Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP bagi masyarakat yang melakukan mobilitas keluar dan masuk Ibu Kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu berlansung mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Adapun STRP itu berlaku bagi pekerja sektor esensial, pekerja sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Pekerja sektor esensial yang dimaksud di antaranya pekerja di bidang komunikasi dan IT, keuangan dan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.
Sementara itu, pekerja sektor kritikal di antaranya di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penangann bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
“Untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak diberikan kepada kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin,” tulis Pemprov DKI melalui instagram resminya, Senin (5/7/2021).
Ihwal persyaratan registrasi, masyarakat perlu menyertakan KTP, surat tugas dari perusahaan, sertifikat vaksin dan juga foto 4 kali 6 bewarna.
“Terkait sertifikat masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat penyertaan vaksin dalam waktu dekat,” tulis Pemprov DKI.
Sebelumnya, Polri mengungkapkan pihaknya tidak hanya akan melakukan penyekatan sejumlah ruas jalan, tetapi juga akan melakukan swab antigen ke masyarakat secara acak selama PPKM Darurat diterapkan di Pulau Jawa dan Bali.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan bahwa swab antigen secara acak itu bakal dilakukan di pintu keluar-masuk antar kota dan provinsi, pintu tol, rest area, stasiun, bandara dan pelabuhan.
Menurut Argo, Polri akan dibantu oleh TNI serta Pemerintah Daerah setempat untuk melakukan swab antigen secara acak ke masyarakat, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
“Kami akan mendukung penuh pemerintah apa-apa saja yang dilarang dan apa yang dibolehkan dalam instruksi itu,” tuturnya, Jumat (2/7/2021).
Selain itu, kata Argo, Kepolisian juga berencana melakukan penyekatan pada jalur kabupaten dan kota selama PPKM Darurat diterapkan di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Sumber BIsnis, edit koranbumn















