• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Larang Maskapai Angkut Penumpang 6-17 Mei 2021

by redaksi
9 April 2021
in Berita
0
Arab Saudi Izinkan Umroh Kembali, Harga Paket akan Naik

Foto Ilustrasi Maskapai

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021, pemerintah melarang penggunaan atau pengoperasian angkutan udara baik niaga maupun bukan niaga untuk terbang pada 6-17 Mei 2021.  Hal tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah untuk membatasi pergerakan seluruh moda transportasi.

“Pelarangan sementara ini bersifat menyeluruh (untuk semua moda transportasi),” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

RelatedPosts

Sinergi Len Incorporated Salurkan Ribuan Paket Sembako dalam Program “Ramadhan Berbagi 1447 H”

Harga Emas Merangkak Naik, BSI Pastikan Stok Emas Aman

Rayakan Hari Jadi ke-45, PTBA Perkuat Komitmen Kelestarian Alam dan K3

Kendati demikian, ada sejumlah pengecualian untuk pesawat bisa tetap terbang di masa pemberlakukan larangan mudik. Hal itu hanya yang bersifat tugas negara, logistik, hingga perjalanan darurat.

Novie menyebutkan, pengecualian itu diberikan karena transportasi udara mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu wilayah dengan wilayah yang lain.

Ia menjelaskan, bagi penerbangan yang dikecualikan tetap perlu mengurus izin agar bisa beroperasi.
Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Novie pun memastikan, pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

“Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran,” kata dia.

Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara yakni:

1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan

2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia

3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing

4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat

5. Penerbangan operasional angkutan kargo

6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis

7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara

Sumber KOmpas, Kontan edit koranbumn

Previous Post

Bangga Pertamina Bangun Kemandirian Bangsa Dengan Inovasi, Erick Thohir Apresiasi Ajang Inovasi Pertamina

Next Post

PLN Keberatan Nilai Tender Listrik Blok Rokan Kemahalan

Related Posts

33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia
Berita

Sinergi Len Incorporated Salurkan Ribuan Paket Sembako dalam Program “Ramadhan Berbagi 1447 H”

5 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Harga Emas Merangkak Naik, BSI Pastikan Stok Emas Aman

5 Maret 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Rayakan Hari Jadi ke-45, PTBA Perkuat Komitmen Kelestarian Alam dan K3

5 Maret 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Perluas Segmen Pasar Sektor Energi, PAL Indoensia Siap Garap Fasilitas Gas Mako

5 Maret 2026
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan

5 Maret 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

Wujudkan Hunian Layak dan Berkualitas, BRI Perkuat Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan

5 Maret 2026
Next Post
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Keberatan Nilai Tender Listrik Blok Rokan Kemahalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Buka Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2026, Berangkat 17 Maret

2 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Bangun Ekosistem SAF Terverifikasi Global, Siap Masuk Pasar Internasional

5 hari ago
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

Momentum Ramadhan, TIMAH Berbagi Kebahagiaan dengan Guru Ngaji dan Marbot Masjid

6 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Masyarakat Antusias Mudik Gratis, Tiket Mudik Bareng Pertamina 2026 Ludes

5 jam ago
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia
Berita

Sinergi Len Incorporated Salurkan Ribuan Paket Sembako dalam Program “Ramadhan Berbagi 1447 H”

by redaksi
5 Maret 2026
0

Di tengah indahnya kebersamaan menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1447 H, PT Len Industri (Persero) selaku Holding DEFEND...

Read more
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Harga Emas Merangkak Naik, BSI Pastikan Stok Emas Aman

5 Maret 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Rayakan Hari Jadi ke-45, PTBA Perkuat Komitmen Kelestarian Alam dan K3

5 Maret 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Perluas Segmen Pasar Sektor Energi, PAL Indoensia Siap Garap Fasilitas Gas Mako

5 Maret 2026
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan

5 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In