• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 9 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Keluarkan Aturan Terbaru Terkait dengan Pengadaan Tanah Proyek PSN

by redaksi
24 Mei 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah mengeluarkan beleid terbaru mengenai pendanaan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional melalui Peraturan Presiden No. 66/2020.

Perpres yang ditandatangani pada 19 Mei 2020 itu berisi tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang menggantikan Perpres No. 102/2016.

RelatedPosts

Akselerasi Livin’ by Mandiri Dukung Perluasan Ekosistem Digital dan Nilai Tambah Masyarakat

Telkom Indonesia dan Universitas Negeri Padang Resmikan Digistar Club, Cetak Talenta AI Unggul di Sumbar

PELNI Group Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana di Sumut dari Seluruh Wilayah Indonesia

Pemerintah berargumen bahwa Perpres No. 102/2016 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) sehingga perpres tersebut perlu diganti.

Pada Pasal 3 disebutkan bahwa pendanaan pengadaan tanah PSN bakal dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan. Yang dimaksud dana jangka panjang serta dana cadangan adalah akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya.

Pendanaan pengadaan tanah ini bakal dilaksanakan oleh Menteri Keuangan dengan mekanisme pembayaran ganti kerugian secara langsung kepada pihak yang berhak atau pembayaran kepada badan usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran ganti rugi.

Bila dibandingkan dengan perpres sebelumnya, pendanaan pengadaan tanah dilakukan melalui pembiayaan investasi oleh pemerintah dengan mekanisme pembayaran ganti rugi secara langsung atau pengunaan dana badan usaha terlebih dahulu, tidak melalui dana jangka panjang dan/atau dana cadangan.

Dalam perpres terbaru itu juga disebutkan bahwa bila pendanaan pengadaan tanah untuk objek tanah berupa tanah BUMN dan BUMD, tanah wakaf, tanah kas desa, aset desa, dan kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan status penggunaannya dapat ditetapkan kepada kementerian dan lembaga tanpa melalui mekanisme belanja modal.

Klausul sejenis ini tidak tertuang dalam perpres sebelumnya.

Lebih lanjut, pelaksanaan pendanaan pengadaan tanah pemerintah kali ini melibatkan pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penetapan lokasi pendaan tanah dan penilai pertanahan yang bertanggung jawab atas penilaian yang dilaksanakan sebagai dasar pembayaran uang ganti kerugian.

Dalam perpres sebelumnya, pemerintah tidak mengamanatkan tanggung jawab khusus kepada pemda dan penilai pertanahan. Pemerintah hanya melibatkan Menteri Keuangan, kementerian/lembaga teknis terkait, Menteri ATR/Kepala BPN, dan pihak yang berhak.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Usung Konsep New Normal, BTN Ajak Pengembang Bangun Rumah Rakyat

Next Post

Kinerja Usaha dan Finansial Terjaga, SIG Penuhi Kewajiban Pembayaran Tepat Waktu

Related Posts

Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Akselerasi Livin’ by Mandiri Dukung Perluasan Ekosistem Digital dan Nilai Tambah Masyarakat

9 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Indonesia dan Universitas Negeri Padang Resmikan Digistar Club, Cetak Talenta AI Unggul di Sumbar

8 Desember 2025
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

PELNI Group Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana di Sumut dari Seluruh Wilayah Indonesia

8 Desember 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

8 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

DPR dan Pemerintah Menyetujui PMN 2025 untuk BUMN seperti KAI, INKA, Pelni, dan SMF dengan Total sebesar Rp14,4 triliun

8 Desember 2025
Topping Off Alster Lake Clinic : Langkah InJourney Hospitality Hadirkan Terapi Sel Kelas Dunia dan Wujudkan Ekosistem International Health & Wellness Destination di KEK Sanur
Berita

Topping Off Alster Lake Clinic : Langkah InJourney Hospitality Hadirkan Terapi Sel Kelas Dunia dan Wujudkan Ekosistem International Health & Wellness Destination di KEK Sanur

8 Desember 2025
Next Post
Semen Indonesia Group Bukukan Penjualan Mencapai 42,61 Juta Ton pada Tahun Lalu

Kinerja Usaha dan Finansial Terjaga, SIG Penuhi Kewajiban Pembayaran Tepat Waktu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia

Perkuat “Pengawasan Dari Langit”, Len Respons Cepat Bencana di Sumatra

2 hari ago
Semangat Baru KAI Commuter

KCI Mencatat 87 Petani dan Pedangang Gunakan Kereta Petani Pedagang pada Hari Pertama Operasional

5 hari ago
PGN dan Gagas Dukung Pengembangan CNG sebagai Solusi Energi Gas Domestik yang Berkelanjutan

Jangkau Langsa, Pertamina Tempuh Jalur Laut untuk Evakuasi, Distribusi Logistik dan Membuka Komunikasi di Titik Terisolasi

5 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara, Rosan Roeslani Ungkap Bersama Kementerian Keuangan Sedang Menyempurnakan Penyaluran Subsidi dan Kompensasi

3 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Akselerasi Livin’ by Mandiri Dukung Perluasan Ekosistem Digital dan Nilai Tambah Masyarakat

by redaksi
9 Desember 2025
0

Bank Mandiri terus mempertegas posisinya sebagai mitra pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta perluasan ekosistem keuangan yang inklusif. Penguatan layanan...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Indonesia dan Universitas Negeri Padang Resmikan Digistar Club, Cetak Talenta AI Unggul di Sumbar

8 Desember 2025
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

PELNI Group Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana di Sumut dari Seluruh Wilayah Indonesia

8 Desember 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

8 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

DPR dan Pemerintah Menyetujui PMN 2025 untuk BUMN seperti KAI, INKA, Pelni, dan SMF dengan Total sebesar Rp14,4 triliun

8 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In