• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 22 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Berikan Subsidi Bunga Kepada Debitur Berplafon Hingga Rp10 Miliar

by redaksi
1 Mei 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah memberikan subsidi bunga kepada debitur usaha kecil dan menengah dengan plafon Rp500 juta hingga Rp10 miliar selama 6 bulan. Bantuan yang akan diberikan berupa subsidi bunga sebesar 3 persen pada tiga bulan pertama dan 2 persen pada tiga bulan selanjutnya.

Peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan mengenai hal tersebut direncanakan akan terbit Mei 2020. Dengan demikian implementasinya dapat segera berjalan di perbankan.

RelatedPosts

Jasindo Luncurkan Program Narasemesta, Aksi Nyata Lestarikan Alam Lewat Edukasi dan Kolaborasi

CEO Danantara Rosan Roeslani Pastikan Pendanaan hingga Rp130 triliun untuk Proyek Perumahan Kemen-PKP

Waskita Karya Teken Kerja Sama dengan Kejati DIY, Tingkatkan Efektivitas Penanganan Masalah Hukum

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa selain subsidi bunga, pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada bank untuk melakukan penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan kepada debitur yang terdampak Covid-19.

“Bank-bank bisa memberikan restruktur dengan penundaan pokok selama 6 bulan dan kemudian para debitur bisa dapat subsidi bunga dari pemerintah,” katanya usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Rabu (29/4/2020).

Menkeu menjelaskan pemerintah akan meminta bank untuk membuat proposal yang berisi debitur-debitur yang mengalami hambatan pembayaran selama masa pandemi. Debitur tersebut harus memenuhi sejumlah syarat seperti memiliki rekam jejak yang baik atau kredit dalam status kolektibitas 1 atau 2.

“Bayar pajak baik dan mereka tidak masuk daftar hitam OJK,” kata Menkeu.

Menkeu menyampaikan bahwa seluruh program tersebut dapat berjalan karena adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020. Pasal 11 beleid tersebut menyatakan bahwa pemerintah berupaya melakukan pemulihan ekonomi nasional untuk mendorong membantu sektor usaha yang terkena Covid-19. Hal ini dapat dilakukan melalui penempatan dana, penjaminan, PMN, dan investasi.

“Ini adalah pelaksanaan Peprpu tersebut. Kalau ini bisa berjalan, dampak ekonomi kepada masyarakat dari Covid bisa diminimalkan,” kata Menkeu.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Kinerja Angkutan Barang KAI Melonjak pada Masa Pandemi Covid-19

Next Post

Kini HanyaTiga Hari, Masa Tunggu Pengembalian Uang Pembatalan Tiket KAI

Related Posts

Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Jasindo Luncurkan Program Narasemesta, Aksi Nyata Lestarikan Alam Lewat Edukasi dan Kolaborasi

22 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

CEO Danantara Rosan Roeslani Pastikan Pendanaan hingga Rp130 triliun untuk Proyek Perumahan Kemen-PKP

22 Juni 2025
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN
Berita

Waskita Karya Teken Kerja Sama dengan Kejati DIY, Tingkatkan Efektivitas Penanganan Masalah Hukum

22 Juni 2025
IPCC Profit :  Siap Guyur Dividen, Simak Jadwal Pembagian Dividen
Anak Perusahaan

Terminal Kendaraan Makin Kinclong, IPCC Hadiahi Investor dengan Dividen Final Fantastis

22 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

COO Danantara Dony Oskaria Ungkap Modus Direksi BUMN Memperoleh Bonus Tinggi

22 Juni 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Perkenalkan StuntingHub, Platform Solusi Pantau Cegah Stunting

22 Juni 2025
Next Post
Antisipasi Penyebaran Corona, KAI Operasikan Rail Clinic

Kini HanyaTiga Hari, Masa Tunggu Pengembalian Uang Pembatalan Tiket KAI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Distribusikan Produk, GARAM Gandeng BGR Logistics

Komisaris dan Dewan Komite GARAM Melaksanakan Monitoring Langsung ke Sejumlah Wilayah Kerja Operasional

6 hari ago
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Panji Winanteya: Pupuk Indonesia Optimalkan Transformasi Industri 4.0 dalam Mewujudkan Swasembada Pangan

4 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Mandiri Jogja Marathon 2025 Kembali Digelar, Siap Akselerasi Pariwisata dan ESG Bersama 9.200 Pelari

3 hari ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

Danantara Bersama INA Tanam Investasi Capai Rp13 triliun di Pabrik Petrokimia Chandra Asri

1 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Jasindo Luncurkan Program Narasemesta, Aksi Nyata Lestarikan Alam Lewat Edukasi dan Kolaborasi

by redaksi
22 Juni 2025
0

Memperingati Hari Ulang Tahun Jakarta dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di bulan Juni, Narasemesta Jasindo hadir sebagai sebuah inisiatif yang...

Read more
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

CEO Danantara Rosan Roeslani Pastikan Pendanaan hingga Rp130 triliun untuk Proyek Perumahan Kemen-PKP

22 Juni 2025
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Waskita Karya Teken Kerja Sama dengan Kejati DIY, Tingkatkan Efektivitas Penanganan Masalah Hukum

22 Juni 2025
IPCC Profit :  Siap Guyur Dividen, Simak Jadwal Pembagian Dividen

Terminal Kendaraan Makin Kinclong, IPCC Hadiahi Investor dengan Dividen Final Fantastis

22 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

COO Danantara Dony Oskaria Ungkap Modus Direksi BUMN Memperoleh Bonus Tinggi

22 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In