Pemerintah bakal melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara pada Selasa, 8 Januari 2019. “Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara – Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2019,” tulis pengumuman di situs resmi djppr.kemenkeu.go.id tertanggal 3 Januari 2019.
Proyek atau kegiatan dalam APBN 2019 serta barang milik negara akan menjadi objek yang menjadi dasar transaksi penerbitan sukuk. Seri SBSN yang bakal dilelang antara lain SPN-S 09072019 dengan tanggal jatuh tempo 9 Juli 2019 dan imbalan diskonto. Selain itu, PBS014 dengan tanggal jatuh tempo 15 Mei 2021 dan imbalan 6,5 persen.
Seri lainnya adalah PBS019 dengan tanggal jatuh tempo 15 September 2023 dan imbalan 8,25 persen, PBS021 dengan tanggal jatuh tempo 15 November 2026 dan imbalan 8,5 persen, serta PBS022 dengan tanggal jatuh tempo 15 April 2034 dan imbalan fixed rate.
Pemerintah memasang target indikatif Rp 8 triliun dengan alokasi pembelian non-kompetitif 30-50 persen dari jumlah yang dimenangkan.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang tersebut bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Lelang dibuka hari Selasa, 8 Januari 2019 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2019 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017.
Sumber Tempo / edit koranbumn.com