• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Berlakukan Kebijakan Pengetatan Protokol Kesehatan ke Wilayah Bali

by redaksi
15 Desember 2020
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah memberlakukan kebijakan pengetatan protokol kesehatan ke wilayah Bali dengan meminta penumpang pesawat melakukan tes uji usap atau polymerase chain reaction (PCR) H-2 keberangkatan.

Menkomarves Luhut B. Pandjaitan mengatakan untuk Provinsi Bali akan ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata. Selain itu, wisatawan yang naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali.

RelatedPosts

Sinergi Len Incorporated Salurkan Ribuan Paket Sembako dalam Program “Ramadhan Berbagi 1447 H”

Harga Emas Merangkak Naik, BSI Pastikan Stok Emas Aman

Rayakan Hari Jadi ke-45, PTBA Perkuat Komitmen Kelestarian Alam dan K3

“Untuk mengatur mekanismenya, saya meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya. Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan,” ujarnya, Senin (14/12/2020)

Kebijakan itu diputuskan dalam rakor virtual bersama dengan Menkes Terawan, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.

Sementara itu, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan akan mulai memberlakukan rapid test antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara.

Anies juga menegaskan bahwa di wilayahnya dilarang melakukan kegiatan tahun baru yang mengumpulkan banyak orang, begitu juga dengan perayaan Natal secara langsung bersama-sama.

“Kami memberlakukan hal ini Pak Menko, dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama,” katanya.

Hal ini untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pascalibur Natal dan tahun baru 2020-2021, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum.

Luhun meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.

Luhut menjabarkan jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun. Dari provinsi-provinsi tersebut, dia menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Luhut juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Menko Luhut pun mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring. Tidak hanya itu, Menko Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

Selain di Provinsi DKI Jakarta, Menko Luhut juga memberikan arahan untuk Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Arahan tersebut antara lain optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).

Pemerintah daerah juga diminta untuk mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural. Dalam konteks urban/perkotaan, lanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi work from home (WFH) dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20:00.

Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

OJK Lakukan Transformasi Pengawasan Terhadap Industri Jasa Keuangan Non-Bank

Next Post

IPC Optimistis Perbaikan Kinerja Bisnis Maritim pada 2021

Related Posts

33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia
Berita

Sinergi Len Incorporated Salurkan Ribuan Paket Sembako dalam Program “Ramadhan Berbagi 1447 H”

5 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Harga Emas Merangkak Naik, BSI Pastikan Stok Emas Aman

5 Maret 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Rayakan Hari Jadi ke-45, PTBA Perkuat Komitmen Kelestarian Alam dan K3

5 Maret 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Perluas Segmen Pasar Sektor Energi, PAL Indoensia Siap Garap Fasilitas Gas Mako

5 Maret 2026
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan

5 Maret 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

Wujudkan Hunian Layak dan Berkualitas, BRI Perkuat Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan

5 Maret 2026
Next Post
Pelindo II Sudah Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Proyek Terminal Kijing

IPC Optimistis Perbaikan Kinerja Bisnis Maritim pada 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

Momentum Ramadhan, TIMAH Berbagi Kebahagiaan dengan Guru Ngaji dan Marbot Masjid

6 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Green Shipyard, Pilar Transformasi Industri Maritim Nasional

5 hari ago
ITDC Gandeng IAS Property Indonesia dalam Penyediaan Layanan Travel Management Corporate

ITDC Gandeng IAS Property Indonesia dalam Penyediaan Layanan Travel Management Corporate

7 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Jasa Marga Mencatat Core Profit Stabil sebesar Rp3,7 triliun Sepanjang 2025

22 jam ago
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia
Berita

Sinergi Len Incorporated Salurkan Ribuan Paket Sembako dalam Program “Ramadhan Berbagi 1447 H”

by redaksi
5 Maret 2026
0

Di tengah indahnya kebersamaan menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1447 H, PT Len Industri (Persero) selaku Holding DEFEND...

Read more
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Harga Emas Merangkak Naik, BSI Pastikan Stok Emas Aman

5 Maret 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Rayakan Hari Jadi ke-45, PTBA Perkuat Komitmen Kelestarian Alam dan K3

5 Maret 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Perluas Segmen Pasar Sektor Energi, PAL Indoensia Siap Garap Fasilitas Gas Mako

5 Maret 2026
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan

5 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In