• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 16 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Berikan Subsidi Bunga Kepada Debitur Berplafon Hingga Rp10 Miliar

by redaksi
1 Mei 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah memberikan subsidi bunga kepada debitur usaha kecil dan menengah dengan plafon Rp500 juta hingga Rp10 miliar selama 6 bulan. Bantuan yang akan diberikan berupa subsidi bunga sebesar 3 persen pada tiga bulan pertama dan 2 persen pada tiga bulan selanjutnya.

Peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan mengenai hal tersebut direncanakan akan terbit Mei 2020. Dengan demikian implementasinya dapat segera berjalan di perbankan.

RelatedPosts

Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia

Bio Farma Salurkan Bantuan Sosial Lebih dari Rp2 Miliar pada Momentum Ramadhan

Mudik Aman, Berbagi Harapan: Jasa Marga Berangkatkan Sekitar 1.500 Peserta Mudik Gratis Lebih Awal dan Bertahap agar Distribusi Lalu Lintas Terjaga

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa selain subsidi bunga, pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada bank untuk melakukan penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan kepada debitur yang terdampak Covid-19.

“Bank-bank bisa memberikan restruktur dengan penundaan pokok selama 6 bulan dan kemudian para debitur bisa dapat subsidi bunga dari pemerintah,” katanya usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Rabu (29/4/2020).

Menkeu menjelaskan pemerintah akan meminta bank untuk membuat proposal yang berisi debitur-debitur yang mengalami hambatan pembayaran selama masa pandemi. Debitur tersebut harus memenuhi sejumlah syarat seperti memiliki rekam jejak yang baik atau kredit dalam status kolektibitas 1 atau 2.

“Bayar pajak baik dan mereka tidak masuk daftar hitam OJK,” kata Menkeu.

Menkeu menyampaikan bahwa seluruh program tersebut dapat berjalan karena adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020. Pasal 11 beleid tersebut menyatakan bahwa pemerintah berupaya melakukan pemulihan ekonomi nasional untuk mendorong membantu sektor usaha yang terkena Covid-19. Hal ini dapat dilakukan melalui penempatan dana, penjaminan, PMN, dan investasi.

“Ini adalah pelaksanaan Peprpu tersebut. Kalau ini bisa berjalan, dampak ekonomi kepada masyarakat dari Covid bisa diminimalkan,” kata Menkeu.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Kinerja Angkutan Barang KAI Melonjak pada Masa Pandemi Covid-19

Next Post

Kini HanyaTiga Hari, Masa Tunggu Pengembalian Uang Pembatalan Tiket KAI

Related Posts

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia

16 Maret 2026
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Salurkan Bantuan Sosial Lebih dari Rp2 Miliar pada Momentum Ramadhan

16 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Mudik Aman, Berbagi Harapan: Jasa Marga Berangkatkan Sekitar 1.500 Peserta Mudik Gratis Lebih Awal dan Bertahap agar Distribusi Lalu Lintas Terjaga

16 Maret 2026
Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi
Berita

AirNav Panen Perdana Melon Hidroponik Karya Petani Binaan di Boyolali

16 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Dukung Program Pemerintah Hemat Energi, Pertamina Berangkatkan Ribuan Pemudik

16 Maret 2026
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita

Pemerintah Pastikan Merak Siap Hadapi Gelombang Mudik Lebaran

16 Maret 2026
Next Post
Antisipasi Penyebaran Corona, KAI Operasikan Rail Clinic

Kini HanyaTiga Hari, Masa Tunggu Pengembalian Uang Pembatalan Tiket KAI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Ratusan Ribu Warga Terdampak Bencana di Sumatera Segera Terima Bantuan Sosial

5 hari ago
Fokus Eksekusi Strategi TLKM 30, Telkom Dorong Penguatan Fundamental dan Tata Kelola Perusahaan

Fokus Eksekusi Strategi TLKM 30, Telkom Dorong Penguatan Fundamental dan Tata Kelola Perusahaan

5 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Siapkan Layanan Terbatas saat Libur Lebaran, Puluhan Outlet Tetap Beroperasi

5 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Dukung Program Pemerintah Hemat Energi, Pertamina Berangkatkan Ribuan Pemudik

1 jam ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia

by redaksi
16 Maret 2026
0

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) bersama PT PLN (Persero) menyalurkan bantuan paket perlengkapan sekolah kepada 5.000 anak...

Read more
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Salurkan Bantuan Sosial Lebih dari Rp2 Miliar pada Momentum Ramadhan

16 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Mudik Aman, Berbagi Harapan: Jasa Marga Berangkatkan Sekitar 1.500 Peserta Mudik Gratis Lebih Awal dan Bertahap agar Distribusi Lalu Lintas Terjaga

16 Maret 2026
Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi

AirNav Panen Perdana Melon Hidroponik Karya Petani Binaan di Boyolali

16 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Dukung Program Pemerintah Hemat Energi, Pertamina Berangkatkan Ribuan Pemudik

16 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In