• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 31 Januari 2023
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Berikan Subsidi Bunga Kepada Debitur Berplafon Hingga Rp10 Miliar

by redaksi
1 Mei 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah memberikan subsidi bunga kepada debitur usaha kecil dan menengah dengan plafon Rp500 juta hingga Rp10 miliar selama 6 bulan. Bantuan yang akan diberikan berupa subsidi bunga sebesar 3 persen pada tiga bulan pertama dan 2 persen pada tiga bulan selanjutnya.

Peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan mengenai hal tersebut direncanakan akan terbit Mei 2020. Dengan demikian implementasinya dapat segera berjalan di perbankan.

RelatedPosts

Surveyor Indonesia Selenggarakan Sharing Session Business Model for Sustainable Future

Menteri BUMN Erick Thohir Tinjau Area Landscape Gedung Kementerian BUMN dan Masjid Ar-Rayyan Kementerian BUMN

Direksi Perusahaan Perseroan Len Industri Terkini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa selain subsidi bunga, pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada bank untuk melakukan penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan kepada debitur yang terdampak Covid-19.

“Bank-bank bisa memberikan restruktur dengan penundaan pokok selama 6 bulan dan kemudian para debitur bisa dapat subsidi bunga dari pemerintah,” katanya usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Rabu (29/4/2020).

Menkeu menjelaskan pemerintah akan meminta bank untuk membuat proposal yang berisi debitur-debitur yang mengalami hambatan pembayaran selama masa pandemi. Debitur tersebut harus memenuhi sejumlah syarat seperti memiliki rekam jejak yang baik atau kredit dalam status kolektibitas 1 atau 2.

“Bayar pajak baik dan mereka tidak masuk daftar hitam OJK,” kata Menkeu.

Menkeu menyampaikan bahwa seluruh program tersebut dapat berjalan karena adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020. Pasal 11 beleid tersebut menyatakan bahwa pemerintah berupaya melakukan pemulihan ekonomi nasional untuk mendorong membantu sektor usaha yang terkena Covid-19. Hal ini dapat dilakukan melalui penempatan dana, penjaminan, PMN, dan investasi.

“Ini adalah pelaksanaan Peprpu tersebut. Kalau ini bisa berjalan, dampak ekonomi kepada masyarakat dari Covid bisa diminimalkan,” kata Menkeu.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Kinerja Angkutan Barang KAI Melonjak pada Masa Pandemi Covid-19

Next Post

Kini HanyaTiga Hari, Masa Tunggu Pengembalian Uang Pembatalan Tiket KAI

Related Posts

Rakor Direktorat Keuangan dan Perencanaan Strategis Surveyor Indonesia
Berita

Surveyor Indonesia Selenggarakan Sharing Session Business Model for Sustainable Future

31 Januari 2023
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
Berita

Menteri BUMN Erick Thohir Tinjau Area Landscape Gedung Kementerian BUMN dan Masjid Ar-Rayyan Kementerian BUMN

31 Januari 2023
Len Indonesia Menang Empat Tender Proyek Pembangunan Jargas Total Sebanyak 45.456 Sambungan Rumah Tahap I
Berita

Direksi Perusahaan Perseroan Len Industri Terkini

30 Januari 2023
Kawasan Industri Wijayakusuma Sumbang Rp650 Juta untuk Penanganan Covid-19
Berita

KIW Selenggarakan RUPS Pengesahan RKAP Tahun 2023

30 Januari 2023
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun
Berita

Komisaris Utama ASABRI, Fary Djemy Francis Laporkan Perkembangan Terbaru Perseroan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

30 Januari 2023
Kejar Laba Tahun Ini, Indofarma Fokus Penjualan Alkes di Kuartal I/2020
Berita

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris INDOFARMA Terkini

30 Januari 2023
Next Post
Antisipasi Penyebaran Corona, KAI Operasikan Rail Clinic

Kini HanyaTiga Hari, Masa Tunggu Pengembalian Uang Pembatalan Tiket KAI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Kementerian PUPR Targetkan 18 Ruas Tol Baru Beroperasi pada Tahun Ini

5 hari ago
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Garuda Indonesia Masih Kaji Tarif Penerbangan Haji 2023

3 hari ago
Menteri Erick Thohir Pastikan Ketersediaan Masker di Seluruh Apotek Kimia Farma

Kimia Farma Berencana Terbitkan Obligasi Wajib Konversi ke Saham senilai Rp300 miliar

3 hari ago
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Target 50 Juta Nasabah, BRI Catat Holding Ultramikro Integrasikan 34 Juta Nasabah

6 hari ago
Rakor Direktorat Keuangan dan Perencanaan Strategis Surveyor Indonesia
Berita

Surveyor Indonesia Selenggarakan Sharing Session Business Model for Sustainable Future

by redaksi
31 Januari 2023
0

PT Surveyor Indonesia mengadakan Sharing Session Business Model for Sustainable Future yang dihadiri oleh seluruh Sobat TJSL BUMN. Acara dibuka...

Read more
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir Tinjau Area Landscape Gedung Kementerian BUMN dan Masjid Ar-Rayyan Kementerian BUMN

31 Januari 2023
Len Indonesia Menang Empat Tender Proyek Pembangunan Jargas Total Sebanyak 45.456 Sambungan Rumah Tahap I

Direksi Perusahaan Perseroan Len Industri Terkini

30 Januari 2023
Kawasan Industri Wijayakusuma Sumbang Rp650 Juta untuk Penanganan Covid-19

KIW Selenggarakan RUPS Pengesahan RKAP Tahun 2023

30 Januari 2023
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun

Komisaris Utama ASABRI, Fary Djemy Francis Laporkan Perkembangan Terbaru Perseroan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

30 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In