• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 21 Maret 2023
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Mengeluarkan Aturan Pajak E-commerce Mulai Berlaku 1 April 2019

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Sambut Prospek Cerah Pengembangan Panas Bumi, PGE Punya Fundamental Keuangan Kuat

Jelang Perayaan Nyepi, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman, Prediksi Beban Puncak di Bali Turun Hingga 40 Persen

BNI Siapkan Dana Tunai Rp45,9 Triliun Selama Ramadan dan Lebaran 2023

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pajak bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce yang mulai berlaku pada 1 April 2019. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
irektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.
Pokok-pokok pengaturan dalam PMK-210 ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace
a. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace;
b. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada
penyedia platform marketplace;
c. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, serta;
d. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Kewajiban penyedia platform marketplace
a. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
b. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
c. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta;
d. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia
jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.
Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.
3. Bagi e-commerce di luar platform marketplace, pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, DJP akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.
Sumber Merdeka/ edit koranbumn

Previous Post

BUMN Bakal Menjadi Pionir Bus Tol Trans Jawa Rute Jakarta – Surabaya

Next Post

Replika Prajurit Kraton di Taman Candi Prambanan

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Sambut Prospek Cerah Pengembangan Panas Bumi, PGE Punya Fundamental Keuangan Kuat

21 Maret 2023
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Jelang Perayaan Nyepi, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman, Prediksi Beban Puncak di Bali Turun Hingga 40 Persen

21 Maret 2023
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Siapkan Dana Tunai Rp45,9 Triliun Selama Ramadan dan Lebaran 2023

21 Maret 2023
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi Angkasa Pura II
Berita

Angkasa Pura II Proyeksikan Extra FlightMasa Mudik 2023 Capai 500 Penerbangan

21 Maret 2023
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP
Berita

PTPN IV Akan Jadi Palm Co setelah Konsolidasi Rampung

21 Maret 2023
Waskita Beton Precast Lakukan Penandatanganan Kontrak Pengadaan Bantalan Beton Kemenhub
Anak Perusahaan

Hingga Februari 2023, Waskita Beton Precast Peroleh Kontrak Baru senilai Rp358 miliar

21 Maret 2023
Next Post

Replika Prajurit Kraton di Taman Candi Prambanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020

Askrindo Bersama Bank BJB, Sepakati Perjanjian Penagihan Subrogasi

2 hari ago
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

BRI Antarkan UMKM Indonesia ke New York (NY) NOW 2023 Komitmen Dukung Alumni UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR

2 hari ago
Kerja Sama PTPP dan Pelindo Energi Logistik Terkait Partner Strategis untuk Proyek-proyek LNG

PTPP Terbitkan Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023 senilai Rp955,5 miliar

5 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri Terkini

6 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Sambut Prospek Cerah Pengembangan Panas Bumi, PGE Punya Fundamental Keuangan Kuat

by redaksi
21 Maret 2023
0

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) siap menyambut pengembangan proyek Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang cerah. Potensi bisnis ini...

Read more
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Jelang Perayaan Nyepi, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman, Prediksi Beban Puncak di Bali Turun Hingga 40 Persen

21 Maret 2023
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Siapkan Dana Tunai Rp45,9 Triliun Selama Ramadan dan Lebaran 2023

21 Maret 2023
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi Angkasa Pura II

Angkasa Pura II Proyeksikan Extra FlightMasa Mudik 2023 Capai 500 Penerbangan

21 Maret 2023
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP

PTPN IV Akan Jadi Palm Co setelah Konsolidasi Rampung

21 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In