Pemerintah memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Hal itu tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM mikro. Pengetatan dilakukan untuk mencegah adanya lonjakan kasus saat libur lebaran.
“Benar, pada Inmendagri ini diatur pengetatan terkait libur Idul Fitri,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA
Inmendagri tersebut meminta pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi terkait larangan mudik lebaran. Selain itu penerapan protokol kesehatan juga didorong terutama dalam menggunakan masker.
Beleid itu juga meminta pemerintah daerah mengantisipasi terjadinya kerumunan. Baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan, serta kegiatan keagamaan.
Pemeriksaan menggunakan screening test antigen atau genose dilakukan untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata dalam ruangan. Sementara itu, tempat wisata di daerah dengan risiko penularan virus corona (Covid-19) tinggi atau zona merah dan zona oranye dilarang.
Pemerintah daerah juga diminta untuk membuat aturan yang sejalan dengan aturan pemerintah pusat. Sehingga terjadi harmonisasi dalam penanganan Covid-19. “Semua serentak, harus mengacu ke aturan,” terang Syafrizal.
Beleid itu juga mengatur orang yang melalukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota yang tak memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu. Orang tersebut akan dikarantina selama 5×24 jam dengan biaya dibebankan kepada pihak yang melakukan perjalanan tersebut.
Asal tahu saja, pada PPKM kali ini terdapat tambahan 5 provinsi yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Sehingga total saat ini terdapat 30 provinsi yang menerapkan PPKM mikro.
Sumber Kontan, edit koranbumn