• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 23 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Mengeluarkan Aturan Pajak E-commerce Mulai Berlaku 1 April 2019

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Bersama Intercrus, PTDI Terus Kembangkan Taksi Terbang

Jamkrindo Salurkan Ribuan Seragam dan Perangkat TIK untuk Dukung Pendidikan Berkualitas

Gantikan PMN, Danantara Berwenang Suntik Modal ke BUMN

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pajak bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce yang mulai berlaku pada 1 April 2019. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
irektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.
Pokok-pokok pengaturan dalam PMK-210 ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace
a. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace;
b. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada
penyedia platform marketplace;
c. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, serta;
d. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Kewajiban penyedia platform marketplace
a. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
b. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
c. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta;
d. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia
jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.
Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.
3. Bagi e-commerce di luar platform marketplace, pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, DJP akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.
Sumber Merdeka/ edit koranbumn

Previous Post

BUMN Bakal Menjadi Pionir Bus Tol Trans Jawa Rute Jakarta – Surabaya

Next Post

Replika Prajurit Kraton di Taman Candi Prambanan

Related Posts

Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

Bersama Intercrus, PTDI Terus Kembangkan Taksi Terbang

23 Juni 2025
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Salurkan Ribuan Seragam dan Perangkat TIK untuk Dukung Pendidikan Berkualitas

23 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

Gantikan PMN, Danantara Berwenang Suntik Modal ke BUMN

23 Juni 2025
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
Berita

Daftar Wakil Menteri Diangkat Sebagai Komisaris BUMN

23 Juni 2025
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

Dukung Pariwisata dan Ekosistem Laut, TIMAH Bersama AAI Sumbagsel Lepasliar Tukik Sisik di Pulau Kelayang

23 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

CEO Danantara Rosan Roeslani Ungkap 20 persen dari Total Modal Danantara akan Dialokasikan untuk Investasi di Luar Negeri

23 Juni 2025
Next Post

Replika Prajurit Kraton di Taman Candi Prambanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Kerja Sama PTPP dan Pelindo Energi Logistik Terkait Partner Strategis untuk Proyek-proyek LNG

PTPP Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500

4 hari ago
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Sinergi ADHI dan Pemerintah Hadirkan Sekolah Rakyat, 65 Gedung di 24 Provinsi Siap Direnovasi

6 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Direksi dan Dewan Komisaris BTN Terkini

5 hari ago
Pertamina Gas Siapkan Uji Coba Komersial Jaringan Pipa Gresik-Semarang

Pertagas Integrated Pipeline and Energy Summit 2025, Dorong Infrastruktur Terintegrasi untuk Ketahanan Energi Nasional

2 hari ago
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

Bersama Intercrus, PTDI Terus Kembangkan Taksi Terbang

by redaksi
23 Juni 2025
0

PT Dirgantara Indonesia (PTDI) terus mengembangkan teknologi taksi terbang dengan sebuah perusahaan start-up dalam negeri yang bergerak di bidang riset...

Read more
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Jamkrindo Salurkan Ribuan Seragam dan Perangkat TIK untuk Dukung Pendidikan Berkualitas

23 Juni 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

Gantikan PMN, Danantara Berwenang Suntik Modal ke BUMN

23 Juni 2025
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Daftar Wakil Menteri Diangkat Sebagai Komisaris BUMN

23 Juni 2025
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

Dukung Pariwisata dan Ekosistem Laut, TIMAH Bersama AAI Sumbagsel Lepasliar Tukik Sisik di Pulau Kelayang

23 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In