp3 triliun didasarkan pada persetujuan Komite Privatisasi lewat surat Nomor EK.5/126A/M.EKON/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
“Berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Privatisasi telah menyetujui dan memutuskan mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp3 triliun dari Perseroan ke Rekening Kas Umum Negara,” kata Mursyid dikutip, Senin (7/8/2023).
Proses Rights Issue/Privatisasi perseroan pun tidak dilanjutkan. Meski pembatalan itu berdampak pada rencana kerja perseroan, pihaknya berkomitmen untuk tetap menyelesaikan berbagai proyek yang masih dikerjakan dengan mencari sumber pendanaan alternatif lainnya.
Adapun, penarikan kembali PMN tersebut berdampak pada Rencana Kerja Anggaran Perseroan (RKAP). Waskita juga berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan serta berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek.
Di sisi lain, WSKT mengumumkan tidak dapat melakukan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok obligasi berkelanjutan tahap I tahun 2020 sebesar Rp135 miliar.
“Pada tanggal 4 Agustus 2023, Perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 (dua belas) dan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020,” kata manajemen dikutip Senin (7/8/2023).
Waskita juga tidak melakukan pembayaran bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023.
Sebagai informasi, Utang pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 bernominal Rp135,5 miliar akan jatuh tempo 6 Agustus 2023. Utang ini memiliki bunga 10,75 persen per tahun, artinya bunga yang harus dibayar mencapai Rp14,56 miliar.
Sumber Bisnis, edit koranbumn